Bandung, BBF – Menemukan nama sendiri tercantum dalam transaksi yang tidak pernah dilakukan tentu bikin resah, apalagi kalau itu berkaitan dengan urusan pajak. Untungnya, ada cara cek faktur pajak dan bukti potong secara mandiri lewat sistem Coretax DJP, sehingga wajib pajak tidak perlu menunggu lama untuk memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Cara Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong Masukan di Coretax
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui data faktur pajak masukan, ada enam langkah awal yang perlu dilakukan. Pertama, lakukan impersonate bila Anda mewakili wajib pajak lain. Kedua, klik modul e-Faktur. Ketiga, klik menu Pajak Masukan. Keempat, geser kursor ke kanan. Kelima, pilih masa pajak dan tahun pajak yang ingin diperiksa. Keenam, klik tombol Reload agar data termutakhirkan.
Setelah data faktur masukan muncul, geser kursor ke kiri lalu klik tombol PDF untuk melihat detail datanya secara lengkap. File PDF inilah yang menjadi kunci utama verifikasi, karena semua informasi transaksi yang tercatat atas nama Anda bisa dibaca dan diteliti dari sana.
Cara Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong di e-Bupot
Selain faktur pajak, wajib pajak juga bisa memeriksa data bukti potong yang terintegrasi di Coretax. Caranya, lakukan impersonate bila mewakili wajib pajak lain, lalu klik modul e-Bupot dan pilih menu Bukti Potong Saya. Selanjutnya klik dropdown list untuk memilih jenis bukti potong, pilih masa dan tahun pajak, klik tombol Cari, kemudian klik tombol PDF untuk melihat detail bukti potongnya.
Kalau Data Tidak Sesuai, Segera Hubungi Penerbit
Baik untuk faktur pajak maupun bukti potong, langkah selanjutnya sama-sama penting yaitu membaca dan meneliti file PDF tersebut dengan saksama. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, wajib pajak perlu segera menghubungi penerbit faktur atau penerbit bukti potong tersebut dan meminta agar dokumennya dibatalkan.
Jika Penerbit Tidak Bisa atau Tidak Mau Membatalkan
Ada kalanya penerbit tidak kooperatif atau bahkan sulit dihubungi. Untuk situasi ini, DJP menyediakan beberapa jalur pengaduan resmi, yaitu melalui telepon di nomor (021) 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, langsung lewat sistem Coretax, situs web pengaduan.pajak.go.id, surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal DJP, maupun dengan datang langsung ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) atau kantor unit vertikal DJP terdekat.
Imbauan untuk Penerbit Faktur dan Bukti Potong
DJP juga mengingatkan pihak penerbit agar lebih berhati-hati sebelum membuat dokumen transaksi. Sebelum menerbitkan faktur atau bukti potong pajak, penerbit diimbau melakukan pengecekan kesesuaian data NIK, nama, dan alamat yang muncul di menu pembuatan faktur atau bukti potong dengan data lawan transaksi yang sebenarnya. Langkah sederhana ini bisa mencegah penyalahgunaan identitas orang lain dalam pelaporan pajak.
Menguasai cara cek faktur pajak semacam ini penting dimiliki setiap wajib pajak, terutama di era Coretax yang serba terintegrasi. Dengan rutin memeriksa data faktur dan bukti potong, potensi masalah akibat penyalahgunaan identitas bisa dideteksi lebih dini sebelum berdampak pada kewajiban pelaporan SPT.
FAQ Seputar Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong
1. Bagaimana cara cek faktur pajak masukan di Coretax? Klik modul e-Faktur, pilih menu Pajak Masukan, geser kursor ke kanan, pilih masa dan tahun pajak, lalu klik tombol Reload untuk memunculkan datanya.
2. Bagaimana cara melihat detail faktur pajak yang muncul? Setelah data tampil, geser kursor ke kiri lalu klik tombol PDF untuk membuka detail transaksi secara lengkap.
3. Bagaimana cara cek bukti potong di Coretax? Klik modul e-Bupot, pilih menu Bukti Potong Saya, pilih jenis bukti potong lewat dropdown list, tentukan masa dan tahun pajak, klik Cari, lalu klik tombol PDF.
4. Apa yang harus dilakukan jika data faktur atau bukti potong tidak sesuai transaksi sebenarnya? Segera hubungi penerbit faktur atau bukti potong tersebut dan minta agar dokumennya dibatalkan.
5. Bagaimana jika penerbit tidak mau membatalkan faktur yang salah? Wajib pajak bisa melapor ke DJP melalui telepon (021) 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, Coretax, situs pengaduan.pajak.go.id, surat tertulis, atau datang langsung ke KLIP DJP maupun kantor unit vertikal DJP.
6. Kenapa penting melakukan cara cek faktur pajak secara berkala? Karena identitas seseorang berpotensi disalahgunakan dalam transaksi fiktif, sehingga pengecekan rutin membantu mendeteksi kejanggalan sejak dini sebelum berdampak pada pelaporan SPT.
7. Apa imbauan DJP kepada penerbit faktur dan bukti potong? Penerbit diminta memastikan kesesuaian NIK, nama, dan alamat lawan transaksi sebelum menerbitkan faktur atau bukti potong agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










