Cek Data Unit Keluarga Sebelum Lapor SPT

Cek Data Unit Keluarga Sebelum Lapor SPT

Bandung, BBF – Sebelum lapor SPT Tahunan, kamu wajib cek Data Unit Keluarga dulu. Soalnya, struktur data keluarga ini jadi dasar prepopulasi SPT di Coretax. Kalau DUK-nya keliru atau belum update, data pajak yang masuk ke SPT bisa ikut salah.

Data unit keluarga (DUK) sendiri berisi informasi anggota keluarga, baik yang berstatus tanggungan maupun anggota keluarga lain dengan status perpajakan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pemutakhiran DUK penting karena seluruh data prepopulasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mengacu ke struktur DUK yang tercatat di Coretax.

Kenapa Cek Data Unit Keluarga Itu Penting?

DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan mengirim SPT Tahunan. Ini penting terutama bagi wajib pajak yang berstatus sebagai Kepala Unit Keluarga.

Kalau kamu tidak cek Data Unit Keluarga, ada risiko data pajak anggota keluarga justru ikut masuk atau malah tidak terbaca sama sekali di SPT Tahunan.

Dampak DUK ke Prepopulasi SPT

Pemutakhiran DUK sangat krusial, terutama untuk istri dan anggota keluarga yang berstatus tanggungan. Data transaksi pajak seperti bukti potong PPh yang menggunakan NIK anggota keluarga tanggungan akan otomatis terprepopulasi ke SPT Tahunan Kepala Unit Keluarga (biasanya suami).

Ini jadi sangat penting untuk istri yang NPWP-nya digabung dengan suami. Kalau status di DUK keliru, data pajaknya bisa nyasar atau malah tidak muncul.

Di sisi lain, untuk pasangan suami-istri dengan status PH (pisah harta) atau MT (memilih terpisah), DUK tetap harus diisi. Bedanya, istri dicatat sebagai Kepala Unit Keluarga Lain, bukan tanggungan.

Dengan pengaturan ini, data transaksi pajak istri tidak akan terprepopulasi ke SPT Tahunan PPh suami. DJP menegaskan bahwa data pajak anggota keluarga yang berstatus kepala unit keluarga lain memang tidak otomatis masuk ke SPT Kepala Unit Keluarga.

Cara Cek Data Unit Keluarga di Coretax

Untuk cek Data Unit Keluarga, kamu bisa langsung login ke akun Coretax DJP. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya, dan klik Data Unit Keluarga. Di sana, perhatikan kolom Status Unit Perpajakan masing-masing anggota keluarga.

Kalau ada data yang perlu diubah atau ditambahkan, kamu bisa kembali ke Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum. Klik tombol Edit, pilih Unit Pajak Keluarga, lalu tambah, ubah, atau hapus data sesuai kondisi terbaru.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *