Jangan Salah! Begini Pelaporan Bunga Deposito di Coretax

Jangan Salah! Begini Pelaporan Bunga Deposito di Coretax

Bandung, BBF – Perusahaan sering menaruh dana yang belum terpakai di deposito. Namun, pelaporan bunga deposito di SPT Tahunan PPh Badan punya aturan sendiri. Bunganya dikenai PPh final sebesar 20 persen dari jumlah bruto. Di Coretax, penghasilan ini dirinci di Lampiran L4 mulai Tahun Pajak 2025. Karena itu, pencatatan dan pengisiannya perlu tepat.

Dasar aturannya ada di Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh. Selanjutnya, simak cara mencatat, menghitung, dan melaporkannya langkah demi langkah.

Cara Pelaporan Bunga Deposito di SPT Badan Coretax

Intinya, bunga yang sudah dipotong bank tetap harus dilaporkan. Bedanya, penghasilan ini tidak digabung dengan penghasilan yang dikenai tarif umum PPh Badan. Jadi, ada beberapa tahap yang perlu dilewati satu per satu.

Berapa PPh Final dan Contoh Hitungannya?

Bunga yang diterima wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final 20 persen dari jumlah bruto. Pemotongnya adalah bank. Namun, tarif ini tetap melihat pengecualian dan ketentuan khusus yang berlaku.

Berikut contoh hitungannya. Misalnya, perusahaan memperoleh bunga bruto Rp100 juta. Bank memotong PPh final Rp20 juta. Akibatnya, bunga neto yang masuk ke rekening adalah Rp80 juta. Meski begitu, dasar pengenaan pajak yang dilaporkan tetap Rp100 juta, bukan Rp80 juta.

Cara Mencatat Bunga di Laporan Keuangan

Dari sisi akuntansi, bunga umumnya dicatat sebagai penghasilan keuangan atau penghasilan lain-lain. Dokumen acuannya bisa berupa rekening koran, pemberitahuan pembayaran bunga (interest advice), atau dokumen lain dari bank. Dari situ, perusahaan bisa melihat bunga bruto, pajak yang dipotong, dan bunga neto.

Dalam praktiknya, ada dua cara pencatatan. Sebagian perusahaan mencatat bunga bruto dan pajaknya terpisah. Sementara itu, perusahaan lain hanya mencatat bunga neto. Perbedaan ini penting karena memengaruhi rekonsiliasi antara laporan keuangan dan pajak.

Selain itu, perhatikan deposito yang diperpanjang otomatis (automatic rollover). Waktu pengakuan bunga dan waktu pemotongan pajak bisa berbeda. Akibatnya, mengecek mutasi rekening saja belum tentu cukup untuk menemukan semua penghasilan bunga dalam satu tahun pajak.

Koreksi Fiskal yang Perlu Dilakukan

Karena bersifat final, penghasilan ini tidak boleh bercampur dengan penghasilan kena tarif umum. Kalau bunganya sudah masuk laba rugi komersial, lakukan koreksi fiskal negatif. Sebaliknya, beban PPh final yang dicatat di laba rugi perlu dikoreksi fiskal positif. Alasannya, beban itu tidak bisa mengurangi penghasilan bruto dalam hitungan PPh Badan.

Mengisi Lampiran L4 di Coretax

Mulai Tahun Pajak 2025, SPT Tahunan PPh Badan di Coretax meminta rincian penghasilan final di Lampiran L4. Datanya meliputi nama dan NPWP pemotong, kode dan jenis objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, serta PPh terutang. Dengan kata lain, semua kolom itu perlu terisi dengan benar.

Kalau Data dari Bank Belum Muncul Otomatis

Di sinilah banyak perusahaan tersandung. Data pemotongan dari bank belum tentu muncul otomatis (prepopulated) di Coretax. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa ulang kelengkapan datanya sebelum SPT dikirim.

Kabar baiknya, ada jalan keluar. Pasal 19 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025 menyebut bahwa bukti pemotongan atas bunga deposito dan tabungan bisa berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi berformat standar. Jadi, selama dokumennya memadai, data bisa dilengkapi manual di Coretax.

Dokumen Pendukung Pelaporan Bunga Deposito saat Ada SP2DK

Pelaporan yang rapi juga membantu kalau kantor pajak meminta klarifikasi lewat SP2DK. Situasi umumnya begini. Penghasilan final di SPT berbeda dengan nilai penghasilan lain-lain di laporan keuangan. Padahal, selisih itu tidak selalu berarti ada penghasilan yang belum dilaporkan.

Penyebabnya bisa beragam. Misalnya, akun penghasilan lain-lain juga berisi penghasilan nonfinal. Bisa juga perusahaan mencatat bunga secara neto. Untuk menjelaskannya, siapkan rekening koran, rincian bunga, dokumen pemotongan pajak, dan kertas kerja rekonsiliasi per bank dan periode.

Hak Wajib Pajak yang Perlu Diingat

Wajib pajak sudah dipotong pajak di awal oleh bank. Maka dari itu, wajar kalau wajib pajak berharap data pemotongan tersedia lengkap di sistem. Kalau datanya belum muncul, wajib pajak tetap berhak melengkapinya sendiri dengan dokumen yang sah.

Selain itu, perbedaan data tidak otomatis berarti pelanggaran. Wajib pajak berhak menjelaskan selisih tersebut dengan dokumen pendukung. Dengan begitu, SP2DK bisa dijawab dengan tenang dan rapi.

Pada akhirnya, kuncinya ada pada tiga hal. Catat bunga dengan jelas, isi Lampiran L4 dengan lengkap, dan simpan dokumen pendukung. Dengan cara ini, risiko salah lapor jauh lebih kecil.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa PPh final atas bunga deposito?
Tarifnya 20 persen dari jumlah bruto. Bank bertindak sebagai pemotong. Tarif ini tetap memperhatikan pengecualian dan ketentuan khusus.

Di mana penghasilan final dilaporkan di Coretax?
Di Lampiran L4 SPT Tahunan PPh Badan. Kewajiban merinci di lampiran ini berlaku mulai Tahun Pajak 2025.

Yang dilaporkan bunga bruto atau neto?
Yang dilaporkan sebagai dasar pengenaan pajak adalah bunga bruto. Contohnya, bunga neto Rp80 juta tetap dilaporkan Rp100 juta kalau bruto-nya Rp100 juta.

Apakah data dari bank pasti muncul otomatis?
Belum tentu. Perusahaan perlu memeriksa kelengkapannya. Kalau belum ada, data bisa dilengkapi manual dengan dokumen yang memadai.

Apakah ada koreksi fiskal untuk bunga final?
Ada. Bunga yang sudah masuk laba rugi komersial dikoreksi fiskal negatif. Beban PPh final dikoreksi fiskal positif.

Dokumen apa yang perlu disiapkan kalau ada SP2DK?
Siapkan rekening koran, rincian bunga, dokumen pemotongan pajak, dan kertas kerja rekonsiliasi per bank dan periode.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1986