Cara Laporkan Utang Kartu Kredit di SPT Tahunan

Cara Laporkan Utang Kartu Kredit di SPT Tahunan

Bandung, BBF – Banyak orang masih mengira SPT Tahunan cuma buat lapor penghasilan dan pajak yang sudah dipotong. Padahal lebih dari itu. Dalam SPT, Anda juga wajib Laporkan Utang Kartu Kredit kalau memang masih ada saldo per akhir tahun.

Jadi bukan cuma soal berapa gaji, berapa omzet, atau berapa harta. Tapi juga berapa kewajiban yang masih harus dibayar. Secara aturan, SPT adalah sarana untuk melaporkan penghitungan pajak, objek pajak, harta, dan juga kewajiban. Artinya, utang termasuk bagian penting yang harus dicatat.

Kalau Anda punya saldo kartu kredit per 31 Desember, itu masuk kategori utang yang perlu dilaporkan.

Cara Laporkan Utang Kartu Kredit di Coretax

Untuk Laporkan Utang Kartu Kredit, pertama pastikan Anda sudah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk.

Di bagian Induk SPT, ada pertanyaan: “Apakah Anda Memiliki Utang Pada Akhir Tahun Pajak?” Jawabannya harus “Ya” supaya lampiran utang bisa aktif.

Setelah itu: Masuk ke tab L-1 (Lampiran 1). Scroll ke bagian B – Utang Pada Akhir Tahun Pajak. Klik tombol +Tambah. Nanti akan muncul beberapa kolom yang harus diisi, antara lain:

  • Deskripsi: pilih “Kartu Kredit”

  • NPWP kreditur: isi NPWP bank penerbit kartu (format 16 digit)

  • Negara kreditur

  • Tahun peminjaman

  • Saldo: isi sisa tagihan per 31 Desember (termasuk bunga)

Yang dilaporkan adalah outstanding balance, bukan limit kartu kredit. Setelah lengkap, klik Simpan. Data akan masuk ke tabel utang.

Kenapa Ini Penting?

Banyak orang rajin lapor harta, tapi lupa lapor utang. Akibatnya laporan jadi tidak balance.

Contoh: Harta Rp800 juta Utang Rp0 Padahal sebenarnya masih ada sisa kartu kredit Rp75 juta. Secara profil keuangan, itu bisa terlihat tidak lengkap. Karena itu, penting untuk konsisten. Kalau ada kewajiban, ya laporkan.

Bukan Cuma Kartu Kredit

Selain Laporkan Utang Kartu Kredit, Anda juga bisa melaporkan:

  • Utang bank

  • Kredit kendaraan

  • Pinjaman usaha

  • Utang lainnya

Prinsipnya sederhana: semua utang yang masih ada di akhir tahun pajak wajib dicantumkan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *