Bandung, BBF – Banyak wajib pajak mengira sanksi pajak langsung hilang begitu aturan baru terbit. Anggapan itu keliru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak diberikan otomatis, seperti dilaporkan DDTCNews pada 14 Oktober 2026. Karena itu, wajib pajak harus mengajukan permohonan sendiri.
Kenapa Sanksi Pajak Tidak Otomatis Dihapus?
Aturannya ada di Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026. Menurut DDTCNews, fasilitas ini baru berjalan jika wajib pajak mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dan memenuhi syarat. Batas pengajuannya paling lambat 1 Oktober 2028, sesuai Diktum Ketiga.
Selain itu, DJP menegaskan kebijakan ini bukan pemutihan. Yang bisa dikurangi atau dihapus hanya sanksi administratif. Pokok pajak tetap harus dibayar.
Sanksi yang Bisa Dikurangi atau Dihapus
KEP-239/PJ/2026 berlaku sejak 8 Oktober 2026. Menurut DDTCNews, cakupannya meliputi:
- Sanksi keterlambatan penyampaian SPT.
- Sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan sendiri.
- Sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
- Sanksi yang tercantum dalam SKP dan STP, sesuai kriteria.
Fasilitas ini berlaku untuk SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Besarnya pengurangan beragam. Ortax mencatat kisarannya 25% sampai 100%, tergantung jenis sanksi dan pemenuhan syarat. Penghapusan 100% diberikan jika SPT disampaikan pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026. Namun, Pajakku mengingatkan agar wajib pajak tidak langsung mengira semuanya dapat 100%. Cek dulu lampiran KEP-239/PJ/2026.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan:
- Memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026.
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai (format lampiran G). Intinya, sanksi timbul karena kekhilafan, bukan karena kesalahan wajib pajak.
- Menyatakan tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Jika sudah mengajukan, lampirkan surat pencabutan.
- Mengajukan hanya untuk sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Selain itu, pokok pajak harus dibayar dalam periode yang ditentukan. Untuk sejumlah kategori, batasnya 30 Juni 2027, menurut Ortax.
Cara Mengajukan Lewat Coretax
Menurut DDTCNews, langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke menu Layanan WP, lalu pilih Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih jenis layanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan.
- Pilih sub-layanan AS.26-03, yaitu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
Setelah itu, DJP meneliti permohonan dalam dua tahap. Tahap pertama memeriksa syarat utama dan syarat tambahan. Jika tidak terpenuhi, DJP mengirim surat pengembalian permohonan. Tahap kedua memeriksa jenis sanksi dan besaran pengurangannya.
Hasilnya bisa berupa pengabulan seluruh atau sebagian permohonan. Keputusan harus terbit maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima.
Jika Coretax bermasalah, jalur lain tersedia. Kring Pajak menyebut permohonan juga bisa disampaikan langsung ke KPP. Untuk kendala teknis, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Sanksi Pajak yang Dibiarkan Bisa Merugikan Wajib Pajak
Karena tidak otomatis, wajib pajak yang tidak tahu bisa kehilangan kesempatan. Padahal, bunga dan denda bisa menambah beban, terutama bagi usaha kecil yang arus kasnya terbatas.
Di sisi lain, mengajukan permohonan bukan meminta belas kasihan. Hak ini dijamin Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, seperti dijelaskan Ortax. Jadi, wajib pajak berhak memakainya selama syaratnya terpenuhi.
Meski begitu, wajar jika wajib pajak berharap DJP aktif menyosialisasikan fasilitas ini. Pemberitahuan yang jelas, panduan yang mudah, dan proses yang cepat akan sangat membantu. Dengan begitu, fasilitas ini benar-benar sampai ke mereka yang membutuhkan, bukan hanya yang kebetulan membaca beritanya.
Penutup
Intinya, sanksi pajak tidak hilang dengan sendirinya. Wajib pajak perlu menghitung, membayar pokok pajak, menyiapkan surat pernyataan, lalu mengajukan permohonan sebelum batas waktu. Memang ada langkah yang harus ditempuh. Namun, hasilnya bisa meringankan beban yang selama ini menumpuk.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah sanksi pajak otomatis dihapus setelah KEP-239/PJ/2026 terbit?
Tidak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sampai kapan permohonan bisa diajukan?
Paling lambat 1 Oktober 2028, sesuai Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026.
Apakah pokok pajak ikut dihapus?
Tidak. Fasilitas ini hanya untuk sanksi administratif. Pokok pajak tetap harus dibayar.
Lewat mana permohonan diajukan?
Lewat Coretax, pada layanan AS.26-03. Jika terkendala, permohonan juga bisa disampaikan langsung ke KPP.
Berapa lama keputusan keluar?
Maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima, menurut Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024.
Sumber:










