Affiliator Marketplace dan Aspek Pajaknya, Awas Salah Hitung

Affiliator Marketplace dan Aspek Pajaknya, Awas Salah Hitung

Bandung, BBF – Sekarang makin banyak orang jadi Affiliator Marketplace. Tinggal share link, bikin konten, lalu dapat komisi dari setiap transaksi yang berhasil. Kelihatannya simpel. Tapi begitu penghasilan mulai rutin masuk, ada satu hal yang sering terlewat: pajaknya.

Padahal dari sisi perpajakan, penghasilan affiliator itu jelas termasuk objek pajak. Bukan cuma komisi penjualan, tapi juga berbagai bentuk imbalan lain yang diterima dari marketplace atau merchant.

Yuk kita bahas dari dasarnya dulu.

Apa Itu Affiliator Marketplace?

Affiliator marketplace adalah seseorang yang bekerja sama dengan platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan sejenisnya melalui program afiliasi.

Cara kerjanya sederhana:

  • Affiliator membagikan tautan atau kode afiliasi.

  • Pembeli melakukan transaksi lewat link tersebut.

  • Affiliator mendapat komisi dari penjualan.

Dalam praktiknya, penghasilan Affiliator Marketplace bisa berupa:

  • Komisi penjualan

  • Komisi klik atau leads

  • Bonus dan insentif

  • Referral affiliate

  • Produk sampel

  • Bahkan layanan digital

Semua itu pada dasarnya adalah tambahan kemampuan ekonomis. Dan dalam kacamata pajak, itu artinya penghasilan.

Affiliator Marketplace Kena Pajak Apa?

Secara umum, affiliator dikategorikan sebagai penerima penghasilan bukan pegawai.

Artinya, kalau marketplace melakukan pemotongan pajak, biasanya menggunakan skema PPh Pasal 21 bukan pegawai sesuai PMK 168/2023.

Rumus dasarnya:
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto

Jadi bukan langsung dari bruto penuh, tapi dari 50% bruto sebagai dasar pengenaan pajak.

Kalau sudah dipotong, itu bukan berarti selesai. Itu hanya kredit pajak yang nanti diperhitungkan kembali di SPT Tahunan.

Bagaimana Kalau Tidak Dipotong?

Dalam banyak kasus, marketplace tidak melakukan pemotongan pajak. Kalau ini terjadi, maka kewajiban menghitung dan membayar pajak sepenuhnya ada di affiliator.

Di sinilah status usaha mulai penting.

Penghasilan Affiliator Marketplace bisa masuk sebagai:

  • Penghasilan sehubungan kegiatan usaha

  • Penghasilan pekerjaan bebas

Kalau peredaran bruto setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, affiliator bisa menggunakan pencatatan dan memilih menghitung pajak dengan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Artinya:
Penghasilan Neto = 50% x Penghasilan Bruto
Lalu dikurangi PTKP
Baru dikenakan tarif progresif Pasal 17.

Kalau omzet sudah di atas Rp4,8 miliar, wajib menyelenggarakan pembukuan.

Produk Sampel dan Bonus, Kena Pajak Juga?

Banyak affiliator menerima produk gratis untuk review. Pertanyaannya, itu kena pajak atau tidak?

Secara prinsip, kalau produk diberikan sebagai imbalan atas aktivitas promosi, itu bisa dikategorikan sebagai natura atau tambahan penghasilan.

Dalam kondisi tertentu, bisa masuk objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi jangan menganggap produk gratis itu “tidak ada nilainya”.

Dalam dunia pajak, yang dinilai adalah manfaat ekonominya.

Hitungan Sederhananya

Misalnya dalam setahun kamu sebagai Affiliator Marketplace menerima total komisi Rp200 juta.

Kalau menggunakan NPPN:

  • Penghasilan neto = 50% x 200 juta = 100 juta

  • Dikurangi PTKP (misalnya TK/0 Rp54 juta)

  • Penghasilan kena pajak = 46 juta

  • Pajak dihitung dengan tarif progresif Pasal 17

Kalau sudah ada potongan dari marketplace, tinggal dikreditkan.

Kalau belum ada potongan, kamu wajib setor sendiri sebelum lapor SPT.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *