Bandung, BBF – Sekarang wajib pajak badan sudah bisa Ajukan NPWP Non-Aktif langsung lewat Coretax. Jadi nggak perlu lagi bingung harus datang dulu ke kantor pajak hanya untuk mulai prosesnya.
Tapi sebelum klik-klik menu, kamu harus paham dulu: non-aktif itu bukan hapus NPWP. Ini status sementara karena memang sudah tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif.
Banyak pengusaha mengira kalau usaha berhenti otomatis NPWP juga “diam”. Faktanya nggak begitu. Selama belum ada perubahan status resmi, kewajiban administratif bisa tetap melekat. Karena itu opsi Ajukan NPWP Non-Aktif jadi solusi legal supaya posisi pajak kamu jelas.
Daftar isi
ToggleCara Ajukan NPWP Non-Aktif di Coretax
Prosesnya sekarang bisa dilakukan secara online melalui akun PIC (person in charge). Langkah umumnya seperti ini:
Login ke Coretax menggunakan akun penanggung jawab.
Masuk ke menu Portal Saya.
Pilih opsi Perubahan Status.
Klik Penetapan Wajib Pajak Nonefektif.
Isi formulir permohonan.
Upload dokumen pendukung.
Centang pernyataan dan klik Simpan.
Selesai. Permohonan akan diproses sesuai ketentuan.
Walaupun terdengar sederhana, bagian pentingnya ada di dokumen pendukung. Karena di aturan memang tidak dirinci secara kaku dokumen apa saja yang wajib, biasanya kamu perlu menyiapkan bukti bahwa usaha benar-benar tidak lagi memenuhi syarat.
Kalau ragu, konfirmasi dulu ke KPP terdaftar sebelum Ajukan NPWP Non-Aktif supaya nggak bolak-balik revisi.
Kenapa Perlu Ajukan NPWP Non-Aktif?
Secara aturan, status non-aktif diberikan kalau wajib pajak memang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek atau objek pajak. Untuk badan usaha, biasanya karena:
Kegiatan usaha sudah berhenti
Tidak ada lagi penghasilan
Sedang dalam proses likuidasi
Belum dihapus tapi sudah tidak operasional
Kalau kondisi ini dibiarkan tanpa perubahan status, risiko administrasi tetap ada. Misalnya tetap dianggap wajib lapor SPT, padahal usaha sudah berhenti. Di sinilah pentingnya Ajukan NPWP Non-Aktif supaya sistem membaca kondisi yang sebenarnya.
Dokumen Pendukung Itu Kuncinya
Banyak yang fokus ke teknis klik menu, tapi lupa inti substansinya. Sistem akan menilai apakah alasan kamu memang memenuhi kriteria non-aktif.
Misalnya untuk badan usaha:
Surat keterangan penghentian kegiatan
Dokumen pembubaran atau likuidasi
Laporan keuangan terakhir
Bukti tidak ada transaksi operasional
Kalau dokumen kurang kuat, permohonan bisa saja ditolak atau diminta klarifikasi tambahan. Jadi sebelum Ajukan NPWP Non-Aktif, pastikan cerita administrasi kamu konsisten dengan kondisi bisnis.
Siapa Saja yang Bisa Non-Aktif?
Selain badan usaha, aturan juga mengatur beberapa kategori lain yang bisa ditetapkan non-aktif, seperti:
Orang pribadi yang berhenti usaha
WNI yang menjadi subjek pajak luar negeri
Istri yang memilih gabung kewajiban pajak dengan suami
Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemotong
Tapi dalam konteks badan usaha, poin paling umum adalah perusahaan yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum dihapus NPWP-nya.
Artinya, Ajukan NPWP Non-Aktif bukan untuk menghindari pajak, tapi untuk menyesuaikan status dengan realita usaha.
Non-Aktif Bukan Berarti Bebas Selamanya
Ini yang sering disalahpahami. Status non-aktif bukan penghapusan permanen. Kalau nanti usaha aktif kembali dan memenuhi syarat, status bisa diaktifkan lagi. Jadi ini lebih ke penyesuaian status administrasi.
Kalau kamu merasa usaha memang sudah tidak berjalan, jangan biarkan NPWP tetap aktif tanpa kegiatan. Lebih baik Ajukan NPWP Non-Aktif supaya tidak ada kewajiban pelaporan yang tertinggal.
Risiko Kalau Tidak Mengubah Status
Kalau usaha sudah berhenti tapi status tetap aktif:
Sistem tetap menganggap wajib lapor SPT
Bisa muncul teguran administratif
Potensi denda jika tidak melapor
Padahal sebenarnya tidak ada kegiatan usaha lagi. Situasi seperti ini sering bikin panik di kemudian hari.
Dengan mengajukan perubahan status lebih awal, kamu menjaga posisi administratif tetap rapi. Karena di sistem modern seperti Coretax, yang dibaca bukan niat, tapi data.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










