Bandung, BBF – Lapor SPT Lewat Hp kini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan lebih cepat dan mudah. Melalui aplikasi M-Pajak, proses pelaporan kini bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa harus membuka laptop atau browser.
Namun, sebelum Lapor SPT Lewat Hp, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan agar proses pelaporan berjalan lancar dan data yang dikirim sesuai dengan kondisi sebenarnya.
DJP resmi menghadirkan fitur pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak, khususnya karyawan dengan satu pemberi kerja dan status SPT nihil.
Daftar isi
ToggleLapor SPT Lewat Hp, Perhatikan 3 Hal Ini
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah beberapa data pada aplikasi M-Pajak sudah terisi otomatis dari berbagai sumber data dan bersifat non-editable. Artinya, data tersebut tidak bisa diubah langsung dari aplikasi.
Jika terdapat kesalahan, misalnya nominal penghasilan atau bukti potong yang tidak sesuai, maka data tersebut harus diperbarui terlebih dahulu dari sumber awalnya, seperti dari pemberi kerja atau melalui sistem Coretax.
Hal kedua adalah adanya jeda waktu atau delay sekitar satu hari antara data di Coretax dan data yang muncul di aplikasi M-Pajak.
Sebagai contoh, jika pemberi kerja membuat bukti potong hari ini, data tersebut biasanya baru akan muncul di aplikasi M-Pajak pada hari berikutnya. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh data yang dibutuhkan sudah masuk sebelum melakukan pelaporan.
Jangan terburu-buru submit jika bukti potong baru saja dibuat pada hari yang sama.
Data Baru Terekam Setelah 1 Jam
Hal ketiga yang juga perlu diperhatikan saat Lapor SPT Lewat Hp adalah waktu sinkronisasi data. SPT Tahunan yang sudah berhasil dilaporkan melalui aplikasi M-Pajak tidak langsung muncul secara real-time di sistem Coretax.
Biasanya, data baru akan terekam dalam waktu kurang lebih satu jam sejak pelaporan dilakukan. Jadi, apabila setelah submit Anda belum langsung melihat riwayat pelaporan di Coretax, tidak perlu panik.
Tunggu beberapa saat lalu lakukan pengecekan kembali. Perlu diketahui, fitur ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan karyawan dengan satu pemberi kerja serta status SPT normal nihil.
Jika SPT yang dilaporkan merupakan SPT pembetulan atau berstatus lebih bayar maupun kurang bayar, maka pelaporan wajib dilakukan melalui situs Coretax versi web.
Dengan memahami tiga hal ini, proses Lapor SPT Lewat Hp akan menjadi lebih aman, cepat, dan minim kesalahan.
FAQ
- Siapa yang bisa lapor SPT lewat HP?
Karyawan dengan satu pemberi kerja dan status SPT nihil. - Kenapa bukti potong belum muncul?
Karena ada delay data sekitar satu hari. - Berapa lama data masuk ke Coretax?
Sekitar satu jam setelah submit.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










