Bandung, BBF – Kalau kamu jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, mungkin kamu sudah tahu ada potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet sejak Agustus 2026. Tapi ada satu hal yang jarang disadari pedagang. Marketplace wajib setor data milik pedagang ke Ditjen Pajak (DJP), bukan cuma memungut pajaknya saja. Artinya, data usaha kamu di platform tersebut sekarang otomatis tersambung ke sistem DJP, lengkap dengan detail transaksinya.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak pemungut punya kewajiban ganda, memungut PPh Pasal 22 sekaligus melaporkan data dan informasi pedagang sebagai satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.
Data Apa Saja yang Wajib Disetor Marketplace ke DJP
Aturan ini merinci empat kelompok data yang harus disampaikan penyedia marketplace ke DJP setiap masa pajak. Kelompok pertama berisi identitas dasar pedagang, seperti NPWP atau NIK dan alamat korespondensi, surat pernyataan peredaran bruto bagi pedagang orang pribadi yang belum melebihi Rp500 juta setahun, surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan, sampai surat pernyataan peredaran bruto yang sudah melebihi Rp500 juta.
Kelompok kedua mencakup nama, akun, dan pilihan negara pedagang, NPWP atau tax identification number beserta alamat korespondensi pihak marketplace, hingga alamat email dan nomor telepon pembeli barang atau jasa. Kelompok ketiga berisi detail dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22, mulai dari nomor dan tanggal dokumen, nama akun pedagang, identitas pembeli, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual, potongan harga, sampai nilai PPh Pasal 22 masing-masing pedagang. Kelompok keempat adalah rekap PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dan disetorkan ke kas negara.
Kenapa Aturan Marketplace Wajib Setor Data Ini Penting bagi Pedagang
Dengan skema pelaporan seperti ini, DJP tidak hanya menerima setoran pajaknya saja, tapi juga bisa memverifikasi data transaksi pedagang secara langsung dari sumbernya. Bagi pedagang yang selama ini tertib melaporkan omzetnya, aturan ini tidak banyak berdampak. Tapi bagi yang omzet di marketplace-nya belum sesuai dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan, celah untuk tidak sinkron itu sekarang jauh lebih sempit, karena datanya langsung datang dari platform tempat mereka berjualan.
Empat penyedia marketplace yang sudah ditunjuk DJP untuk memungut PPh Pasal 22 sekaligus menyampaikan data ini adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Kewajiban pemungutan berlaku mulai bulan ini, dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri.
Bagi pedagang, hal paling penting yang bisa dilakukan adalah memastikan data omzet di masing-masing marketplace sudah konsisten dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan sendiri. Kalau ada selisih atau kekurangan pelaporan, lebih baik segera dibenahi sebelum sistem DJP yang lebih dulu menemukannya.
FAQ Seputar Marketplace Wajib Setor Data
1. Apa maksud marketplace wajib setor data ke DJP? Marketplace wajib setor data berarti penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 juga wajib melaporkan data dan informasi pedagang kepada DJP, sesuai Pasal 15 PMK 37/2025.
2. Apa dasar hukum kewajiban marketplace menyetor data pedagang? Dasar hukumnya adalah Pasal 15 PMK 37/2025, yang menyebutkan informasi tersebut disampaikan sebagai satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.
3. Data apa saja yang wajib disampaikan marketplace ke DJP? Ada empat kelompok data, yaitu identitas dan status pedagang, informasi akun dan kontak pedagang serta pembeli, detail dokumen tagihan yang setara bukti pungut PPh Pasal 22, dan rekap PPh Pasal 22 yang sudah disetorkan.
4. Marketplace mana saja yang sudah wajib memungut PPh Pasal 22 dan menyetor data? DJP sudah menunjuk empat penyedia marketplace, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, yang wajib melaksanakan pemungutan sejak Agustus 2026.
5. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace? Tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform marketplace tersebut.
6. Apakah pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap wajib dipotong? Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto belum melebihi Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dapat menyampaikan surat pernyataan sesuai Pasal 6 PMK 37/2025 sebagai dasar pengecualian, sehingga statusnya tetap perlu dilaporkan marketplace ke DJP.
7. Apa dampaknya bagi pedagang yang omzet marketplace-nya belum sesuai laporan SPT? Karena data transaksi kini dilaporkan langsung oleh marketplace ke DJP, selisih antara omzet riil dan yang dilaporkan di SPT Tahunan akan lebih mudah terdeteksi, sehingga sebaiknya segera disesuaikan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










