Elektrifikasi Kendaraan 2060: Siapkah Infrastruktur Indonesia?

Elektrifikasi Kendaraan 2060: Siapkah Infrastruktur Indonesia?

Bandung, BBF – Pemerintah menyiapkan elektrifikasi kendaraan secara bertahap, dimulai dari motor listrik pada 2027 dan berujung pada peta jalan 2060. Rencana ini disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam Periklindo Electric Vehicle Conference (PEVC) 2026 pada 28 Oktober 2026.

Namun, rencana ini belum berupa kewajiban. Pemilik motor dan mobil bensin belum diminta mengganti kendaraannya. Di sisi lain, jumlah SPKLU baru 4.778 unit, sehingga kesiapan infrastruktur masih jadi pertanyaan besar.

Artikel ini membahas isi rencananya, kelompok yang jadi sasaran awal, sampai kondisi infrastruktur pengisian dan listrik di Indonesia.

Isi Rencana Elektrifikasi Kendaraan 2027 sampai 2060

Tahap 2027 sampai 2030: motor listrik jadi prioritas

Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan motor listrik. Sasarannya mencakup empat kelompok:

  • Ojol dan kurir, karena kendaraannya dipakai intensif tiap hari.
  • Kendaraan dinas di instansi pemerintah.
  • Armada perusahaan yang mengganti kendaraan operasionalnya.
  • Mobil dan kendaraan niaga buatan dalam negeri, untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.

Kelompok ini dipilih karena pemakaiannya tinggi. Dengan begitu, peralihan ke listrik berpotensi menekan konsumsi BBM lebih besar.

Tahap 2031 sampai 2035: perluasan ke seluruh provinsi

Setelah itu, cakupannya diperluas ke seluruh provinsi. Meski begitu, target ini tidak berarti semua kendaraan di setiap provinsi langsung menjadi listrik. Artinya, yang diperluas adalah wilayah programnya, bukan kewajiban penggantian.

Tahun 2060: peta jalan jangka panjang

Untuk jangka panjang, pemerintah menyiapkan peta jalan yang mengalihkan lebih dari 170 juta kendaraan bermesin pembakaran internal ke EV produksi dalam negeri. Jadi, 2060 adalah arah jangka panjang, bukan tenggat larangan kendaraan bensin.

Apakah kendaraan bensin wajib dijual?

Belum ada dasar untuk menyimpulkan itu. Pengumuman ini masih berupa rencana atau roadmap. Untuk kendaraan dinas, aturannya memang sudah ada lewat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, mekanisme bagi ojol dan pengguna lain masih perlu aturan pelaksana. Skema bantuan pembelian dan insentif motor listrik juga masih dibahas Kementerian Keuangan. Karena itu, pengemudi dan pemilik kendaraan berhak mendapat kepastian aturan sebelum diminta beralih.

Posisi EV hari ini

Per Agustus 2026, populasi EV berbasis baterai mencapai 541.678 unit, naik dari 406.916 unit pada 2025. Rinciannya: motor 280.100 unit, mobil penumpang 259.000 unit, bus 936 unit, roda tiga 919 unit, mobil barang 607 unit, dan kendaraan khusus 3 unit. Dibanding lebih dari 170 juta kendaraan bermotor, porsinya baru sekitar 0,3 persen.

Apakah Infrastruktur Indonesia Sudah Siap?

Belum merata. Ada empat hal yang jadi sorotan.

1. Stasiun pengisian masih terpusat. Per Desember 2025 ada 4.778 SPKLU di 3.093 lokasi, ditambah 1.907 SPBKLU (stasiun tukar baterai). Jakarta punya 1.438 SPKLU. Sebaliknya, Papua hanya 32 unit dan Maluku 24 unit. Pelaku industri otomotif juga menilai sebarannya masih menumpuk di Jawa dan kota besar, sehingga perjalanan jauh belum nyaman.

2. Targetnya masih jauh. Kementerian ESDM memproyeksikan 62.918 SPKLU pada 2030. Artinya, perlu tambahan sekitar 58 ribu unit dalam waktu sekitar lima tahun. Untuk 2034, kebutuhan dihitung 192.253 unit jika mobil listrik mencapai 2,8 juta unit.

3. Pasokan listrik masih bergantung pada batu bara. Pada April 2026, batu bara masih menyumbang sekitar 64,87 persen pembangkitan listrik nasional, di atas target 52 persen. Akibatnya, EV yang diisi dari listrik itu belum otomatis ramah lingkungan. Sementara itu, energi terbarukan baru sekitar 15 persen dari kapasitas terpasang.

4. Industri komponen dan ekosistem belum lengkap. Bodi, rangka, kabel, jok, kaca, dan ban sebagian sudah dibuat di dalam negeri. Namun, battery pack, rumah baterai, dan stasiun pengisian masih perlu dikembangkan. Selain itu, harga bekas EV yang rendah serta pembiayaan dan asuransi yang belum siap ikut menghambat pembeli.

Jadi, elektrifikasi di Indonesia masih berada di tahap rencana. Tahapan bertahap memberi waktu untuk membangun SPKLU, memperbaiki bauran listrik, dan menyiapkan aturan insentif. Selama aturan pelaksananya belum terbit, belum ada kewajiban mengganti kendaraan bagi pemilik maupun pengemudi ojol.

FAQ

Apakah motor bensin dilarang mulai 2027? Tidak. Rencana 2027 sampai 2030 berupa prioritas pengalihan. Belum ada larangan maupun kewajiban mengganti kendaraan.

Siapa yang jadi sasaran pertama? Ojol dan kurir, kendaraan dinas, armada perusahaan, serta mobil dan kendaraan niaga buatan dalam negeri.

Apakah semua kendaraan bensin hilang pada 2060? Tidak ada ketentuan seperti itu. Tahun 2060 adalah target jangka panjang dalam peta jalan, dan pelaksanaannya bertahap.

Berapa jumlah SPKLU di Indonesia? Per Desember 2025 ada 4.778 SPKLU di 3.093 lokasi, ditambah 1.907 SPBKLU.

Berapa jumlah EV di Indonesia sekarang? Sebanyak 541.678 unit hingga Agustus 2026, terdiri dari motor, mobil penumpang, bus, roda tiga, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Apakah sudah ada insentif pembelian motor listrik? Belum final. Aturan insentifnya masih dibahas Kementerian Keuangan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1990