Bandung, BBF – Batas omzet Rp4,8 miliar untuk skema tarif 0,5 persen kembali jadi bahan perdebatan. Komisi XI DPR meminta pemerintah menaikkannya. Permintaan soal threshold PPh final UMKM ini muncul pada 14 Oktober 2026, seperti dilaporkan DDTCNews. Meski begitu, belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Threshold PPh Final UMKM Akan Dinaikkan? Ini Kondisi Terkini
Saat ini baru ada permintaan dari DPR. Aturan yang berlaku, yaitu PP 20/2026, masih mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar dan tarif 0,5 persen.
Di sisi lain, pintu evaluasi tidak tertutup. Menurut IKPI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2026 membuka peluang mengubah batas omzet UMKM yang dibebaskan dari PPh. Ia menyebut batas itu tidak kaku dan bisa dievaluasi. Namun, ia belum menyebut angka baru.
Alasan DPR Minta Batas Omzet Dinaikkan
Anggota Komisi XI DPR, Fathi, menyebut dua alasan. Pertama, perluasan basis pajak. Kedua, kemudahan menghitung kewajiban pajak. Menurutnya, bila batas diperbesar, potensinya lebih luas dan hitungannya tetap sederhana.
Ia juga menyoroti pelaku usaha yang belum tergolong besar, tetapi omzetnya sudah lewat Rp4,8 miliar. Mereka tidak bisa lagi memakai skema ini. Akibatnya, mereka harus menghitung pajak dengan ketentuan umum.
Aturan yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan DDTCNews, PP 20/2026 menjaga tarif tetap 0,5 persen dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar. Namun, pemakaiannya kini dibatasi. Skema ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Orang pribadi dan perseroan perorangan boleh memakainya tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi dibatasi maksimal 4 tahun.
Selain itu, menurut KPP Pratama Poso seperti dikutip IKPI, wajib pajak orang pribadi tidak dikenai pajak final atas omzet Rp500 juta pertama dalam setahun. Meski begitu, kewajiban administrasi tetap berjalan.
Kenapa Threshold PPh Final UMKM Perlu Dievaluasi
Dari sisi pelaku usaha, ada tiga alasan yang masuk akal.
Pertama, angkanya sudah lama dipakai. DDTCNews mencatat 11 asosiasi pengusaha pada 2021 meminta kenaikan hingga Rp7,5 miliar. Mereka beralasan inflasi, suku bunga, dan perkembangan ekonomi. Kontan pada tahun yang sama juga mencatat bahwa batas modal kriteria UMKM sudah naik, tetapi ambang pajaknya tidak ikut berubah.
Kedua, lompatannya tajam. Begitu omzet lewat Rp4,8 miliar, pengusaha harus meninggalkan hitungan sederhana. Menurut DDTCNews, mereka beralih ke ketentuan umum, bukan sekadar omzet dikali 0,5 persen. Akibatnya, beban administrasi naik mendadak, padahal usaha baru saja berkembang.
Ketiga, omzet bukan untung. Usaha beromzet besar bisa saja bermargin tipis. Karena itu, wajar jika pelaku usaha ingin ruang tumbuh yang lebih longgar.
Sisi Pemerintah dan Kekhawatirannya
Pemerintah punya alasan untuk berhati-hati. Menurut DDTCNews, World Bank dan OECD kerap menyorot tingginya batas omzet ini. World Bank bahkan menyarankan pemangkasan hingga Rp500 juta karena menilai ada ketidakadilan horizontal.
Selain itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada November 2025 menyebut adanya praktik penahanan omzet dan pemecahan usaha, seperti dikutip Bisnis.com. Ada pula pelaku yang tetap memakai tarif 0,5 persen padahal peredaran brutonya sudah lewat batas.
Namun, ulah segelintir pelaku tidak boleh jadi alasan membebani semua pengusaha. Sebab, banyak pelaku usaha kecil yang patuh dan jujur mencatat omzet. Solusi yang adil adalah pengawasan tepat sasaran. Pemerintah juga pernah menegaskan tidak ada rencana menurunkan batas ke Rp3,6 miliar, menurut Pajak.com.
Langkah yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha Sekarang
Selama aturan belum berubah, pelaku usaha tetap perlu mengikuti ketentuan yang ada. Berikut langkah praktisnya:
- Catat omzet setiap bulan agar mudah dipantau.
- Waspadai saat omzet mendekati Rp4,8 miliar.
- Ingat bahwa omzet di atas batas itu harus dihitung dengan ketentuan umum, seperti diingatkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
- Ikuti informasi resmi dari DJP dan Kemenkeu.
Penutup
Permintaan DPR membuka ruang diskusi yang sehat. Hingga kini belum ada keputusan, jadi batas Rp4,8 miliar masih berlaku. Meski begitu, pembahasan threshold PPh final UMKM layak diikuti karena menyangkut ruang tumbuh banyak pelaku usaha kecil. Pemerintah perlu mendengar suara pelaku usaha. Sebaliknya, pengusaha perlu menjaga pencatatan yang jujur.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah threshold PPh final UMKM sudah resmi naik?
Belum. Saat ini baru ada permintaan dari Komisi XI DPR. PP 20/2026 masih menetapkan batas omzet Rp4,8 miliar.
Berapa batas omzet dan tarif yang berlaku sekarang?
Batasnya Rp4,8 miliar per tahun dengan tarif 0,5 persen. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama tidak dikenai pajak final.
Siapa yang boleh memakai skema ini?
Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Orang pribadi dan perseroan perorangan tanpa batas waktu, sedangkan koperasi maksimal 4 tahun.
Bagaimana jika omzet melewati Rp4,8 miliar?
Pajak dihitung dengan ketentuan umum, bukan omzet dikali 0,5 persen.
Kenapa DPR meminta batas omzet dinaikkan?
Alasannya untuk memperluas basis pajak dan mempermudah perhitungan bagi wajib pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










