Lapor SPT PPh OP Pekerja Bebas dengan NPPN Melalui Coretax

Lapor SPT PPh OP Pekerja Bebas dengan NPPN Melalui Coretax

Bandung, BBF – Buat kamu yang berprofesi sebagai freelancer, konsultan, akuntan, dokter, notaris, arsitek, atau profesi sejenis, lapor SPT PPh OP Pekerja Bebas dengan NPPN sekarang sudah wajib lewat Coretax. 

Secara konsep memang lebih rapi, tapi dari sisi teknis, ada beberapa tahapan yang nggak boleh kelewat supaya SPT kamu aman dan nggak nyangkut di sistem.

Pekerja bebas punya karakter berbeda dengan karyawan. Penghasilannya fluktuatif, bisa dapat bukti potong, bisa juga murni dari klien. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memberi opsi penghitungan penghasilan neto pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Skema ini bikin pelaporan lebih simpel, asal alurnya benar.

Pekerja Bebas dengan NPPN di Coretax: Gambaran Umum

Sebelum masuk ke teknis, penting buat paham dulu posisi kamu sebagai Pekerja Bebas dengan NPPN. NPPN adalah metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan persentase norma tertentu, bukan pembukuan penuh. Aturannya mengacu ke PER-17/PJ/2015, dan masih berlaku sampai sekarang.

Kalau kamu memilih NPPN, artinya:

  • Kamu wajib pencatatan, bukan pembukuan

  • Peredaran bruto tetap dicatat per bulan

  • Penghasilan neto dihitung pakai persentase norma

  • Ada lampiran khusus di SPT Tahunan yang harus diisi

Nah, di Coretax, semua itu sudah dikunci lewat struktur SPT. Jadi kalau salah pilih di awal, lampiran bisa nggak muncul atau malah muncul yang nggak perlu.

Pra-Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Pekerja Bebas

Sebelum klik “Buat Konsep SPT”, ada beberapa hal yang harus sudah beres. Ini penting supaya data bisa prepopulated dan kamu nggak kerja dua kali.

  • Pertama, pastikan akun Coretax kamu sudah aktif dan punya kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang valid. Tanpa ini, kamu nggak bisa tanda tangan SPT.
  • Kedua, kamu sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak yang dilaporkan. Kalau pemberitahuan ini belum ada, sistem Coretax biasanya nggak akan mengakui norma yang kamu pakai.
  • Ketiga, siapkan pencatatan peredaran bruto per bulan selama satu tahun pajak. Walaupun pakai norma, peredaran bruto tetap wajib rinci.
  • Keempat, kalau kamu pernah dapat bukti potong PPh Pasal 21 (BP21), pastikan pemotong sudah melaporkannya lewat Coretax.
  • Terakhir, siapkan data harta dan utang akhir tahun, karena ini pasti muncul di Lampiran L-1.

Kalau semua sudah siap, baru masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan buat konsep SPT Tahunan.

Pengisian Induk SPT Tahunan PPh OP

Setelah konsep SPT jadi, kamu akan lihat draft SPT di daftar Konsep SPT. Klik ikon pensil untuk mulai isi. Pengisian Induk SPT dimulai dari header sampai Bagian K. Di tahap ini, Posting SPT itu wajib supaya data BP21 dan data lain bisa ketarik otomatis.

Kalau ada data yang nggak muncul, baru diisi manual.

Skenario Kasus Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

Supaya gampang, kita pakai contoh ini:

  • WP adalah akuntan (pekerja bebas)

  • Bekerja Januari–Desember

  • Pakai NPPN

  • Punya aset dan utang

  • Punya bukti potong PPh 21

  • Status PTKP K/3

  • Tidak ada penghasilan lain

  • Tidak ada PPh Pasal 25

  • Tidak ada zakat atau sumbangan

Dengan skenario ini, alur pengisian Induk SPT jadi lebih jelas.

Panduan Menjawab Formulir Induk SPT Tahunan PPh OP

Di header, pilih Pekerjaan Bebas dan metode Pencatatan.

  • Masuk Bagian A, data identitas otomatis terisi. Status kewajiban perpajakan PH/MT bisa diabaikan kalau tidak relevan.
  • Di Bagian B dan C, penghasilan dan perhitungan pajak sebagian besar terisi otomatis setelah Posting SPT. Kamu tinggal memastikan PTKP sesuai, dalam contoh ini K/3.
  • Bagian D Kredit Pajak juga otomatis terisi dari BP21.
  • Bagian E langsung menghitung apakah status SPT kamu kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
  • Bagian F dan G dilewati kalau bukan pembetulan dan tidak mengajukan restitusi.
  • Bagian H (PPh Pasal 25) dijawab Tidak.
  • Bagian I diisi sesuai kondisi, dengan mayoritas jawaban Tidak, kecuali pertanyaan terkait utang.

Bagian J. Lampiran Tambahan (Ini yang sering kelewat)

Di Bagian J, jangan disepelekan. Untuk pekerja bebas dengan NPPN, biasanya:

  • Huruf d: Tidak

  • Huruf e: Tidak

Kalau ini tidak dijawab, Coretax bisa menganggap SPT belum lengkap. Setelah Bagian J beres, baru lanjut ke lampiran.

Pengisian Formulir Lampiran SPT Tahunan PPh OP

Lampiran muncul otomatis berdasarkan jawaban Induk.

Lampiran L-1

Lampiran ini wajib untuk semua WP OP. Isinya:

  • Harta akhir tahun

  • Utang akhir tahun

  • Daftar tanggungan

  • Daftar bukti potong

BP21 akan muncul otomatis setelah Posting SPT.

Lampiran L-3B Bagian C

Di sinilah pekerja bebas dengan NPPN mulai “kerja serius”. Kamu harus merekap peredaran bruto per bulan selama setahun. Ingat, yang dicatat adalah bruto sebelum potongan apa pun.

Penghasilan final dan non-objek tidak dimasukkan di sini.

Lampiran L-3A-4 Bagian A

Bagian ini menghitung penghasilan neto. Peredaran bruto dikalikan persentase norma sesuai jenis pekerjaan bebas kamu. Hasilnya akan otomatis ditarik ke Induk SPT.

Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Kalau semua bagian dan lampiran sudah terisi:

  • Cek kembali Induk Bagian E

  • Kalau kurang bayar, pilih metode pembayaran (deposit pajak atau kode billing)

  • Masukkan passphrase

  • Klik Bayar dan Lapor

Kalau berhasil, status SPT jadi Disampaikan.

Source

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *