Bandung, BBF – PMK 81/2024, mengatur jenis-jenis surat pemberitahuan (SPT) yang harus dilaporkan wajib pajak. Selain itu, PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang harus menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Jenis-Jenis SPT Masa dan SPT Tahunan berdasarkan PMK 81/2024:
Daftar isi
ToggleA. Jenis- Jenis SPT Masa:
1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), terdiri:
. SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26: SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
. SPT Masa PPh Unifikasi: Wajib disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan pemotongan, pemungutan, pembayaran sendiri atau penyetoran sendiri, dalam bentuk elektronik.
. SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih: Wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
. SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela(PPS): Wajib disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS yang tidak memenuhi ketenruan realisasi pengalihan harta bersih atau investasi dalam bentuk dokumen elektronik.
. Laporan Penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi atau gas bumi: Wajib disampaikan wajib pajak dalam bentuk elektronik.
2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, terdiri:
. SPT Masa bagi pengusaha kena pajak (PKP): Wajib disampaikan oleh pengusaha kena pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
. SPT Masa PPN Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan: Wajib disampaikan PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) dalam bentuk elektronik dan mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentuk dalam bentuk elektronik.
. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP: Wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh: Pemungut PPN yang bukan PKP dan, pihak lain yang bertempat tinggal atau berkedudukan di dalam daerah pabean yang merupakan bukan PKP.
. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE): Wajib disampaikan oleh pihak lain yang berkedudukan di luar daerah pabean, dalam bentuk dokumen elektronik.
3. SPT Masa Bea Meterai: Wajib disampaikan oleh setiap pemungut bea meterai dalam bentuk dokumen elektronik.
4. SPT Masa Pajak Karbon: Wajib disampaikan oleh setiap pemungut pajak karbon dalam bentuk dokumen elektronik.
B. Jenis-Jenis SPT Tahunan
1. SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak: Wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektrinik, selama masih memenuhi kriteria: Merupakan wajib pajak badan, SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus lebih bayar, diwajibkan menyampaikan SPT Masa dalam bantuk dokumen elektronik, pernah menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, terdaftar di KPP selain KPP parama, menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT PPh, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan public.
2. SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak
3. SPT Tahunan pajak karbon: Wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
c. Surat pemberitahuan objek pajak (SPOP)
SPOP merupakan surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak yang menurut ketentuan undang-undang pajak bumi dan bangunan.
Saat ini, SPOP yang harus disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk SPOP elekronik.
Direktorat Jenderal Pajak (SJP) bisa menetapkan wajib pajak tertentu selain yang telah diuraikan di atas untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik atau dalam bentuk formular kertas (hardcopy).
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










