Bandung, BBF – DJP memang berwenang melakukan lelang aset penunggak pajak, dan hasil penjualannya disetor ke kas negara untuk melunasi utang pajak. Namun, ini bukan langkah pertama. Lelang baru berjalan setelah serangkaian tahapan penagihan dilewati.
Selain itu, aturan mainnya sudah jelas. Semua tahapan diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023. Jadi, wajib pajak punya waktu dan hak untuk bertindak sebelum aset berpindah tangan.
Praktiknya memang nyata. Pada 4 Juni 2026, Kanwil DJP se-Jakarta Raya melelang 64 aset sitaan dengan nilai limit Rp24,5 miliar. Sementara itu, pekan lelang serentak pada 6 sampai 11 Juli 2026 di Jawa Barat II memindahbukukan saldo 46 rekening sitaan senilai Rp4,14 miliar ke kas negara.
Alur Lelang Aset Penunggak Pajak Menurut PMK 61/2023
DJP tidak bisa langsung menyita lalu menjual aset. PMK 61/2023 mengatur lima tahap berurutan dengan jangka waktu tertentu.
- Surat teguran terbit setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Surat paksa dapat diberitahukan setelah lewat 21 hari sejak surat teguran disampaikan.
- Penyitaan dapat dilakukan setelah lewat 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan.
- Pengumuman lelang dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak penyitaan.
- Penjualan barang sitaan dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman lelang.
Jangka waktu ini penting bagi wajib pajak. Setiap tahap punya jeda, dan jeda itulah ruang untuk melunasi, mengangsur, atau mengajukan keberatan. Karena itu, hitung tanggal sejak surat diterima, bukan sejak surat dibuat.
Perlu diingat, surat paksa bukan sekadar surat peringatan. Kedudukannya setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya merespons sebelum prosesnya masuk ke tahap sita.
Apa yang Disita dan Bagaimana Lelang Berjalan
Penyitaan tidak hanya menyasar tanah dan bangunan. Juru sita pajak juga bisa menyita kendaraan, logam mulia, barang bergerak lain, bahkan saldo rekening. Pada kasus rekening, dananya dipindahbukukan ke kas negara setelah syarat terpenuhi. Meski begitu, penyitaan hanya boleh menyasar harta milik penanggung pajak, dan nilainya idealnya sepadan dengan besarnya utang yang ditagih.
Penjualan barang sitaan dilakukan lewat KPKNL melalui laman lelang.go.id. Sistemnya open bidding, sehingga siapa pun bisa melihat prosesnya. Setelah terjual, hasilnya dipakai untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan, lalu disetor ke kas negara.
Bagaimana kalau hasilnya lebih besar dari kewajiban? Dalam kondisi itu, selisihnya dikembalikan kepada penanggung pajak. Sebaliknya, jika barang belum laku, DJP menilai ulang dan menyesuaikan nilai limit pada lelang berikutnya.
Satu hal lagi perlu dicatat. Lelang serentak sering diberitakan sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Meski begitu, tujuan utama penagihan adalah pelunasan, bukan penjualan aset. Artinya, wajib pajak berhak mendapat ruang penyelesaian yang wajar sebelum langkah akhir diambil.
Hak Wajib Pajak Sebelum Aset Dilelang
Banyak wajib pajak baru bergerak saat aset sudah disita. Padahal, ada beberapa hak yang bisa dipakai lebih awal.
- Mengajukan angsuran atau penundaan. PMK 61/2023 membuka ruang untuk mengangsur atau menunda pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
- Menyelesaikan utang di tahap awal. Dengan begitu, penagihan tidak berlanjut ke sita dan lelang.
- Memeriksa prosedur penyitaan. Penyitaan harus dilakukan juru sita pajak, dihadiri dua orang saksi, dan dibuatkan berita acara.
- Menggugat ke Pengadilan Pajak. Gugatan atas pelaksanaan penagihan bisa diajukan, tetapi batas waktunya pendek, umumnya 14 hari sejak tindakan dilakukan.
- Mengecek kembali dasar tagihan. Jika tagihan berasal dari surat ketetapan yang dianggap keliru, wajib pajak bisa menempuh keberatan atau banding sesuai ketentuan.
Selanjutnya, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan sejak surat pertama datang.
- Simpan semua surat dari kantor pajak dan catat tanggal terimanya.
- Cocokkan jumlah tagihan dengan bukti bayar dan data di sistem DJP.
- Hubungi kantor pajak untuk meminta penjelasan atau mengatur skema angsuran.
- Segera konsultasikan dengan konsultan pajak bila ada prosedur yang janggal.
Intinya, lelang aset penunggak pajak adalah ujung dari proses panjang yang masih bisa dihentikan. Semakin cepat wajib pajak merespons surat tagihan, semakin sederhana penyelesaiannya.
Selain itu, wajib pajak tidak perlu menunggu sampai ada surat paksa. Komunikasi sejak surat teguran biasanya membuka lebih banyak pilihan, misalnya jadwal angsuran yang sesuai arus kas usaha. Dengan begitu, aset produktif seperti rumah kos atau kendaraan operasional tetap aman, dan usaha bisa terus berjalan.
FAQ
Apakah DJP bisa langsung melelang aset wajib pajak yang menunggak? Tidak bisa. DJP harus melewati lima tahap, mulai dari surat teguran sampai pengumuman lelang, dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Ke mana hasil lelang disetor? Hasilnya masuk ke kas negara sebagai pembayaran utang pajak dan biaya penagihan. Kelebihan hasil lelang dikembalikan kepada penanggung pajak.
Bagaimana jika aset tidak laku terjual? DJP akan menilai ulang aset tersebut. Setelah itu, nilai limit disesuaikan untuk pelaksanaan lelang berikutnya.
Apakah utang pajak bisa dicicil supaya aset tidak dilelang? Bisa. Wajib pajak dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Di mana lelang barang sitaan pajak dilakukan? Lelang diselenggarakan KPKNL secara elektronik lewat lelang.go.id dengan sistem open bidding.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.










