Punya Aset Besar Harus Disetorkan Pajaknya atau Tidak?

Punya Aset Besar Harus Disetorkan Pajaknya atau Tidak?

Bandung, BBF – Jawaban singkatnya: tidak otomatis. Pajak penghasilan (PPh) dihitung dari tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dalam satu tahun, bukan dari total harta yang tersimpan. Meski begitu, orang yang punya aset besar tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan, dan ada beberapa pajak lain yang memang melekat pada jenis harta tertentu seperti tanah dan kendaraan.

Punya Aset Besar Harus Bayar Pajak? Ini Aturan Mainnya

Pemahaman bahwa pajak dibayar dari penghasilan, bukan dari isi rekening atau nilai harta, pada dasarnya benar. Namun ada tiga hal yang sering luput: harta wajib dilaporkan, asal-usulnya harus bisa dijelaskan, dan sebagian pajak memang dikenakan atas kepemilikan.

Pajak penghasilan dihitung dari penghasilan, bukan dari isi rekening

Dasar pengenaan PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Uang yang sudah lama tersimpan, hasil tabungan masa lalu, atau harta yang diterima lewat warisan tidak dihitung ulang sebagai penghasilan setiap tahun. Karena itu, dua orang dengan jumlah harta sama bisa membayar PPh yang sangat berbeda, tergantung berapa penghasilan yang mereka peroleh pada tahun berjalan.

Warisan bukan objek PPh, tetapi tetap dilaporkan

Menurut penjelasan DJP, warisan bukan objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat 3 UU PPh, sehingga ahli waris tidak membayar PPh atas harta yang diterimanya. Istilah pajak warisan sendiri bukan istilah resmi dalam sistem pajak Indonesia.

Ada satu urusan administratif pada warisan berupa tanah atau bangunan. Saat balik nama sertifikat, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke KPP agar terbebas dari PPh final, dengan syarat SPT Tahunan dua tahun terakhir sudah dilaporkan dan tidak ada proses pidana perpajakan. DJP mencatat bahwa lewat PER-8/PJ/2025 proses ini disederhanakan melalui Coretax, termasuk penghapusan syarat validasi SPT pewaris. Pajak daerah berupa BPHTB tetap berjalan terpisah.

Bebas dari PPh tidak berarti tidak perlu dilaporkan. Menurut IKPI, warisan yang bukan objek pajak tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Ilustrasi hitungan: harta Rp5 miliar dari warisan, laba usaha Rp500 juta

Misalkan seorang wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan memiliki uang Rp5 miliar dari warisan. Pada tahun yang sama, usahanya beromzet Rp2 miliar dengan laba Rp500 juta. Warisan Rp5 miliar tidak masuk perhitungan PPh, sedangkan penghasilan dari usaha dihitung menurut skema yang dipakai:

SkemaDasar hitunganPPh terutang
PPh final UMKM 0,5%(Rp2 miliar dikurangi Rp500 juta) x 0,5%Rp7,5 juta
Pembukuan, tarif Pasal 17Laba Rp500 juta dikurangi PTKP Rp54 juta = Rp446 jutasekitar Rp80,5 juta

Skema final 0,5% berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi syarat. Berdasarkan penjelasan DJP soal PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026, fasilitas ini kini hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, dengan batas omzet Rp4,8 miliar setahun dan omzet Rp500 juta pertama bebas pajak untuk orang pribadi. CV, firma, dan PT tidak lagi bisa memakainya. Hitungan pembukuan di atas menggunakan lapisan tarif 5% sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, dan 25% sampai Rp500 juta, tanpa memperhitungkan pengurang lain. Angka ini ilustrasi, bukan pengganti perhitungan konsultan.

Kapan orang yang punya aset besar dimintai penjelasan oleh DJP

Harta dilaporkan sebagai pembanding penghasilan, bukan sebagai dasar pajak baru. DJP menjelaskan bahwa data harta dipakai untuk mencocokkan penghasilan dengan harta dan kewajiban, dengan pertukaran data bersama puluhan institusi. Bila terlihat tidak sejalan, DJP dapat mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kalau penjelasan tidak memuaskan, harta tersebut bisa dianggap tambahan penghasilan dan dikenai pajak.

Artinya, beban pembuktian ada pada wajib pajak. Dokumen yang sebaiknya disimpan:

  • surat keterangan waris atau akta pembagian waris, beserta akta kematian pewaris;
  • bukti transfer atau mutasi rekening saat harta diterima;
  • akta hibah, bila harta berasal dari pemberian keluarga;
  • laporan keuangan atau catatan pembukuan usaha yang menunjukkan asal laba.

Pajak yang memang melekat pada kepemilikan aset

Tidak semua pajak berbasis penghasilan. Sejumlah pajak daerah dikenakan atas kepemilikan atau perolehan aset. Sebagai contoh di DKI Jakarta menurut Bapenda berdasarkan Perda 1/2024, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bertarif 0,5%, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2% sampai 6% tergantung urutan kepemilikan, BPHTB 5%, dan BBNKB 12,5%. Tarif di daerah lain bisa berbeda.

Dengan kata lain, pemilik tanah, bangunan, dan kendaraan tetap membayar pajak atas asetnya, tetapi besarnya mengikuti nilai objek dan aturan daerah, bukan mengikuti seluruh kekayaan seseorang.

Bagaimana dengan pajak kekayaan?

Pajak kekayaan yang dikenakan secara umum atas total harta belum diterapkan di Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal pada Mei 2025 menyebut gagasan itu masih wacana yang butuh proses matang. Pada 17 Juli 2026, menurut DDTC News, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan mengejar orang kaya selama pajaknya dibayar benar, dengan fokus pada perluasan basis pajak dan pengawasan kepatuhan tanpa kenaikan tarif.

Di sisi akademis, opini Kemenkeu yang ditulis Rinaldi pada Juni 2026 berpendapat bahwa instrumen yang ada perlu dimaksimalkan lebih dulu. Ia menyebut harta terdeklarasi sekitar Rp5.400 triliun dari Tax Amnesty dan PPS, Coretax, dan pertukaran informasi dengan 117 yurisdiksi, serta mengusulkan penguatan pajak keuntungan atas pelepasan aset dan optimalisasi PBB sebagai alternatif.

FAQ

Apakah punya aset besar wajib membayar pajak?
Tidak otomatis untuk PPh, karena PPh dihitung dari penghasilan. Harta tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan, dan pajak yang melekat pada aset tertentu seperti PBB dan PKB tetap berlaku.

Apakah warisan kena pajak penghasilan?
Tidak. Warisan bukan objek PPh. Untuk tanah dan bangunan, balik nama memerlukan SKB, dan BPHTB sebagai pajak daerah tetap diproses terpisah.

Apakah harta warisan harus dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya. Meskipun bukan objek pajak, warisan tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan agar penambahan harta bisa dijelaskan asalnya.

Apa itu SKB pada warisan tanah dan bangunan?
Surat Keterangan Bebas dari KPP yang menyatakan pengalihan harta warisan tidak dikenai PPh final, dan menjadi syarat saat balik nama di BPN.

Apakah melaporkan harta berarti langsung dipajaki?
Tidak. Menurut DJP, pencantuman harta tidak serta-merta menjadi objek pajak. Harta dilaporkan sebagai pembanding terhadap penghasilan.

Kapan harta bisa dianggap sebagai penghasilan?
Bila terdapat harta yang tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan dan wajib pajak tidak bisa memberi penjelasan yang memadai setelah menerima SP2DK.

Berapa PPh usaha beromzet Rp2 miliar?
Bagi orang pribadi yang memenuhi syarat PP 20/2026, PPh final 0,5% dihitung dari omzet setelah Rp500 juta pertama, yaitu Rp7,5 juta. Bila memakai pembukuan, pajak mengikuti laba dan tarif Pasal 17.

Apakah Indonesia sudah menerapkan pajak kekayaan?
Belum. Hingga pernyataan Menkeu pada Juli 2026, pemerintah menekankan kepatuhan dan perluasan basis pajak, bukan pajak kekayaan baru.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1875

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *