Bandung, BBF – Kehilangan orang tua sudah cukup berat, dan proses menerima harta warisan yang ditinggalkan sering menambah kebingungan tersendiri bagi ahli waris—terutama soal kewajiban pajak dan administrasi yang menyertainya. Banyak yang beranggapan warisan otomatis akan dikenai pajak besar, padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.
Memahami aturan yang berlaku sejak awal akan membantu ahli waris menghindari kesalahan administrasi yang justru bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk saat proses balik nama aset atau pelaporan SPT Tahunan.
Menerima Harta Warisan: Kena Pajak atau Tidak?
Secara prinsip, warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, nilai harta yang diterima ahli waris dari orang tua yang meninggal tidak ditambahkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.
Namun, “tidak kena pajak penghasilan” bukan berarti tidak ada kewajiban administratif dan perpajakan lain yang harus dipenuhi. Justru di titik inilah banyak ahli waris keliru dan berisiko menghadapi masalah di kemudian hari.
Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Tapi Tetap Perlu Dilaporkan
Meski dikecualikan dari Pajak Penghasilan, harta warisan yang diterima tetap perlu dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan ahli waris, sebagai bentuk transparansi dan konsistensi pelaporan. Hal ini penting agar tidak muncul selisih data harta yang justru bisa menimbulkan pertanyaan dari otoritas pajak di kemudian hari.
Langkah Administratif Setelah Menerima Harta Warisan
Ada beberapa langkah yang sebaiknya segera ditempuh ahli waris setelah menerima harta warisan:
- Mengurus surat keterangan waris, baik melalui notaris, kelurahan/kecamatan, maupun pengadilan (tergantung golongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku), sebagai dasar sah pembagian dan pengalihan aset.
- Membuat akta pembagian waris jika harta dibagi kepada lebih dari satu ahli waris, guna memperjelas porsi masing-masing pihak.
- Mengurus balik nama aset, khususnya untuk tanah, bangunan, kendaraan, dan rekening atau instrumen keuangan lain atas nama pewaris.
- Melaporkan harta warisan dalam SPT Tahunan ahli waris pada tahun harta tersebut diterima atau dikuasai.
Kewajiban BPHTB atas Warisan Berupa Tanah dan Bangunan
Untuk warisan berupa tanah dan bangunan, ahli waris tetap dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kabar baiknya, hampir seluruh pemerintah daerah memberikan pengurangan BPHTB khusus untuk perolehan hak karena warisan—umumnya sebesar persentase tertentu dari BPHTB terutang, dengan besaran dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing wilayah.
Perlu dicatat pula, pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, sesuai pengecualian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
NPWP Warisan yang Belum Terbagi
Jika harta warisan belum dibagi kepada para ahli waris, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang KUP menempatkan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti, yang menggantikan kedudukan pewaris sebagai wajib pajak sampai warisan tersebut selesai dibagi. Dalam praktiknya, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari harta warisan (misalnya sewa properti atau bunga deposito) selama periode ini tetap harus dipenuhi menggunakan NPWP warisan belum terbagi atau NPWP pewaris.
Yang Perlu Diperhatikan Ahli Waris
Beberapa hal yang sebaiknya menjadi perhatian ahli waris setelah menerima harta warisan:
- Pastikan seluruh dokumen kepemilikan pewaris (sertifikat, BPKB, buku tabungan) terkumpul lengkap sebelum mengurus balik nama.
- Konsultasikan pembagian waris dengan notaris atau pihak berwenang, terutama jika ahli waris lebih dari satu orang, untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
- Segera urus kewajiban BPHTB dan manfaatkan pengurangan yang berlaku di daerah masing-masing, agar tidak dikenai denda keterlambatan.
- Laporkan harta warisan secara jujur dalam SPT Tahunan agar tidak menimbulkan selisih data di masa mendatang.
FAQ Seputar Pajak Menerima Harta Warisan
1. Apakah menerima harta warisan dari orang tua kena pajak penghasilan? Tidak. Warisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang PPh sebagaimana diubah dengan UU HPP.
2. Apakah harta warisan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan? Ya. Meski tidak dikenai pajak penghasilan, harta warisan tetap harus dicantumkan dalam daftar harta di SPT Tahunan ahli waris pada tahun harta tersebut diterima.
3. Apakah warisan tanah dan bangunan kena BPHTB? Ya, warisan berupa tanah dan bangunan tetap dikenai BPHTB sebagai pajak daerah, namun umumnya mendapat pengurangan sesuai Peraturan Daerah setempat.
4. Apakah pengalihan hak waris atas tanah kena PPh final seperti jual beli properti? Tidak. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan dikecualikan dari PPh final Pasal 4 ayat (2) UU PPh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
5. Bagaimana status pajak jika warisan belum dibagi ke ahli waris? Warisan yang belum terbagi berstatus sebagai subjek pajak pengganti sesuai Pasal 2 ayat (1) UU KUP, sehingga kewajiban perpajakan atas penghasilan dari harta tersebut tetap harus dipenuhi selama masa belum terbagi.
6. Dokumen apa saja yang perlu diurus lebih dulu setelah menerima warisan? Umumnya diawali dengan surat keterangan waris, dilanjutkan akta pembagian waris (jika ahli waris lebih dari satu), lalu proses balik nama aset dan penyelesaian kewajiban BPHTB.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










