Bandung, BBF – Kabar penting buat HR dan tim pajak perusahaan: ada Relaksasi Pelaporan SPT Masa PPh 21 untuk Desember 2025. Kalau sebelumnya deadline jatuh di 20 Januari 2026, sekarang diperpanjang sampai 28 Februari 2026. Artinya, kamu punya waktu tambahan lebih dari satu bulan. Dan yang lebih menarik, ada penghapusan sanksi denda juga.
Relaksasi Pelaporan SPT Masa Sampai 28 Februari 2026
Melalui Pengumuman resmi DJP, batas waktu penyampaian SPT Masa PPh 21 Desember 2025 diberikan relaksasi sampai 28 Februari 2026. Ini bukan sekadar penundaan biasa. DJP juga menyatakan bahwa wajib pajak yang menyampaikan SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan dikenakan sanksi denda.
Mekanismenya ada dua:
Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
Jika STP sudah terlanjur terbit, akan dilakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan
Jadi selama kamu lapor sebelum 28 Februari 2026, aman dari denda.
Kebijakan ini diberikan dalam rangka masa transisi sistem Coretax. DJP menyadari bahwa di masa peralihan sistem, ada potensi kendala teknis maupun administratif. Maka Relaksasi Pelaporan SPT Masa ini diberikan untuk menjaga kepastian hukum dan kemudahan administrasi.
Tujuannya jelas:
Memberi ruang adaptasi
Mengurangi tekanan administratif
Tetap menjaga kepatuhan wajib pajak
Tapi ingat, relaksasi ini bukan berarti bebas selamanya. Batas akhirnya tetap 28 Februari 2026.
Perlu digarisbawahi, penghapusan sanksi hanya berlaku kalau SPT Masa PPh 21 Desember 2025 disampaikan maksimal pada tanggal relaksasi tersebut. Kalau lewat dari 28 Februari 2026, maka ketentuan normal kembali berlaku. Artinya, risiko denda tetap ada.
Dan pelaporannya tetap dilakukan melalui Coretax DJP. Jadi jangan sampai salah paham. Relaksasi ini adalah kesempatan, bukan penghapusan kewajiban.
Kalau kamu belum lapor SPT Masa PPh 21 Desember 2025, ini waktunya beresin. Relaksasi Pelaporan SPT Masa sudah diberikan. Sanksi juga dihapus selama patuh pada batas waktu baru.
Kesempatan seperti ini gak selalu ada. Gunakan waktunya dengan bijak, sebelum 28 Februari 2026 lewat dan semuanya kembali ke aturan normal.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










