Bandung, BBF – Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung telah menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak berinisial PA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.
Tersangka ini ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.
Perbuatan tersangka ini dilakukan pada periode April hingga Juni 2022 dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,65 miliar. Selain itu, tersangka juga menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak lain dengan tujuan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Daftar isi
ToggleDitahan Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN
Tersangka PA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar. Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi.
Pengingat bagi Wajib Pajak Lainnya
Rosmauli menekankan bahwa proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Penegakan hukum ini juga merupakan bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Tersangka PA kini ditahan di Rumah Tahanan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara guna menunggu dimulainya persidangan.
Kasus ini menjadi contoh nyata dari pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pajak. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan dan dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










