Bimo Pastikan Semua KPP Siap Beri Pengurangan Sanksi Pajak

Bimo Pastikan Semua KPP Siap Beri Pengurangan Sanksi Pajak

Bandung, BBF – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan seluruh kantor pajak sudah siap menjalankan program pengurangan sanksi pajak. Menurut Ortax, daftar wajib pajak sasaran sudah diteruskan dari kantor pusat ke semua KPP. Namun, kesiapan di atas kertas belum tentu sama dengan pelayanan di lapangan. Karena itu, wajib pajak perlu tahu apa haknya dan bagaimana cara memakainya.

Apa Arti Kesiapan KPP dalam Pengurangan Sanksi Pajak?

Bimo menyampaikan hal ini kepada awak media di Hotel Mulia Senayan pada 14 Oktober 2026. Ia menyebut semua KPP sudah punya daftarnya. Meski begitu, ia mengaku masih perlu melihat bagaimana pelaksanaannya nanti.

Menurut Bimo, program ini bertujuan membantu penyelesaian kewajiban pajak secara lebih berimbang dan adil. Harapannya, wajib pajak tetap mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Dasar aturannya adalah KEP-239/PJ/2026, yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026.

Daftar Wajib Pajak Sasaran, Apa Maksudnya?

DJP menyiapkan rincian daftar wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan program ini. Tujuannya, KPP bisa mendorong mereka mengajukan keringanan sanksi.

Namun, daftar itu tidak membuat sanksi hilang sendiri. Seperti ditegaskan DDTCNews, penghapusan sanksi tidak otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan. Selain itu, wajib pajak yang belum dihubungi KPP tetap bisa mengajukan sendiri, selama memenuhi syarat dan sebelum 1 Oktober 2028.

Sanksi yang Dicakup

Menurut Ortax, cakupan KEP-239/PJ/2026 antara lain:

  • Denda keterlambatan lapor SPT.
  • Bunga keterlambatan pembayaran pajak.
  • Bunga akibat pembetulan SPT.
  • Sanksi tertentu dari pemeriksaan dan penagihan.

DDTCNews juga mencatat sanksi dalam SKP dan STP ikut dicakup. Meski begitu, DJP menegaskan program ini bukan pemutihan. Pokok pajak tetap harus dibayar.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Wajib pajak perlu memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026. Secara ringkas:

  • Menyampaikan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain.
  • Melampirkan surat pencabutan, jika gugatan atau upaya hukum sudah diajukan.
  • Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, bukan kesalahan wajib pajak.
  • Mengajukan hanya untuk sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Jadwal dan Besaran Keringanan

Besarannya bergantung pada waktu pemenuhan kewajiban. Pajakku merangkum skema berikut:

  • 8 Oktober sampai 31 Desember 2026: penghapusan 100%.
  • 1 Januari sampai 31 Maret 2027: pengurangan 50%.
  • 1 April sampai 30 Juni 2027: pengurangan 25%.

Namun, Pajakku mengingatkan agar tidak langsung menganggap semua sanksi dapat 100%. Cek dulu lampiran KEP-239/PJ/2026 untuk kategori sanksi masing-masing.

Kenapa Pengurangan Sanksi Pajak Harus Merata di Semua KPP

Ada alasan kuat untuk memperhatikan pelaksanaannya. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak baru Rp1.607,6 triliun, atau 68,2% dari target APBN 2026. Menurut DDTCNews, DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir. Bimo juga menyebut kebijakan pengurangan sanksi sebagai salah satu pendorong penerimaan.

Tidak ada yang salah dengan tujuan itu. Meski begitu, wajib pajak berhak berharap program ini tetap berjalan adil. Artinya, perlakuan sama di semua KPP, penjelasan yang jelas, dan keputusan yang tidak berlarut-larut. Aturan sudah menetapkan keputusan terbit maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima.

Jadi, kalau pelaksanaannya terasa berbeda antar-KPP, wajib pajak berhak menanyakannya. Dengan begitu, tujuan keadilan yang disebut Bimo benar-benar terasa.

Langkah Praktis bagi Wajib Pajak

Wajib pajak tidak perlu menunggu didatangi. Berikut yang bisa disiapkan:

  • Cek tagihan atau sanksi yang masih berjalan di akun Coretax.
  • Hitung dan bayar pokok pajak sesuai periode yang berlaku.
  • Siapkan surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung.
  • Ajukan permohonan lewat Coretax, atau langsung ke KPP jika terkendala.
  • Simpan semua bukti pengajuan dan pembayaran.

Kesiapan KPP memang kabar baik. Namun, yang paling penting adalah pelaksanaan nyata di lapangan. Bagi wajib pajak, program pengurangan sanksi pajak ini adalah kesempatan meringankan beban, tetapi hanya bagi yang mau mengajukan. Karena itu, mulailah dari sekarang dan jangan menunggu batas waktu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah pengurangan sanksi pajak berlaku otomatis di semua KPP?
Tidak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat. Batas pengajuannya 1 Oktober 2028.

Apakah hanya wajib pajak di daftar KPP yang bisa mengajukan?
Tidak ada ketentuan yang membatasi begitu. Wajib pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan sendiri. Untuk kepastian, tanyakan ke KPP tempat Anda terdaftar.

Apakah pokok pajak ikut dihapus?
Tidak. Program ini hanya untuk sanksi administratif, dan DJP menegaskan ini bukan pemutihan.

Berapa besar keringanannya?
Bervariasi, bisa sampai 100%. Besarannya bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban. Cek lampiran KEP-239/PJ/2026.

Berapa lama keputusan keluar?
Maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1921

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *