fbpx

Kelebihan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Kelebihan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Kelebihan menjadi PKP  (Pengusaha Kena Pajak)  adalah Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Perusahaan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Batasan terhadap skala perusahaan PKP ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan.

Namun seringkali Usaha dengan skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seringkali mengajukan untuk menjadi Wajib Pajak PKP. Hal tersebut tidak terlepas dari keuntungan tersendiri jika perusahaan dinyatakan PKP. Diantaranya :

 

Perusahaan dianggap baik dan tertib pajak.

Perusahaan yang dinyatakan PKP dianggap telah menjadi perusahaan yang besar dan baik secara sistem maupun bisnis. Selain itu perusahaan yang dinyatakan PKP dianggap legal secara hukum dan dianggap sebagai perusahaan yang sudah tertib pajak.

Lebih mudah menjalin kerjasama 

Wajib pajak PKP cenderung lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan yang lebih besar dibanding Wajib Pajak yang belum PKP. Hal ini dikarenakan Wajib Pajak yang lebih besar cenderung sudah PKP, sehingga akan memprioritaskan Wajib pajak yang sama – sama telah PKP untuk diajak bekerjasama.

Dapat bertransaksi dan mengikuti lelang Pemerintah

Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh Pemerintah.

Produksi dan investasi BKP/JKP dapat dibebankan kepada konsumen akhir.

Keuntungan lain menjadi Wajib Pajak PKP adalah dalam hal pola produksi dan investasi yang akan semakin baik, karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dapat dibebankan kepada konsumen akhir.

Dengan menjadi PKP, pengusaha dapat leluasa bergerak mendekati berbagai perusahaan lain untuk bermitra. Apalagi jika pengusaha hendak masuk dalam pekerjaan yang melibatkan perusahaan besar, yang notabene sudah berstatus PKP. Tentunya, PKP akan lebih memilih untuk bertransaksi dengan sesama PKP, karena dapat menerbitkan faktur keluaran serta mengkreditkan faktur masukan.

Bagaimana, Tertarik menjadi PKP ? Daftar Disini

Bagikan artikel ini

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *