Bandung, BBF – Secara hukum, tax amnesty bukan pencucian uang, tetapi cara kerjanya dalam praktik cukup dekat untuk membuat kritik itu layak ditanggapi serius. Pengampunan pajak menghapus kewajiban pajak atas harta yang tidak dilaporkan tanpa menguji dari mana harta itu berasal, lalu mengunci data pengungkapannya dari penegak hukum. Kombinasi dua hal inilah yang membuat sebutan “pencucian uang secara halus” terus muncul, dan beban terbesarnya justru jatuh pada wajib pajak yang patuh.
Tax Amnesty dan Pencucian Uang: Di Mana Masalah Sebenarnya?
Pencucian uang adalah upaya menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan. Pengampunan pajak adalah penghapusan kewajiban pajak. Definisinya berbeda, tetapi persoalannya ada pada titik pertemuan keduanya: negara mengampuni pajak atas harta yang sumbernya tidak ditanyakan.
Apa yang Dijamin UU Pengampunan Pajak
Dasar hukum program ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2016. Menurut Hukumonline, manfaatnya meliputi penghapusan tunggakan pajak, pembebasan sanksi, serta penghentian pemeriksaan dan penyidikan pidana perpajakan. Cakupannya meliputi PPh, PPN, dan PPnBM, dengan uang tebusan 2% sampai 10% dari nilai harta tergantung lokasi harta dan periode pengajuan. Pelaku UMKM dikenai tarif 0,5% dan 2%.
Perlindungan paling kuat ada pada Pasal 20. Data dan informasi dalam surat pernyataan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana terhadap wajib pajak, dan pihak yang membocorkannya diancam pidana. Sementara itu, penghentian pemeriksaan pada Pasal 11, menurut Bisnis.com, hanya berlaku untuk tindak pidana perpajakan dan tidak menjangkau pidana umum.
Tax Amnesty Tidak Menguji Asal Harta
Inilah sumber kritik utamanya. DDTCNews, dalam tajuknya pada 3 Juli 2016, mengakui bahwa hukum pajak tidak membedakan harta berdasarkan sumbernya. Akibatnya, harta dari korupsi, narkotika, atau perdagangan orang secara teknis bisa ikut dideklarasikan. DDTCNews menambahkan bahwa kejahatannya tidak otomatis terhapus dan aparat seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, BPK, dan PPATK masih dapat memakai data dari sumber lain.
Pembelaan itu benar secara teknis, tetapi tidak menghilangkan masalah praktisnya. Kepala PPATK saat itu, Muhammad Yunus, pada 26 Agustus 2016 menyatakan aturan ini berpotensi melanggar standar internasional pencegahan pencucian uang. Menurut Kontan, kekhawatirannya adalah aliran dana repatriasi yang besar bisa terbaca sebagai transaksi mencurigakan, sementara undang-undang melarang data terkait dibagikan ke pihak lain. Dengan kata lain, lembaga yang tugasnya menelusuri uang haram justru dibatasi aksesnya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidak mengubah keadaan ini. Pada 14 Desember 2016, MK menolak seluruh permohonan dalam perkara 57/PUU-XIV/2016 yang diajukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani. Putusan itu menyatakan aturannya tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi tidak menjawab apakah desain kebijakannya baik. Pertimbangan hakim secara rinci tidak termuat dalam sumber yang dirujuk, sehingga naskah lengkapnya perlu dibaca langsung.
Batas perlindungan Pasal 20 juga masih diperdebatkan di pengadilan. Pada 6 September 2023, kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan dalil bahwa harta kliennya sudah diikutkan dalam pengampunan pajak 2016, sehingga dakwaan pencucian uang dinilai kabur. Menurut Bisnis.com, perkara saat itu baru pada tahap eksepsi dan belum ada penilaian hakim.
Hasilnya Tidak Sebanding dengan Janjinya
Dari sisi penerimaan, catatan program ini mengecewakan. Dalam panel IKPI pada 13 Juni 2025, Harry Gumelar, mantan direktur di DJP, menyampaikan bahwa program jilid pertama (2016 sampai 2017) hanya mencapai sekitar 69% dari target uang tebusan, yaitu Rp114 triliun dari Rp165 triliun, meskipun harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.800 triliun.
Untuk jilid kedua, yaitu Program Pengungkapan Sukarela 2022, Harry menilai programnya secara fungsi bekerja seperti pengampunan, walaupun secara resmi tidak disebut demikian. Peserta yang mengungkap hartanya sebelum ditemukan DJP cukup membayar 18%, sedangkan jika ditemukan lebih dulu dikenai sanksi 200%. Selisihnya 182 poin persentase. Harta yang diungkap pun sebagian besar berupa kas, senilai Rp263 triliun.
Akar masalahnya, menurut Harry, ada pada pengelolaan data. Sistem self-assessment bergantung pada data pihak ketiga yang sulit dikelola DJP. Permintaan data ke 78 instansi disebut tidak membuahkan banyak hasil. Kesimpulannya, pengampunan berulang menutupi kelemahan negara dalam mendeteksi harta, bukan kelemahan wajib pajak.
Siapa yang Paling Dirugikan
Wajib pajak yang patuh. Mereka membayar tarif normal atas penghasilannya setiap tahun, sementara peserta pengampunan cukup membayar tebusan sebesar persentase tertentu dari nilai harta. Menurut Bisnis.com, pengusaha, akademisi, dan konsultan pajak menilai pengampunan yang berulang menimbulkan moral hazard dan menurunkan kepatuhan sukarela.
Peserta yang sudah jujur. Pada 5 Mei 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan kembali mengejar peserta jilid kedua yang diduga belum mengungkap asetnya secara lengkap. Menurut Bisnis.com, Menteri Keuangan Purbaya kemudian menegur DJP dan menjamin harta yang sudah diungkap sukarela tidak akan digali kembali. Perubahan sikap dalam hitungan hari itu menunjukkan bahwa kepastian hukum peserta masih bergantung pada pernyataan pejabat, bukan hanya pada isi undang-undang.
Langkah Praktis bagi Wajib Pajak
- Arsipkan dokumen program. Simpan surat pernyataan, surat keterangan, bukti pembayaran tebusan, dan rincian harta yang diungkap.
- Pisahkan harta yang diungkap dan yang tidak. Perlindungan Pasal 20 mengikat pada data surat pernyataan. Harta di luar itu tetap dapat diperiksa dengan aturan umum.
- Siapkan bukti asal harta. Slip gaji, laporan keuangan, akta, dan mutasi rekening mempercepat pembuktian jika ada permintaan penjelasan dari KPP.
- Siapkan sikap jika harta yang sudah diungkap ditelusuri ulang. Rujuk Pasal 20 dan jaminan Menteri Keuangan di atas, lalu minta pendampingan konsultan pajak bila ada surat dari KPP.
Bagaimana Status Terkininya
Menurut Bisnis.com per 12 Mei 2026, program jilid ketiga belum dilanjutkan. RUU-nya sempat masuk Prolegnas Prioritas 2025, tetapi pembahasannya tidak berlanjut. Menteri Keuangan Purbaya menyatakan tidak akan menjalankannya selama ia menjabat. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut belum ada rencana pembahasan kecuali ada arahan Presiden. Situasi bisa berubah, sehingga perkembangan terbaru perlu dicek ke DJP.
FAQ Pengampunan Pajak dan Pencucian Uang
Apakah pengampunan pajak sama dengan pencucian uang? Tidak sama menurut hukum. Namun karena asal harta tidak diuji dan datanya dikunci, program ini dikritik karena berpotensi dipakai untuk memutihkan harta yang bermasalah.
Apakah peserta otomatis kebal dari pidana pencucian uang? Tidak. Pasal 20 melindungi data surat pernyataan, tetapi bukti dari sumber lain tetap dapat dipakai. Yustinus Prastowo, menurut Hukumonline, juga menyatakan pengampunan pajak tidak menghapus unsur pidana pencucian uang.
Apakah harta hasil kejahatan bisa ikut dideklarasikan? Secara administrasi pajak, sumber harta tidak dinilai, sehingga secara teknis bisa. Kejahatan asalnya tidak terhapus.
Mengapa banyak wajib pajak patuh menolak program ini? Karena merasa tidak adil. Mereka membayar penuh, sedangkan peserta cukup membayar tebusan, dan program berulang dinilai menurunkan kepatuhan sukarela.
Apakah tax amnesty sedang berlaku sekarang? Menurut Bisnis.com per 12 Mei 2026, program jilid ketiga belum berjalan dan Menteri Keuangan menolaknya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber rujukan:
- Hukumonline, 16 Juli 2016, ulasan UU PPh dan pencucian uang: https://www.hukumonline.com/berita/a/tax-amnesty–uu-pph–dan-pencucian-uang-lt5789a1ede482c
- Hukumonline, 28 Juni 2016, poin penting UU Pengampunan Pajak: https://www.hukumonline.com/berita/a/disetujui-dpr–ini-poin-penting-uu-pengampunan-pajak-lt5772478bc9b52/
- DDTCNews, 3 Juli 2016, tajuk “Bukan Pengampunan Koruptor”: https://news.ddtc.co.id/review/tajuk/6808/bukan-pengampunan-koruptor
- DDTCNews, 14 Desember 2016, putusan MK: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/8946/mk-tolak-permohonan-seluruhnya
- Kontan, 26 Agustus 2016, pernyataan Kepala PPATK: https://nasional.kontan.co.id/news/tax-amnesty-berpotensi-langgar-hukum-internasional
- Bisnis.com, 6 September 2023, klaim kekebalan dalam perkara Rafael Alun: https://kabar24.bisnis.com/read/20230906/16/1692284/rafael-alun-sebut-hartanya-imun-dari-jerat-pidana-karena-ikut-tax-amnesty-benarkah
- Bisnis.com, 12 Mei 2026, status wacana program jilid ketiga: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260512/259/1973054/maju-mundur-tax-amnesty-jilid-iii
- IKPI, 15 Juni 2025, panel bersama mantan direktur DJP: https://ikpi.or.id/diskusi-panel-ikpi-mantan-direktur-di-djp-bongkar-fakta-di-balik-tiga-kali-tax-amnesty/










