BPK Soroti Coretax, Penerimaan Pajak Jadi Perhatian

BPK Soroti Coretax, Penerimaan Pajak Jadi Perhatian

Bandung, BBF – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Temuan ini tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026, dan menyangkut potensi penerimaan pajak dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti. Kabar ini bikin banyak orang bertanya soal dampaknya. Artikel ini menjelaskannya dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa yang Disorot BPK soal Penerimaan Pajak?

Dari Mana Temuan Ini Berasal

BPK memeriksa laporan keuangan tahun 2025 milik kementerian dan lembaga, serta laporan keuangan Bendahara Umum Negara. Dari pemeriksaan itu, BPK menyoroti sistem informasi DJP. Sistem ini dipakai untuk memantau pembayaran dan pelaporan pajak.

Sementara itu, Coretax sudah dipakai sejak 1 Januari 2025. Pada 8 Oktober 2026, Menteri Keuangan meminta pelaksanaan Coretax tetap konsisten. Datanya diminta menjadi dasar untuk layanan dan pengawasan kepatuhan.

Temuan Pertama: Pemantauan Pembayaran

Menurut BPK, sistem belum bisa mendeteksi pembayaran yang bermasalah secara andal dan cepat. Contohnya pembayaran yang terlambat, kurang bayar, atau salah masa pajak.

Akibatnya, sanksi administrasi bisa tidak ditindaklanjuti dengan Surat Tagihan Pajak atau STP. Karena itu, BPK menyebut ada potensi pendapatan dari sanksi yang belum diurus.

Temuan Kedua: Pencocokan Faktur Pajak PPN

BPK juga menilai sistem belum sepenuhnya memeriksa kecocokan faktur pajak. Pemeriksaan itu mencakup kesesuaian faktur dengan transaksi, pembayaran di baliknya, dan laporan di SPT Masa PPN.

Dengan begitu, faktur pajak yang tidak dilaporkan bisa luput terdeteksi. Di sisi lain, wajib pajak yang taat tetap perlu memastikan faktur dan laporannya sudah sesuai.

Rekomendasi BPK

BPK meminta Menteri Keuangan mengevaluasi sistem secara menyeluruh. Tujuannya agar keterlambatan dan kurang bayar bisa terdeteksi lebih cepat dan lebih akurat.

Selain itu, BPK meminta perhatian pada kurang bayar dari putusan sengketa pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah juga diminta menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi BPK sebelumnya. Pengendalian dan pemantauannya perlu lebih kuat, bukan sekadar perbaikan teknis.

Apa Artinya untuk Penerimaan Pajak

Temuan ini terdengar besar, tetapi angkanya belum disebut. Jadi, potensi kehilangan uang negara belum bisa dihitung dari informasi yang ada.

Perlu dicatat juga bahwa potensi sanksi belum tentu menjadi tagihan yang pasti bisa ditagih. Hasil akhirnya bergantung pada verifikasi, aturan pajak, dan tindak lanjut per kasus. Selain itu, temuan ini tidak berarti semua fungsi Coretax bermasalah.

Intinya, BPK menyoroti celah pada pemantauan. Jadi, ini soal kemampuan sistem mendeteksi dan menindaklanjuti, bukan soal kesalahan wajib pajak.

Mengenal Sanksi Administrasi dan STP

Sanksi administrasi adalah denda atau bunga yang muncul kalau kewajiban pajak tidak dipenuhi tepat waktu. Contohnya telat bayar atau kurang bayar. Besarnya mengikuti aturan yang berlaku.

Untuk menagihnya, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau STP. Jadi, STP adalah surat resmi yang memuat jumlah yang harus dibayar.

Karena itu, temuan BPK soal STP penting dipahami. Kalau pembayaran yang telat tidak terdeteksi, STP bisa tidak terbit. Sebaliknya, kalau data sistem keliru, STP bisa terbit padahal kamu sudah bayar. Maka dari itu, ketepatan data jadi kunci buat kedua pihak.

Apa Artinya bagi Wajib Pajak

Dari sisi wajib pajak, temuan ini punya dua sisi. Pertama, sistem yang diperbaiki berarti pengawasan jadi lebih akurat. Kedua, sistem yang akurat juga melindungi wajib pajak dari tagihan yang keliru.

Kamu berhak mendapat tagihan dan sanksi yang sesuai aturan. Jika menerima STP atau surat lain yang terasa janggal, periksa dulu datanya. Bandingkan dengan bukti bayar dan laporan pajakmu.

Kalau ada ketidaksesuaian, kamu punya hak untuk mengajukan penjelasan atau keberatan sesuai ketentuan. Karena itu, simpan semua bukti bayar dan bukti lapor dengan rapi.

Langkah Praktis yang Bisa Kamu Lakukan

Berikut beberapa saran praktis. Ini bukan aturan resmi, tapi bisa membantu.

Pertama, bayar dan lapor pajak sesuai masa pajaknya. Kedua, simpan bukti pembayaran, kode billing, dan bukti lapor. Ketiga, cocokkan faktur pajak dengan transaksi dan laporan SPT Masa PPN.

Terakhir, cek berkala status pajakmu di akun Coretax. Dengan cara ini, kamu bisa menemukan masalah lebih awal. Selain itu, kalau ada yang tidak cocok, segera hubungi layanan resmi DJP agar data bisa dibereskan sebelum masalahnya membesar.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apa yang disorot BPK dari sistem pajak?

BPK menyoroti dua hal. Pertama, pemantauan pembayaran yang belum bisa mendeteksi keterlambatan dan kurang bayar secara andal. Kedua, pencocokan faktur pajak PPN yang belum sepenuhnya lengkap.

Apakah temuan ini memengaruhi penerimaan pajak?

BPK menyebut ada potensi pendapatan dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti. Namun, besarnya belum disebut dan belum tentu semuanya bisa ditagih.

Apakah semua fungsi Coretax bermasalah?

Tidak. Temuan ini tidak berarti semua fungsi Coretax salah. Fokusnya ada pada pemantauan pembayaran dan pencocokan faktur pajak.

Apa itu IHPS?

IHPS adalah Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester. Isinya ringkasan hasil pemeriksaan BPK selama satu semester. BPK menyerahkannya kepada DPR, dan hasilnya terbuka untuk dibaca publik.

Apa itu STP?

STP adalah Surat Tagihan Pajak. Surat ini dipakai untuk menagih pajak yang kurang dibayar atau sanksi administrasi.

Apa yang sebaiknya saya lakukan sebagai wajib pajak?

Simpan bukti bayar dan bukti lapor. Jika menerima tagihan yang janggal, periksa datanya dan gunakan hakmu untuk meminta penjelasan atau mengajukan keberatan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak. Artikel ini juga bukan ajakan untuk membeli atau menjual saham.

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1950

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *