Bandung, BBF – Ketentuan mengenai proses mendirikan Kantor Konsultan Pajak (KKP) kini diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Berdasarkan aturan ini, KKP didefinisikan sebagai badan usaha yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai wadah bagi konsultan pajak untuk memberikan jasa perpajakan kepada publik. Konsultan pajak dapat mendirikan KKP di seluruh wilayah Indonesia setelah izinnya diperoleh, dengan mengikuti bentuk badan usaha dan persyaratan tertentu.
Bentuk Badan Usaha untuk Mendirikan Kantor Konsultan Pajak
PMK 55/2026 mengatur tiga bentuk badan usaha yang dapat digunakan sebagai wadah KKP, yaitu perseorangan, persekutuan perdata atau firma, dan perseroan terbatas. Ketiganya memiliki ketentuan berbeda soal jumlah pendiri, pengelola, dan komposisi konsultan pajak di dalamnya.
Perseorangan
KKP berbentuk perseorangan didirikan oleh satu konsultan pajak dan dikelola oleh konsultan pajak yang sama. Bentuk ini cocok untuk konsultan pajak yang ingin menjalankan praktik secara mandiri tanpa melibatkan rekan lain.
Persekutuan Perdata atau Firma
Bentuk ini didirikan dan dikelola oleh minimal dua konsultan pajak, dengan ketentuan minimal dua pertiga dari seluruh rekan dalam persekutuan merupakan konsultan pajak, dan kepemimpinannya tetap dipegang oleh konsultan pajak.
Perseroan Terbatas (PT) sebagai Opsi Mendirikan Kantor Konsultan Pajak Berskala Besar
KKP berbentuk PT didirikan oleh minimal satu konsultan pajak, dikelola oleh minimal satu direksi dan satu komisaris yang keduanya merupakan konsultan pajak. Jika jumlah direksi dan komisaris lebih dari dua orang, minimal dua pertiga dari seluruh direksi dan komisaris harus berstatus konsultan pajak, dan kepemimpinan KKP tetap berada di tangan konsultan pajak.
Tujuh Syarat Memperoleh Izin Kantor Konsultan Pajak
Setelah menentukan bentuk badan usaha, konsultan pajak perlu memenuhi tujuh persyaratan berikut untuk memperoleh izin KKP dari Menteri Keuangan.
- Pemimpin KKP merupakan konsultan pajak.
- Memiliki dokumen pendirian KKP.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama KKP.
- Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu KKP.
- Memiliki bukti domisili.
- Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor.
- Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Izin
Sebelum mengajukan izin, konsultan pajak sebaiknya memastikan bentuk badan usaha yang dipilih sudah sesuai dengan jumlah dan komposisi konsultan pajak yang tersedia, dokumen pendirian dan domisili sudah lengkap, serta rancangan sistem pengendalian mutu KKP sudah disusun sejak awal. Kelengkapan ini akan mempercepat proses verifikasi oleh Kementerian Keuangan.
FAQ Seputar Pendirian Kantor Konsultan Pajak
1. Apa dasar hukum yang mengatur syarat mendirikan Kantor Konsultan Pajak? Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 55 Tahun 2026, yang mengatur bentuk badan usaha, komposisi pengurus, dan persyaratan perizinan KKP secara rinci.
2. Apa saja bentuk badan usaha yang bisa digunakan untuk KKP? Ada tiga pilihan, yaitu perseorangan, persekutuan perdata atau firma, dan perseroan terbatas, masing-masing dengan ketentuan jumlah dan komposisi konsultan pajak yang berbeda.
3. Apakah KKP berbentuk PT boleh dikelola oleh direksi yang bukan konsultan pajak? Direksi dan komisaris KKP berbentuk PT harus konsultan pajak, dan jika jumlahnya lebih dari dua orang, minimal dua pertiga dari seluruh direksi dan komisaris tetap harus berstatus konsultan pajak.
4. Dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk mengurus izin KKP? Dokumen yang diperlukan meliputi dokumen pendirian KKP, NPWP atas nama KKP, rancangan sistem pengendalian mutu, bukti domisili, dan bukti kepemilikan atau sewa kantor.
5. Kenapa pengurus KKP harus melaporkan hubungan kekerabatan dengan pegawai pajak? Pelaporan ini menjadi bagian dari syarat izin untuk menjaga independensi dan mencegah potensi konflik kepentingan antara KKP dan unit perumus kebijakan di bidang pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










