Tetap Terutang PPh, Meski Marketplace Tak Memungut

Tetap Terutang PPh, Meski Marketplace Tak Memungut

Bandung, BBF – Sejak Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli resmi memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan pedagang online. Tapi ada satu hal yang perlu diluruskan, kalau transaksi kamu termasuk dalam enam jenis pengecualian, penghasilannya tetap terutang PPh, hanya saja bukan marketplace yang memungutnya. Kewajiban melapor dan menyetor tetap ada di tangan seller sendiri.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 PMK 37/2025. Intinya, penghasilan yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace bukan berarti bebas pajak sama sekali, melainkan tanggung jawab pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya kembali ke ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Sebaliknya, penghasilan yang sudah dipungut marketplace tidak lagi dipotong atau dipungut ulang oleh pihak lain.

Kapan Penghasilan Seller Tetap Terutang PPh Tanpa Dipungut Marketplace

PMK 37/2025 merinci enam jenis transaksi yang penghasilannya tidak dipungut oleh penyedia marketplace. Pertama, penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan ke pihak marketplace. Kedua, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang bergerak di jasa angkutan.

Ketiga, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang sudah menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh. Keempat, penjualan pulsa dan kartu perdana. Kelima, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata, dan barang sejenis oleh pabrikan atau pedagang emas. Keenam, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan beserta perubahannya.

Kenapa Seller Tetap Terutang PPh Meski Masuk Kategori Pengecualian

Enam kategori transaksi di atas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace karena masing-masing sudah punya skema perpajakan tersendiri, baik itu ambang batas omzet, fasilitas bebas potong, atau jenis pajak lain yang lebih relevan seperti PPh final atas transaksi tanah dan bangunan. Bukan berarti penghasilan dari transaksi ini tidak kena pajak, hanya mekanismenya tidak lewat pemungutan otomatis marketplace, sehingga seller harus lebih aktif menghitung dan melaporkannya sendiri lewat SPT.

Aturan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026, dengan empat platform besar, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak pemungut tahap awal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa penyelenggara marketplace lain masih dalam proses asesmen kesiapan, dan berpotensi ditunjuk sebagai pemungut berikutnya begitu dinyatakan siap.

Bagi seller, hal yang paling penting dipahami adalah status transaksinya sendiri. Kalau termasuk salah satu dari enam pengecualian di atas, jangan berasumsi penghasilannya otomatis bebas pajak. Justru di titik inilah kewajiban pelaporan mandiri jadi lebih besar, karena tidak ada lagi pemungutan otomatis dari platform yang bisa jadi bukti potong.


FAQ Seputar Tetap Terutang PPh

1. Apa arti tetap terutang PPh meski marketplace tidak memungut? Artinya penghasilan dari transaksi tertentu tetap dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku, hanya saja pemungutannya bukan dilakukan otomatis oleh marketplace, melainkan menjadi tanggung jawab seller sendiri untuk menghitung, menyetor, dan melaporkannya.

2. Apa dasar hukum ketentuan tetap terutang PPh ini? Dasar hukumnya adalah Pasal 10 ayat (2) PMK 37/2025, yang menyatakan penghasilan yang tidak dipungut marketplace tetap terutang PPh sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Transaksi apa saja yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace? Ada enam jenis, yaitu penjualan dengan omzet di bawah Rp500 juta yang sudah lapor pernyataan, jasa ekspedisi mitra aplikasi, penjualan dengan surat keterangan bebas, penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas dan batu permata, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

4. Apakah penghasilan dari transaksi yang dikecualikan berarti bebas pajak? Tidak. Penghasilan tersebut tetap terutang PPh, hanya saja mekanisme pemungutannya berbeda dan bukan menjadi kewajiban marketplace.

5. Sejak kapan marketplace resmi memungut PPh Pasal 22? Kewajiban ini resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026, dengan Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai empat marketplace yang ditunjuk pada tahap awal.

6. Apakah marketplace lain akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22? DJP masih melakukan asesmen kesiapan terhadap penyelenggara marketplace lain, dan berpotensi menunjuknya sebagai pemungut berikutnya begitu dinyatakan siap.

7. Apa yang harus dilakukan seller kalau transaksinya masuk kategori tidak dipungut? Seller perlu menghitung sendiri PPh atas penghasilan tersebut dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena tidak ada bukti potong otomatis dari marketplace untuk transaksi tersebut.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1701

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *