Bandung, BBF – Memahami Aspek Perpajakan Bidan menjadi penting mengingat profesi ini memiliki sumber penghasilan yang beragam, mulai dari gaji, honorarium, dan tunjangan sebagai pegawai, hingga penghasilan dari modal, kegiatan usaha, atau sumber lainnya seperti hadiah undian. Perbedaan sumber penghasilan tersebut menentukan bagaimana perlakuan pajak yang harus diperhatikan oleh bidan yang bersangkutan.
Secara garis besar, bidan dapat memperoleh penghasilan sebagai pegawai rumah sakit atau klinik, maupun dari praktik dan kegiatan usaha yang dijalankan secara mandiri. Kedua status ini memiliki mekanisme penghitungan pajak yang berbeda.
Ketentuan Pajak bagi Bidan Pegawai dan Bidan Praktik Mandiri
Bidan yang memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit atau klinik dikategorikan sebagai pegawai sehingga penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penghasilan yang diperhitungkan meliputi gaji, tunjangan, bonus, premi, serta natura atau kenikmatan yang termasuk objek pajak.
Untuk masa Januari hingga November atau masa pajak selain masa pajak terakhir, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi ke dalam kategori A, B, dan C. Penentuan kategori tersebut memperhatikan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan besaran penghasilan bruto bidan. Sementara pada masa Desember atau masa pajak terakhir, penghitungan pajak dilakukan kembali menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Rumah sakit atau klinik selaku pemberi kerja bertanggung jawab memotong pajak tersebut.
Kondisi berbeda berlaku bagi bidan yang menjalankan praktik atau kegiatan usaha sendiri, misalnya melalui klinik pribadi. Bagi kelompok ini, kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan besaran omzet usaha yang diperoleh.
Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan bagi Bidan Praktik Mandiri
Apabila omzet usaha bidan mencapai lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, bidan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pajak yang terutang dihitung berdasarkan penghasilan neto, yakni penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), yang kemudian dikenai tarif Pasal 17 UU PPh.
Sebaliknya, bidan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang memenuhi kriteria tertentu diperbolehkan melakukan pencatatan alih-alih pembukuan. Pencatatan tersebut harus sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dilengkapi dokumen pendukung, dengan pajak terutang dihitung dari penghasilan kena pajak menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Sebagai wajib pajak orang pribadi, bidan wajib melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dipotong pemberi kerja atau dihitung sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Kewajiban pelaporan ini berlaku baik bagi bidan berstatus pegawai maupun bidan yang menjalankan praktik atau usaha sendiri, dengan batas waktu paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.
Bagi pemberi kerja seperti rumah sakit atau klinik, kewajiban tidak berhenti pada pemotongan pajak saja. Pemberi kerja juga wajib membuat dan memberikan bukti potong, menyetorkan pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta melaporkannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
FAQ Seputar Aspek Perpajakan Bidan
Apa saja jenis penghasilan bidan yang dikenai pajak? Penghasilan bidan dapat berupa gaji, honorarium, dan tunjangan dari pekerjaan, penghasilan dari modal, penghasilan dari kegiatan usaha, serta penghasilan lain seperti hadiah undian.
Bagaimana penghitungan pajak bagi bidan yang bekerja sebagai pegawai? Untuk masa Januari hingga November digunakan tarif efektif rata-rata (TER), sedangkan pada masa pajak terakhir atau Desember penghitungan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Kapan bidan praktik mandiri wajib menyelenggarakan pembukuan? Bidan wajib menyelenggarakan pembukuan apabila omzet usahanya melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, sedangkan di bawah angka tersebut cukup melakukan pencatatan bila memenuhi kriteria tertentu.
Siapa yang wajib memotong dan melaporkan pajak penghasilan bidan pegawai? Rumah sakit atau klinik selaku pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21, memberikan bukti potong, menyetorkan pajak paling lambat tanggal 15, dan melaporkannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi bidan? Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi bidan adalah paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










