Bandung, BBF – Hanya tiga dokumen yang dibutuhkan tenaga kerja asing untuk mendaftarkan dokumen TKA untuk daftar NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak, tapi satu di antaranya jarang disebut dan sering bikin TKA bolak-balik ke kantor pajak: pasfoto sambil memegang paspor.
Banyak yang mengira proses pendaftaran NPWP untuk orang asing sama seperti WNI, padahal skemanya berbeda. Tidak ada NIK, tidak ada KTP, dan formatnya pun unik. Ini yang perlu kamu siapkan sebelum datang ke KPP.
Dokumen TKA untuk Daftar NPWP Berdasarkan PER-7/PJ/2025
Berdasarkan Pasal 14 PER-7/PJ/2025, pendaftaran wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk (termasuk TKA atau warga negara asing) dilampiri dengan tiga dokumen berikut:
- Salinan paspor
- Pasfoto berwarna wajib pajak
- Pasfoto berwarna wajib pajak sambil memegang paspor
Dokumen ketiga inilah yang paling sering terlewat. Berbeda dari pasfoto biasa, foto ini mengharuskan TKA memegang paspor asli saat difoto, berfungsi sebagai verifikasi visual identitas sekaligus kepemilikan dokumen.
Format NPWP Khusus TKA
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, sistem administrasi DJP akan menerbitkan NPWP dengan format 16 digit, bukan NIK. Ini berlaku selama TKA belum memiliki NIK atau belum menjadi penduduk tetap di Indonesia.
Namun, jika di kemudian hari TKA tersebut memperoleh NIK yang diaktivasi sebagai NPWP, wajib dilakukan perubahan data: NPWP format 16 digit harus diubah menjadi NIK yang sudah diaktivasi.
Cara Pendaftaran: Elektronik Dulu, Langsung Jika Tidak Bisa
Pendaftaran NPWP untuk TKA pada dasarnya dilakukan secara elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak (Coretax DJP)
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP
- Contact Center DJP
Jika pendaftaran elektronik tidak bisa dilakukan, TKA bisa datang langsung ke KPP atau mengirimkan dokumen melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir ke KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kring Pajak melalui media sosial resmi DJP pada 24 Juni 2026.
FAQ
Q: Apa saja dokumen TKA untuk daftar NPWP?
A: Berdasarkan PER-7/PJ/2025, dokumen yang dibutuhkan adalah salinan paspor, pasfoto berwarna, dan pasfoto berwarna sambil memegang paspor.
Q: Apakah TKA bisa daftar NPWP secara online?
A: Bisa. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP), laman/aplikasi terintegrasi DJP, atau Contact Center. Pendaftaran langsung ke KPP hanya sebagai alternatif jika pendaftaran elektronik tidak memungkinkan.
Q: Apa format NPWP yang diterima TKA?
A: TKA menerima NPWP berformat 16 digit yang dihasilkan sistem DJP, karena belum memiliki NIK. Jika nantinya mendapatkan NIK yang diaktivasi sebagai NPWP, data harus diubah.
Q: Apakah ada dokumen tambahan selain paspor untuk TKA daftar NPWP?
A: Tidak ada dokumen lain yang disebutkan dalam PER-7/PJ/2025 selain tiga dokumen tersebut: salinan paspor, pasfoto biasa, dan pasfoto sambil memegang paspor.
Q: Apa dasar hukum pendaftaran NPWP untuk TKA?
A: Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, khususnya Pasal 14, yang mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak orang pribadi bukan penduduk.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










