Jual Saham dalam Kondisi Rugi Tetap Kena Pajak? Ini Aturannya

Jual Saham dalam Kondisi Rugi Tetap Kena Pajak? Ini Aturannya

Bandung, BBF – Banyak investor mengira pajak hanya muncul kalau untung. Faktanya, saat kamu jual saham di bursa, pajak tetap dipotong walaupun hasilnya rugi. Penyebabnya ada di cara pajaknya dihitung. Artikel ini menjelaskan aturannya dengan bahasa sederhana.

Aturan Pajak Saat Jual Saham di Bursa

Tarifnya 0,1% dari Nilai Transaksi

Transaksi penjualan di bursa dikenai PPh final. Tarifnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Aturan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Kata kuncinya ada di “nilai transaksi”. Pajak ini tidak dihitung dari keuntungan. Jadi, yang dipakai adalah total uang hasil penjualan, bukan selisih antara harga beli dan harga jual.

Karena sifatnya final, pajak ini dianggap selesai saat transaksi terjadi. Penghasilan dari penjualan itu tidak lagi digabung dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Kenapa Jual Saham Rugi Tetap Kena Pajak

Karena dasar hitungnya adalah nilai penjualan, rugi atau untung tidak mengubah pajaknya. Selama ada transaksi penjualan, pajaknya tetap berjalan.

Berikut dua contoh dengan harga beli sama:

  • Rugi: beli Rp10.000.000, jual Rp8.000.000. Rugi Rp2.000.000. Pajaknya 0,1% x Rp8.000.000 = Rp8.000.
  • Untung: beli Rp10.000.000, jual Rp12.000.000. Untung Rp2.000.000. Pajaknya 0,1% x Rp12.000.000 = Rp12.000.

Terlihat bahwa pajaknya mengikuti nilai jual. Dengan kata lain, makin besar nilai transaksi, makin besar pajaknya.

Namun, ada satu hal yang perlu kamu tahu. Kerugian dari transaksi ini tidak bisa dipakai untuk mengurangi penghasilan lain yang dikenai tarif umum, baik dari usaha maupun sumber lain. Jadi, rugi di saham tidak bisa dipakai untuk menurunkan pajak penghasilan lainnya.

Siapa yang Memotong Pajaknya

Kamu tidak perlu menyetor sendiri. Pajak ini dipungut lewat perantara pedagang efek atau broker. Pemotongan terjadi saat penyelesaian transaksi penjualan.

Karena itu, cek laporan transaksi dari broker. Di sana kamu bisa melihat pajak yang sudah terpotong. Sebagai wajib pajak, kamu berhak memastikan angkanya sesuai dengan nilai penjualanmu.

Saham Pendiri Punya Aturan Tambahan

Ada tambahan pajak untuk saham milik pendiri. Tarifnya PPh final 0,5%, dan ini terpisah dari tarif 0,1% tadi. Aturan ini mencakup saham yang dimiliki pendiri saat perusahaan pertama kali tercatat di bursa, beserta jenis saham tertentu yang terkait.

Untuk perusahaan yang tercatat sejak 1 Januari 1997, dasar hitungnya adalah nilai saham saat penawaran umum perdana. Jadi, nilainya tidak dihitung dari tiap transaksi penjualan. Pajak tambahan ini dipungut oleh perusahaan penerbit saham, dan jatuh tempo saat sahamnya diperdagangkan di bursa.

Karena rinciannya cukup teknis, pendiri perusahaan sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak. Dengan begitu, hitungannya tidak keliru.

PPN dan Biaya Broker

Saham tidak dikenai PPN seperti barang. Namun, jasa broker termasuk jasa kena pajak, sehingga biaya broker dikenai PPN.

Untuk jasa yang bukan barang mewah, hitungannya memakai tarif 12% dari 11/12 nilai biaya. Hasilnya, tarif efektifnya sekitar 11%. Selain itu, bursa dan penyedia layanan bisa mengenakan biaya transaksi lain. Besarnya mengikuti ketentuan masing-masing.

Jadi, total biaya yang kamu tanggung bukan hanya pajak penghasilan. Ada juga PPN atas biaya broker dan biaya transaksi lainnya.

Tips Sebelum Kamu Menjual

Berikut beberapa saran praktis. Ini bukan aturan resmi, tapi bisa membantu kamu lebih siap.

Pertama, hitung total biaya sebelum menjual. Biaya itu mencakup PPh final, biaya broker, PPN atas biaya broker, dan biaya transaksi lain. Kedua, simpan laporan transaksi dari broker sebagai bukti.

Ketiga, catat harga beli dan harga jual tiap transaksi. Catatan ini berguna kalau kamu perlu mengecek ulang angkanya. Selain itu, kalau ada pajak yang terasa janggal, tanyakan langsung ke broker atau konsultan pajak.

Dasar Hukum yang Dipakai

Ketentuan ini bersumber dari beberapa aturan. Yaitu Pasal 4 ayat 2 huruf c Undang-Undang PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pasal 244 mengatur tarif PPh final, sedangkan Pasal 246 dan 248 mengatur saham pendiri.

Karena aturan bisa berubah, cek ulang ketentuan terbaru sebelum kamu mengambil keputusan. Rujukan terbaik tetap peraturan resmi dari pemerintah.

Yang Belum Tercakup di Artikel Ini

Artikel ini fokus pada PPh final atas penjualan di bursa. Beberapa hal belum dibahas, yaitu pajak atas dividen, pungutan bursa, dan cara pelaporan di SPT. Karena itu, tanyakan hal tersebut ke konsultan pajak atau layanan resmi.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apakah jual saham saat rugi tetap kena pajak?

Ya. Pajak dihitung dari nilai transaksi penjualan, bukan dari untung atau rugi. Tarifnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.

Apakah rugi bisa mengurangi pajak penghasilan lain?

Tidak. Kerugian dari transaksi ini tidak bisa mengurangi penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Siapa yang memotong pajaknya?

Pajak dipungut lewat broker saat penyelesaian transaksi penjualan. Kamu tidak perlu menyetor sendiri.

Apakah saham pendiri kena pajak lebih besar?

Ya. Ada tambahan PPh final 0,5% yang dipungut oleh perusahaan penerbit saham. Dasar hitungnya bisa berbeda, tergantung ketentuan yang berlaku.

Apakah biaya broker kena PPN?

Ya. Biaya broker termasuk jasa kena pajak. Untuk jasa yang bukan barang mewah, tarif efektifnya sekitar 11%.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak. Artikel ini juga bukan ajakan untuk membeli atau menjual saham.

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1950

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *