Bandung, BBF – Jika kamu ingin Lakukan Pembetulan SPT, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengirimkan revisi ke sistem DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian terhadap SPT Pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembetulan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, khususnya terkait batas waktu penyampaian dan syarat khusus tertentu.
Karena itu, sebelum mengajukan revisi, kamu perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi agar SPT tidak dianggap tidak disampaikan.
Daftar isi
ToggleLakukan Pembetulan SPT, Pertimbangkan Dua Hal Ini
Saat kamu Lakukan Pembetulan SPT, DJP akan meneliti dua poin utama.
Pertama, pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Ini berarti pembetulan tidak bisa dilakukan kapan saja tanpa batas waktu. Jika melewati tenggat tersebut, DJP berhak menolak atau menganggap SPT tidak disampaikan.
Kedua, pembetulan atas SPT Tahunan PPh yang dilakukan karena adanya surat ketetapan pajak, keputusan keberatan, putusan banding, atau peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya juga memiliki aturan khusus.
Dalam kondisi ini, pembetulan harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah wajib pajak menerima surat atau putusan tersebut.
Selain itu, pembetulan tetap harus memenuhi batas maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Risiko Jika Tidak Sesuai Ketentuan
Hal yang perlu kamu pahami, jika Lakukan Pembetulan SPT tetapi tidak memenuhi dua ketentuan di atas, maka berdasarkan PER-3/PJ/2026, SPT Pembetulan dapat dianggap tidak disampaikan.
Konsekuensinya, pembetulan tidak akan diakui oleh DJP dan dapat menimbulkan risiko administratif maupun sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Sebaliknya, jika seluruh syarat telah dipenuhi, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pembetulan telah diterima secara resmi.
Karena itu, sebelum mengajukan pembetulan, pastikan kamu mengecek kembali batas waktu dan dasar hukum yang melatarbelakangi revisi SPT.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










