Bandung, BBF – Angka PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan masih Rp54 juta per tahun, sama persis dengan aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2016. Selama lebih dari satu dekade itu PTKP tidak pernah naik, sementara harga kebutuhan, biaya sekolah, dan sewa rumah terus bergerak. Artikel ini membahas mengapa pemerintah belum menyesuaikannya dan mengapa sikap tersebut layak dikritik.
Kenapa PTKP Tidak Pernah Naik dan Siapa yang Menanggung Bebannya?
Jawaban singkatnya: pemerintah belum pernah menjelaskan alasan yang spesifik, dan bebannya jatuh pada wajib pajak, terutama pekerja kelas menengah.
Angka PTKP yang berlaku dan sejarah singkatnya
PTKP untuk status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, berdasarkan PMK 101/2016. Wajib pajak yang menikah mendapat tambahan Rp4,5 juta, dan setiap tanggungan menambah Rp4,5 juta lagi dengan batas tiga orang. Dengan begitu, status K/3 tertinggi berada di Rp72 juta per tahun.
Menurut DDTC News, PTKP sudah berubah sembilan kali sejak 1983 sampai 2016. Kenaikan terakhir mengangkat angka dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta. Pada saat itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa penyesuaian diperlukan untuk menjaga daya beli setelah inflasi mencapai sekitar 8,4% pada 2013 dan 2014. Logikanya jelas: ketika harga naik, batas penghasilan minimum yang dibebaskan dari pajak ikut disesuaikan. Logika yang sama tidak dipakai lagi sesudah 2016.
Daya beli Rp54 juta sudah menyusut
Inflasi tahunan BPS sepanjang 2016 sampai 2025 jika diakumulasikan berada di kisaran 32%, dengan inflasi 2025 tercatat 2,92%. Berdasarkan hitungan kasar itu, uang Rp54 juta pada 2016 hanya setara sekitar Rp40,7 juta dalam daya beli saat ini. Sebaliknya, agar PTKP punya daya beli seperti tahun 2016, angkanya perlu berada di sekitar Rp71,6 juta per tahun, atau sekitar Rp5,96 juta per bulan.
Selisih Rp17,6 juta itu bukan angka kecil. Sebagai ilustrasi, jika bagian tersebut jatuh di lapisan tarif terendah 5%, wajib pajak membayar sekitar Rp880 ribu lebih banyak setiap tahun hanya karena batas PTKP dibiarkan beku. Tidak ada tarif yang naik, tetapi beban pajak riil tetap bertambah.
Fenomena ini dikenal sebagai bracket creep. Gaji naik mengikuti harga, penghasilan kena pajak ikut naik, padahal kemampuan belanja tidak bertambah. Pekerja terdorong membayar pajak lebih besar tanpa merasa lebih makmur.
Sikap pemerintah: alasan mengapa PTKP tidak pernah naik masih kabur
Dalam pemberitaan DDTC News, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Mei 2025 menyatakan pemerintah belum berencana mengubah kebijakan PTKP dan meminta agar angkanya tidak buru-buru dinaikkan. Pada September 2025, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas usulan tersebut dan belum menerima laporan formal karena baru menjabat. Pada Desember 2025, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menegaskan belum ada rencana penyesuaian PTKP untuk 2026.
Pola jawabannya sama dari tahun ke tahun: belum ada rencana. DDTC News mencatat bahwa dalam pemberitaan tersebut pemerintah tidak menyampaikan alasan yang spesifik. Jawaban semacam ini tidak bisa diuji, tidak bisa dibantah dengan data, dan tidak memberi kepastian bagi wajib pajak. Padahal usulan yang masuk datang dari banyak arah:
- KSPI melalui Said Iqbal mengusulkan Rp7,5 juta per bulan (Rp90 juta per tahun).
- MUI mengusulkan PTKP disamakan dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas.
- Apindo meminta kenaikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah.
- Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menyarankan kenaikan bertahap ke Rp5 juta atau Rp7 juta per bulan.
Di kalangan praktisi, Iman Julianto dari IKPI Cabang Kota Bekasi, dalam opini pribadi yang terbit pada Juni 2026, mengingatkan bahwa prinsip kemampuan membayar menuntut PTKP dihitung ulang. Ia menyebut sebagian negara menyesuaikan batas serupa secara berkala setiap tiga atau empat tahun dengan patokan inflasi dan pertumbuhan upah.
