Bandung, BBF – Pemerintah memang berencana mengubah batas penghasilan tidak kena pajak pada 2027, tetapi besarannya belum diumumkan. Kabar bahwa PTKP akan naik muncul setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat terbatas di Istana pada 30 September 2026. Sampai hari ini, angka yang berlaku masih Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan.
Tulisan ini merangkum apa yang sudah dikonfirmasi pemerintah, apa yang baru sebatas usulan, dan apa artinya bagi pekerja. Datanya diambil dari DDTC News, detikFinance, CNBC Indonesia, dan ANTARA, lalu ditulis ulang dengan bahasa sendiri.
Apakah PTKP Akan Naik pada 2027? Posisi Pemerintah Saat Ini
Pernyataan pemerintah setelah rapat terbatas
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menghitung penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan, dengan tingkat inflasi sebagai acuannya. Pernyataan itu tidak disertai angka, tanggal mulai berlaku, maupun aturan pelaksana. Rencana ini disampaikan bersamaan dengan paket fasilitas pajak 2027 yang diberitakan DDTC News pada 1 Oktober 2026.
Besaran PTKP yang berlaku sekarang
PTKP diatur dalam PMK 101/PMK.010/2016 dan terakhir disesuaikan pada 2016. Berdasarkan penjelasan DDTC, rinciannya sebagai berikut.
| Komponen | Besaran per tahun |
|---|---|
| Wajib pajak orang pribadi | Rp54 juta |
| Tambahan status kawin | Rp4,5 juta |
| Tambahan istri dengan penghasilan digabung | Rp54 juta |
| Tambahan tiap tanggungan (maksimal 3 orang) | Rp4,5 juta |
Rp54 juta per tahun setara Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan neto sampai batas itu tidak dikenai PPh, sedangkan kelebihannya menjadi dasar penghitungan pajak.
Usulan serikat pekerja dan latar belakangnya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan batas Rp7,5 juta per bulan, atau Rp90 juta per tahun. Alasannya adalah menjaga daya beli pekerja dan mendorong konsumsi. Usulan serupa sebelumnya juga datang dari Majelis Ulama Indonesia dan Apindo, menurut DDTC News edisi Desember 2025. Pada saat itu pejabat Kementerian Keuangan masih menyatakan belum ada rencana penyesuaian PTKP untuk tahun berikutnya.
Apakah PTKP akan naik dan berapa besarannya?
Arah kebijakannya sudah disebut, angkanya belum. Acuan yang dipakai pemerintah adalah inflasi, bukan angka tuntutan serikat pekerja, sehingga nilai akhirnya baru bisa dipastikan setelah perhitungan Kementerian Keuangan selesai. Karena besaran PTKP selama ini diatur lewat peraturan menteri keuangan, perubahan resmi baru terjadi setelah aturan barunya terbit.
Ilustrasi pengaruhnya ke PPh 21
Contoh berikut hanya hitungan sederhana, bukan simulasi resmi, dan mengabaikan biaya jabatan serta iuran pensiun. Seorang karyawan lajang tanpa tanggungan berpenghasilan neto Rp70 juta setahun memiliki penghasilan kena pajak Rp16 juta dengan PTKP Rp54 juta. Dengan tarif 5%, PPh terutangnya sekitar Rp800 ribu. Jika PTKP dipatok Rp90 juta seperti usulan KSPI, penghasilan kena pajaknya nol sehingga tidak ada PPh yang terutang. Angka Rp90 juta ini hanya dipakai sebagai pengandaian, bukan keputusan pemerintah.
PPh 21 DTP diperluas, tapi mekanismenya berbeda
Dalam paket yang sama, pemerintah menyatakan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlanjut pada 2027 dan diperluas ke seluruh sektor. Sasarannya sekitar 7,5 juta pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Pada 2026 fasilitas ini masih terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata, dengan landasan PMK 105/2025.
Perbedaannya perlu dipahami. PPh 21 DTP berarti pajak yang seharusnya dipotong ditanggung negara, sementara PTKP mengubah batas penghasilan yang mulai dikenai pajak. Keduanya kebijakan terpisah dan tidak saling menggantikan.
Yang perlu disiapkan pekerja dan bagian payroll
Selama belum ada PMK pengganti, anggapan bahwa PTKP akan naik tidak mengubah perhitungan potong pajak. Bagian payroll tetap memakai PTKP yang berlaku, yaitu Rp54 juta untuk status TK/0 beserta tambahannya. Pantau pengumuman Kementerian Keuangan dan DJP, terutama soal angka baru, tanggal berlaku, dan apakah ada ketentuan peralihan.
FAQ seputar PTKP 2027
1. Apakah PTKP akan naik pada 2027?
Pemerintah menyatakan akan menyesuaikan PTKP pada 2027 dengan mengacu pada inflasi. Angka dan aturan resminya belum ditetapkan.
2. Berapa PTKP yang berlaku saat ini?
Rp54 juta per tahun (Rp4,5 juta per bulan) untuk wajib pajak orang pribadi, ditambah Rp4,5 juta untuk status kawin dan Rp4,5 juta per tanggungan hingga tiga orang.
3. Kapan terakhir kali PTKP disesuaikan?
Pada 2016, melalui PMK 101/PMK.010/2016.
4. Berapa besaran yang diusulkan?
KSPI mengusulkan Rp7,5 juta per bulan. Itu usulan serikat pekerja, belum menjadi keputusan pemerintah.
5. Apa bedanya PTKP dengan PPh 21 DTP?
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. PPh 21 DTP adalah insentif yang membuat pajak penghasilan karyawan ditanggung pemerintah.
6. Siapa yang menerima PPh 21 DTP pada 2027?
Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja bergaji di bawah Rp10 juta dari seluruh sektor.
7. Apakah perubahan PTKP langsung berlaku?
Belum. Perubahan baru berlaku setelah aturan resmi terbit dan tanggal berlakunya ditetapkan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










