Bandung, BBF – Kementerian Keuangan menaikkan tarif bunga sanksi pajak untuk periode November 2026 lewat KMK Nomor 52/MK/EF.2/2026. Kenaikan terjadi di kelima kelompok pasal UU KUP, yaitu 0,01 sampai 0,02 poin persentase dibanding Oktober. Selisihnya kecil, tetapi bunga dihitung per bulan, sehingga tetap terasa kalau utang pajaknya besar.
Esai ini membahas angkanya, artinya bagi wajib pajak, dan langkah supaya bunga tidak membengkak.
Seberapa Besar Kenaikan Tarif Bunga Sanksi Pajak November 2026?
Perbandingan Oktober dan November 2026
Semua kelompok ketentuan naik. Berikut perbandingannya:
| Ketentuan UU KUP | Oktober 2026 | November 2026 | Kenaikan (poin persentase) |
|---|---|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) | 0,59% | 0,61% | 0,02 |
| Pasal 8 ayat (2), 8 ayat (2a), 9 ayat (2a), 9 ayat (2b), dan 14 ayat (3) | 1,01% | 1,02% | 0,01 |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,42% | 1,44% | 0,02 |
| Pasal 13 ayat (2) dan (2a) | 1,84% | 1,86% | 0,02 |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,26% | 2,27% | 0,01 |
Kenaikan tertinggi, yaitu 0,02 poin persentase, terjadi pada tiga kelompok. Ketiganya adalah Pasal 19, Pasal 8 ayat (5), serta Pasal 13 ayat (2) dan (2a). Angka ini berlaku per bulan selama 1 sampai 30 November 2026.
Setiap kelompok mengatur situasi yang berbeda, mulai dari telat membayar tagihan, pembetulan SPT yang kurang bayar, sampai ketetapan hasil pemeriksaan. Karena itu, wajib pajak perlu tahu pasal mana yang dikenakan pada tagihannya. Pasal tersebut biasanya tertera di surat tagihan atau ketetapan.
Angkanya memang bergerak tiap bulan. Penyebabnya, tarif dihitung dari suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan, lalu ditambah faktor tambahan di tiap pasal, dan dibagi 12. Jadi, bulan depan angkanya bisa naik, bisa juga turun. Sebagai gambaran, pada September 2026 angka tertingginya juga 2,27% per bulan, sama seperti November.
Dampak Tarif Bunga Sanksi Pajak ke Kantong Wajib Pajak
Contoh hitungannya begini. Misalnya ada kurang bayar Rp100.000.000 yang dikenai tarif Pasal 19. Pada November, bunganya Rp610.000 per bulan. Pada Oktober, angkanya Rp590.000. Artinya, selisihnya Rp20.000 per bulan.
Untuk kelompok tertinggi, yaitu Pasal 13 ayat (3b), bunganya Rp2.270.000 per bulan untuk nilai yang sama. Angka itu hanya naik Rp10.000 dari Oktober. Karena itu, kenaikan bulan ini tidak terlalu besar. Secara persentase, kenaikan terbesar ada di Pasal 19, yaitu sekitar 3,4% dari angka Oktober.
Bagi pelaku usaha dengan banyak tagihan, selisih kecil bisa menumpuk. Misalnya tiga kurang bayar masing-masing Rp100.000.000 di Pasal 19 menambah Rp60.000 per bulan dibanding Oktober. Jadi, pemeriksaan rutin atas semua tagihan tetap penting.
Namun, bunga berjalan setiap bulan. Semakin lama tunggakannya, semakin besar totalnya. Selain itu, jenis pasalnya ikut menentukan. Dalam tabel, tarif Pasal 8 ayat (2) sebesar 1,02% lebih rendah daripada Pasal 13 ayat (2) sebesar 1,86%. Pasal 8 mengatur pembetulan SPT oleh wajib pajak sendiri, sedangkan Pasal 13 mengatur ketetapan dari pemeriksaan. Jadi, membetulkan sendiri umumnya lebih murah daripada menunggu ketetapan.
Imbalan Bunga Ikut Naik
Bunga tidak hanya berlaku untuk sanksi. Imbalan bunga juga naik dari 0,59% menjadi 0,61% per bulan untuk November 2026. Tarif ini berlaku untuk Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (1) dan (3) UU KUP.
Sebagai gambaran, imbalan bunga September 2026 sebesar 0,60% per bulan, lalu turun jadi 0,59% pada Oktober, dan kini naik jadi 0,61%.
Imbalan ini adalah hak wajib pajak kalau negara terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak. Dengan begitu, kenaikan ini justru menguntungkan wajib pajak yang menunggu pengembalian. Kalau restitusi tertunda, hitung dan tanyakan imbalan bunganya ke KPP.
Ada satu hal menarik dari tabel. Bunga sanksi Pasal 19 dan imbalan bunga sama-sama 0,61%. Artinya, pada ketentuan terendah, beban wajib pajak saat telat membayar sama besar dengan imbalan saat negara telat mengembalikan. Namun, sanksi di pasal lain bisa mencapai 2,27%, jadi keseimbangannya tidak selalu sama.
Cara Menekan Beban Bunga
Beberapa langkah bisa mengurangi bunga:
- Bayar sebelum jatuh tempo. Bunga dihitung per bulan, jadi makin cepat dilunasi, makin kecil totalnya.
- Betulkan SPT sendiri. Kalau ketemu kurang bayar, lakukan pembetulan sebelum ada pemeriksaan.
- Cek setiap tagihan. Periksa surat tagihan pajak dan ketetapan. Kalau hitungannya keliru, ajukan keberatan sesuai aturan.
- Minta keringanan sanksi. Pasal 36 UU KUP membuka jalan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kalau sanksi muncul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
- Simpan bukti pembayaran dan surat. Dokumen ini penting kalau perlu mengajukan keberatan atau keringanan.
- Pantau KMK tiap bulan. Angka berubah mengikuti suku bunga acuan.
Jadi, kenaikan bulan ini kecil, tetapi tetap perlu diperhatikan. Wajib pajak yang disiplin membayar dan membetulkan SPT lebih awal biasanya menanggung bunga yang lebih kecil.
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.
FAQ
Berapa kenaikan bunga sanksi pajak November 2026? Kenaikannya 0,01 sampai 0,02 poin persentase dibanding Oktober 2026, tergantung pasalnya.
Kapan angka ini berlaku? Berlaku 1 sampai 30 November 2026 berdasarkan KMK Nomor 52/MK/EF.2/2026.
Berapa bunga sanksi tertinggi? Pasal 13 ayat (3b) sebesar 2,27% per bulan. Angka terendah ada di Pasal 19, yaitu 0,61% per bulan.
Apakah imbalan bunga juga naik? Ya. Imbalan bunga naik dari 0,59% menjadi 0,61% per bulan.
Apakah bunga dihitung per bulan? Ya. Angka dalam tabel adalah persentase per bulan.
Bisakah sanksi bunga dikurangi? Bisa, lewat permohonan berdasarkan Pasal 36 UU KUP, dengan syarat sanksi muncul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










