Bandung, BBF – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, fasilitas KDMP bisa pakai PPh final 0,5% ini tidak berlaku selamanya, sehingga penting bagi pengurus koperasi mengetahui sejak kapan dan sampai kapan fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026. Berdasarkan aturan tersebut, koperasi termasuk KDMP dapat menggunakan skema PPh final UMKM sepanjang omzet yang diterimanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
“Wajib pajak badan berbentuk … koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 50/2022 s.t.d.d. PP 20/2026, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).
Dengan terpenuhinya syarat omzet tersebut, KDMP dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet, alih-alih tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Meski begitu, fasilitas ini memiliki batas waktu pemanfaatan yang wajib diperhatikan.
Sampai Kapan KDMP Bisa Pakai PPh Final UMKM
PP 20/2026 menetapkan batas waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM bagi koperasi, termasuk KDMP. Merujuk Pasal 57 ayat (2) huruf f PP 50/2022 s.t.d.d. PP 20/2026, koperasi hanya dapat memanfaatkan skema ini maksimal selama 4 tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
“Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf f PP 50/2022 s.t.d.d. PP 20/2026.
Artinya, setelah masa 4 tahun pajak tersebut berakhir, koperasi tidak lagi berhak menggunakan tarif final 0,5% dan wajib beralih ke skema PPh badan umum.
Contoh Perhitungan Batas Waktu bagi Koperasi Baru
Sebagai ilustrasi, Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga, serta terdaftar sebagai wajib pajak pada 2 Mei 2028. Dengan demikian, Koperasi AB dapat dikenai PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, yaitu sejak tahun pajak 2028 sampai dengan 2031.
Memasuki tahun pajak 2032 dan tahun-tahun berikutnya, Koperasi AB dikenai PPh dengan skema umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, dengan mempertimbangkan fasilitas pengurangan tarif pada Pasal 31E UU PPh apabila omzetnya tidak melebihi Rp50 miliar dalam satu tahun pajak.
Koperasi Lama Tetap Bisa Pakai PPh Final Sampai 2029
Bagi koperasi yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026, yaitu sebelum 22 April 2026, berlaku ketentuan peralihan tersendiri. Koperasi kelompok ini tetap bisa pakai PPh final UMKM sampai dengan tahun pajak 2029, terlepas dari kapan tanggal pendaftarannya.
Sementara itu, koperasi yang terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 tetap mengikuti aturan umum, yaitu maksimal 4 tahun pajak sejak tanggal terdaftar.
Sebagai contoh, Koperasi DEF terdaftar sebagai wajib pajak pada 16 Juni 2023 dan hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan peredaran bruto yang tidak pernah melebihi Rp4,8 miliar. Berdasarkan ketentuan peralihan tersebut, penghasilan dari usaha simpan pinjam Koperasi DEF tetap dapat dikenai PPh final UMKM sampai dengan tahun pajak 2029, termasuk untuk tahun pajak 2027 hingga 2029, sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Ringkasan Batas Waktu Pemanfaatan
- Koperasi/KDMP yang terdaftar setelah 22 April 2026: skema PPh final UMKM berlaku maksimal 4 tahun pajak sejak tanggal terdaftar.
- Koperasi yang terdaftar sebelum 22 April 2026: skema PPh final UMKM berlaku sampai dengan tahun pajak 2029, sesuai ketentuan peralihan.
- Setelah batas waktu terlampaui, koperasi dikenai PPh badan dengan skema umum sesuai Pasal 17 UU PPh, dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh bila omzet tidak melebihi Rp50 miliar setahun.
FAQ Seputar KDMP dan PPh Final UMKM
1. Berapa tarif PPh final yang bisa digunakan KDMP? KDMP yang memenuhi ketentuan dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet, sesuai Pasal 57 PP 50/2022 s.t.d.d. PP 20/2026.
2. Apa syarat omzet agar KDMP bisa memakai PPh final 0,5%? Syaratnya, omzet atau peredaran bruto KDMP tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
3. Berapa lama batas waktu KDMP pakai PPh final UMKM? Batas waktunya maksimal 4 tahun pajak sejak KDMP terdaftar sebagai wajib pajak, sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf f PP 50/2022 s.t.d.d. PP 20/2026.
4. Bagaimana jika KDMP terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku? Koperasi yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sampai dengan tahun pajak 2029, sesuai ketentuan peralihan.
5. Apa yang terjadi setelah masa 4 tahun pajak berakhir? Setelah batas waktu terlampaui, KDMP wajib beralih ke skema PPh badan umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh apabila omzetnya tidak melebihi Rp50 miliar dalam satu tahun pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