Argumen yang biasa dipakai dan kelemahannya
Salah satu argumen yang sering muncul adalah bahwa kenaikan PTKP tidak otomatis mendongkrak ekonomi. DDTC News membandingkan pertumbuhan PDB rata-rata 5,53% pada 2011 sampai 2015 dengan 5% pada 2016 sampai 2019, dan konsumsi rumah tangga 5,21% dengan 5%. Angka itu benar, tetapi tidak bisa dibaca sebagai bukti kenaikan PTKP gagal, sebab pertumbuhan dipengaruhi banyak faktor lain.
Kelemahan yang lebih mendasar: PTKP bukan alat stimulus. PTKP adalah pengakuan bahwa penghasilan sebesar kebutuhan hidup minimum tidak semestinya dipajaki. Kalau kebutuhan hidup minimum naik, batasnya ikut naik. Pertimbangan biaya fiskal memang wajar, tetapi biaya itu tidak menjelaskan mengapa selama lebih dari sepuluh tahun tidak pernah ada evaluasi terbuka.
APBN 2027 dan PTKP yang belum disinggung
UU APBN 2027 menetapkan belanja negara Rp4.106,26 triliun dengan target penerimaan perpajakan Rp2.911,95 triliun, menurut pemberitaan ANTARA News. Target penerimaan sebesar itu ditanggung oleh basis pajak yang sama, termasuk pekerja yang PTKP-nya dibiarkan tertinggal. Dalam pemberitaan pengesahan APBN 2027 yang tersedia, belum tampak sinyal resmi mengenai penyesuaian PTKP.
Yang seharusnya dilakukan pemerintah
- Membuka kajian resmi tentang dampak inflasi dan upah terhadap PTKP, lengkap dengan hitungan biaya fiskalnya.
- Menetapkan jadwal evaluasi berkala, misalnya setiap tiga sampai empat tahun, dengan patokan inflasi atau variabel lain yang terukur.
- Menyampaikan alasan penolakan atau penundaan secara tertulis dan berbasis data, bukan sekadar pernyataan belum ada rencana.
- Mempertimbangkan kenaikan bertahap sebagai jalan tengah bila ruang fiskal terbatas.
Kenaikan PTKP dapat dilakukan lewat Peraturan Menteri Keuangan, seperti pada PMK 101/2016. Artinya, hambatan utamanya bukan prosedur, melainkan kemauan kebijakan.
FAQ
Benarkah PTKP tidak pernah naik sejak 2016?
Benar. PTKP TK/0 tetap Rp54 juta per tahun sejak PMK 101/2016 berlaku pada 1 Januari 2016, dan belum ada perubahan resmi sesudahnya.
Berapa PTKP yang berlaku saat ini?
TK/0 Rp54 juta per tahun. Status kawin menambah Rp4,5 juta, dan tiap tanggungan menambah Rp4,5 juta dengan batas tiga orang, sehingga K/3 menjadi Rp72 juta.
Apakah gaji di atas Rp4,5 juta per bulan langsung kena pajak?
Tidak otomatis. PTKP dikurangkan dari penghasilan neto setahun lebih dulu, dan pajak dihitung dari sisa yang disebut penghasilan kena pajak. Lapisan pertama bertarif 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta.
Apa itu bracket creep?
Kondisi ketika kenaikan gaji nominal mendorong penghasilan kena pajak naik, padahal daya beli tidak bertambah karena harga juga naik. Batas PTKP yang beku memperbesar efek ini.
Siapa saja yang mengusulkan kenaikan PTKP dan berapa angkanya?
KSPI mengusulkan Rp7,5 juta per bulan, MUI mengusulkan setara nisab zakat mal, Apindo meminta kenaikan untuk konsumsi, dan FITRA menyarankan kenaikan bertahap ke Rp5 juta atau Rp7 juta per bulan.
Apakah ada rencana kenaikan PTKP pada 2027?
Pernyataan resmi terakhir yang tercatat pada Desember 2025 menyebut belum ada rencana penyesuaian untuk 2026. Sinyal resmi untuk 2027 belum ditemukan, jadi perlu dipantau lewat pengumuman Kemenkeu dan DJP.
Siapa yang berwenang menaikkan PTKP?
Penyesuaian dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan, seperti PMK 101/2016 yang menaikkan PTKP terakhir kali.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










