Bandung, BBF – Mulai tahun depan, sistem pelaporan pajak di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi akan menggunakan sistem baru bernama Coretax sebagai sarana utama bagi wajib pajak untuk lapor SPT via Coretax.
Kementerian Keuangan melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun Coretax, supaya terhindar dari kendala teknis menjelang masa pelaporan SPT di tahun depan.
Daftar isi
ToggleLapor SPT Via Coretax, Harus Aktivasi Akun Coretax
Menurut Yon Arsal, aktivasi akun sejak dini akan membantu wajib pajak menghindari gangguan sistem yang biasanya terjadi saat jutaan orang login bersamaan menjelang batas waktu pelaporan. Dengan sistem baru ini, seluruh proses pajak mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pemantauan akan dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Bayangkan kalau semua orang menunggu sampai Maret untuk aktivasi. Lonjakan akses ke sistem bisa bikin server lambat atau bahkan error. Karena itu, DJP mendorong agar aktivasi akun Coretax dilakukan lebih awal agar proses lapor SPT via Coretax berjalan lancar tanpa drama.
Langkah Mudah Aktivasi
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Pastikan Anda menyelesaikan aktivasi ini sebelum akhir tahun 2025 agar bisa langsung menggunakan sistem baru saat masa pelaporan dimulai.
Tidak Aktivasi, Tidak Bisa Lapor SPT
Kalau Anda belum aktivasi akun Coretax hingga periode pelaporan tiba, maka ada kemungkinan:
Anda tidak bisa login untuk lapor SPT via Coretax,
Proses validasi data memakan waktu lebih lama,
Dan berpotensi terkena denda keterlambatan pelaporan SPT.
Oleh karena itu, langkah aktivasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari persiapan menuju era digitalisasi perpajakan nasional.
Transformasi sistem pajak lewat Coretax adalah langkah besar menuju modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Jadi sebelum masa pelaporan tiba, pastikan Anda sudah siap mulai dari aktivasi akun, update data, hingga memahami cara lapor SPT via Coretax.
Seperti kata Yon Arsal, “Aktivasi lebih awal akan menghindarkan wajib pajak dari kendala sistem dan memperlancar proses pelaporan.”
Jangan tunggu sampai server penuh. Aktifkan akun Coretax Anda hari ini, dan sambut tahun depan dengan pelaporan pajak yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










