Bandung, BBF – Salah satu kesalahan yang paling sering luput dari perhatian pengusaha dan justru bisa merusak tax planning adalah ketimpangan antara skema penjualan dan skema pembelian pada struktur dua badan usaha. Banyak pengusaha membagi bisnisnya menjadi dua Perseroan Terbatas (PT) dengan tujuan yang sah secara hukum, satu untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50 persen Pajak Penghasilan (PPh) Badan sesuai Pasal 31E UU PPh, dan satu lagi untuk menjaga omset tetap di bawah batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Pemisahan ini legal, tetapi banyak yang hanya menerapkannya pada sisi penjualan tanpa menyesuaikan sisi pembelian, sehingga struktur yang seharusnya aman justru berpotensi disengketakan kantor pajak.
Kesalahan Pembelian yang Bisa Merusak Tax Planning pada Struktur Dua Badan Usaha
Ilustrasinya, jika kebutuhan modal barang dalam satu tahun sebesar Rp6 miliar dan omset dibagi rata antara dua badan usaha, idealnya pembelian juga dibagi proporsional menjadi Rp3 miliar pada masing-masing badan usaha. Yang sering terjadi, seluruh pembelian senilai Rp6 miliar justru dilakukan atas nama satu badan usaha saja, sementara badan usaha kedua tetap mencatat penjualan seolah memiliki barang dagangannya sendiri.
Pembelian yang Terpusat pada Satu Entitas Berisiko Merusak Tax Planning yang Sudah Disusun
Ketika seluruh pembelian tercatat atas nama satu badan usaha, secara hukum barang tersebut menjadi milik badan usaha itu. Jika badan usaha kedua kemudian menjual barang yang sama, transaksi ini idealnya melalui mekanisme jual beli antar badan usaha terlebih dahulu, lengkap dengan dokumen dan konsekuensi pajaknya sendiri, termasuk potensi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi antar pihak tersebut.
Ketimpangan antara Data Penjualan dan Data Pembelian
Kantor pajak memiliki akses pada data faktur pembelian, faktur pajak, dan laporan keuangan masing-masing badan usaha. Ketimpangan antara badan usaha yang mencatat pembelian besar namun penjualan kecil, berhadapan dengan badan usaha yang mencatat penjualan besar namun pembelian minim, menjadi indikator yang mudah terdeteksi dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
Dampak Ketimpangan Ini terhadap Kewajiban Pajak
Jika ketimpangan ini ditemukan, kantor pajak dapat menilai bahwa struktur pemisahan badan usaha tidak mencerminkan aktivitas ekonomi yang sebenarnya. Akibatnya, koreksi bisa menyasar potensi PPN yang belum dipungut atas transaksi antar badan usaha, selisih pengakuan omset, hingga sanksi administratif atas kekurangan pembayaran pajak. Nilai tagihan yang muncul dari koreksi semacam ini bisa jauh lebih besar dibandingkan penghematan pajak yang ingin dicapai, sehingga kesalahan kecil pada sisi pembelian benar-benar bisa merusak tax planning yang sudah dirancang matang di awal.
Cara Menjaga Tax Planning Tetap Aman
Prinsip utamanya, pemisahan omset harus diikuti pemisahan pembelian dengan proporsi yang sama. Jika omset dibagi rata antara dua badan usaha, pembelian barang atau bahan baku juga harus dibagi dengan proporsi setara pada masing-masing badan usaha. Saat bertransaksi dengan pemasok, identitas pembeli yang dicantumkan pada faktur harus sesuai dengan badan usaha yang benar-benar akan menjual atau menggunakan barang tersebut, bukan disatukan pada satu nama saja demi kepraktisan administrasi.
FAQ Seputar Pemisahan Badan Usaha dan Risiko Pajaknya
1. Apakah memisahkan bisnis menjadi dua badan usaha untuk menghemat pajak itu legal? Legal, selama tujuannya memanfaatkan fasilitas yang memang tersedia dalam ketentuan perpajakan, seperti pengurangan tarif PPh Badan atau menjaga omset di bawah batas PKP, dan dijalankan sesuai aktivitas ekonomi yang sebenarnya.
2. Kenapa pembelian yang terpusat pada satu badan usaha bisa berisiko? Karena secara hukum barang menjadi milik badan usaha yang melakukan pembelian, sehingga penjualan oleh badan usaha lain atas barang yang sama bisa dianggap kantor pajak sebagai transaksi yang belum tercatat dengan benar.
3. Bagaimana kantor pajak bisa mengetahui ketimpangan antara pembelian dan penjualan? Melalui data faktur pembelian, faktur pajak, dan laporan keuangan yang dilaporkan masing-masing badan usaha, yang dapat dibandingkan untuk melihat kewajaran proporsi antara omset dan modal barang.
4. Apa risiko jika ketimpangan ini ditemukan saat pemeriksaan? Risikonya berupa koreksi PPN atas transaksi antar badan usaha, koreksi omset, serta sanksi administratif, yang jika ditotal bisa melebihi manfaat penghematan pajak dari skema pemisahan badan usaha.
5. Bagaimana cara memastikan pemisahan pembelian sudah benar sehingga tidak merusak tax planning yang sudah disusun? Sesuaikan proporsi pembelian dengan proporsi omset masing-masing badan usaha, dan pastikan identitas pembeli pada faktur dari pemasok sesuai dengan badan usaha yang sebenarnya membutuhkan barang tersebut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










