Bandung, BBF – Menyembunyikan aset dari DJP makin sulit dilakukan karena data kekayaan wajib pajak kini tersebar di banyak sistem yang terhubung: lembaga keuangan, penyedia aset kripto, pertanahan, dan instansi daerah. Bagi wajib pajak yang taat, kabar ini tidak perlu ditakuti. Melaporkan harta dengan lengkap di SPT adalah posisi yang paling aman, dan hak wajib pajak untuk memperbaiki laporan serta menjaga kerahasiaan datanya tetap dilindungi undang-undang.
Artikel ini membahas dari mana DJP memperoleh data aset, siapa yang menjadi sasaran pengawasan prioritas, apa risiko bila laporan tidak lengkap, dan hak apa yang dimiliki wajib pajak.
Dari Mana DJP Memperoleh Data Aset
Sumber data DJP tidak lagi bertumpu pada SPT semata. Berdasarkan sumber yang tersedia, ada beberapa jalur utama:
- Rekening keuangan. Surat Edaran DJP Nomor SE-9/PJ/2026, yang diterbitkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, memungkinkan DJP meminta data kepada lembaga jasa keuangan, yakni identitas pemegang rekening, nomor rekening dan subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan dan penutupan, saldo, serta mutasi transaksi. Permintaan disalurkan lewat Coretax, portal data pihak ketiga, atau sistem host-to-host (Bisnis.com, 29 Juli 2026).
- Aset kripto. Aturan yang sama mencakup penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor CARF. IKPI mencatat tata cara permintaan informasi kepada PJAK mengikuti prosedur yang berlaku bagi lembaga keuangan, dengan dasar UU 9/2017 dan PMK 108/2025, berlaku sejak 11 September 2026.
- Pertukaran data otomatis (AEOI). Menurut Bisnis.com (23 November 2025), Indonesia menandatangani addendum CRS MCAA pada 19 November 2024, pengumpulan data dimulai 2026, dan pertukaran informasi dilakukan pada 2027. Cakupannya diperluas ke aset kripto lewat kerangka CARF. Uang elektronik saat ini belum wajib dilaporkan karena batas saldo Bank Indonesia sebesar Rp20 juta jauh di bawah ambang pelaporan.
- Data pertanahan. DDTCNews (Juni 2026) melaporkan KP2KP Sambas dan KPP Pratama Singkawang memperkuat pemanfaatan data pertanahan bersama BPN, dengan merujuk PMK 8/2026 dan Pasal 35A UU KUP yang memberi wewenang DJP meminta data dari instansi pemerintah dan pihak lain.
- Data instansi dan pemerintah daerah. DDTCNews menjelaskan DJP menghimpun data dari pemda dan perjanjian kerja sama vertikal, antara lain kepemilikan kendaraan, perizinan usaha, serta informasi aset seperti emas dan tanah, yang dihimpun dalam basis data Ilap (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain).
Dengan data sebanyak itu, DJP dapat mencocokkan harta yang dilaporkan di SPT dengan harta yang terdeteksi dari sumber lain.
Siapa Sasaran Pengawasan Prioritas
Pemberitaan tentang SE-9/PJ/2026 menyebut sasaran permintaan data adalah orang pribadi high wealth individual (HWI), prominent people, wajib pajak berisiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management, serta wajib pajak dalam pengawasan prioritas atau daftar ekstensifikasi.
Artinya, pengawasan berbasis data perbankan dan kripto tidak serta-merta ditujukan kepada semua wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi biasa yang melaporkan penghasilan dan hartanya dengan benar bukan sasaran utama aturan ini.
Batasan yang Melindungi Wajib Pajak
Wewenang DJP meminta data bukan tanpa batas. Beberapa ketentuan yang melindungi wajib pajak:
- Pejabat berwenang saja. Menurut IKPI, hanya pejabat dengan kewenangan sesuai jenis kegiatan perpajakan yang dapat mengajukan permintaan.
- Surat permintaan harus jelas. Setiap surat wajib memuat dasar hukum, alasan, jenis informasi, format, dan batas waktu penyampaian.
- Tujuan terbatas. Permintaan dilakukan untuk pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, intelijen perpajakan, penyidikan, atau pertukaran informasi internasional.
- Kerahasiaan data. Pasal 34 UU KUP melarang petugas pajak dan tenaga ahli yang ditunjuk Dirjen Pajak memberitahukan data wajib pajak kepada pihak lain. Pelanggaran karena kelalaian diancam kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp25 juta, sedangkan pelanggaran karena kesengajaan diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp50 juta (Pajak.com). Pengecualiannya sempit, misalnya petugas menjadi saksi di pengadilan atau ada izin tertulis Menteri Keuangan untuk lembaga negara yang berwenang.
Risiko bila Aset Tidak Dilaporkan
Menyembunyikan aset atau tidak melaporkannya dalam SPT membawa konsekuensi finansial yang nyata:
- Bunga lebih berat bila ditemukan lebih dulu. DDTCNews menjelaskan bunga atas kurang bayar akibat pembetulan sukarela dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5 persen (dibagi 12 per bulan), sedangkan bila kekurangan ditemukan melalui pemeriksaan dihitung dari suku bunga acuan ditambah 15 persen. Keduanya maksimal 24 bulan.
- Harta bisa diperlakukan sebagai penghasilan. DDTCNews mencatat bahwa untuk peserta tax amnesty 2016 yang hartanya belum diungkap dan tidak ikut PPS, harta yang ditemukan diperlakukan sebagai penghasilan dengan tarif 30 persen untuk orang pribadi dan 25 persen untuk badan, ditambah sanksi 200 persen dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. Tarif ini jauh di atas tarif final PPS sebesar 6, 8, atau 11 persen, dan pejabat DJP disebut menyatakan tidak ada batas waktu penilaiannya. Ketentuan ini berlaku bagi kelompok wajib pajak tertentu, bukan seluruh wajib pajak.
- Beban pembuktian. Harta yang tidak cocok dengan penghasilan yang dilaporkan akan memicu permintaan penjelasan. Wajib pajak yang tidak menyimpan bukti asal-usul harta berada pada posisi lemah.
- Risiko yang lebih serius. UU KUP juga mengatur sanksi lebih berat atas SPT yang isinya tidak benar. Cek ketentuan terbaru dan konsultasikan kasus spesifik kepada konsultan pajak.
Hak Wajib Pajak yang Bisa Dipakai
Wajib pajak yang menyadari ada harta belum dilaporkan masih punya jalur perbaikan:
- Pembetulan SPT. Menurut DDTCNews, pembetulan hanya dapat dilakukan sebelum DJP menerbitkan pemberitahuan pemeriksaan. Bila ada kurang bayar, bunga yang dikenakan lebih ringan dibanding bunga saat ditemukan melalui pemeriksaan.
- Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU KUP, PP 50/2022, serta PMK 17/2013 s.t.d. PMK 81/2024, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran selama pemeriksaan berlangsung, sepanjang pemeriksa belum menyampaikan SPHP. Pengungkapan tidak menghentikan pemeriksaan, tetapi menunjukkan itikad baik dan dikenai bunga maksimal 24 bulan.
- Hak atas kerahasiaan data. Seluruh data yang diserahkan atau diperoleh DJP dilindungi Pasal 34 UU KUP.
- Hak keberatan dan banding. Bila hasil pemeriksaan dianggap tidak sesuai, wajib pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP dan banding ke Pengadilan Pajak sesuai UU KUP.
Langkah Praktis agar SPT Aman
- Daftar seluruh harta dan utang. Rekening, deposito, saham, kripto, tanah, bangunan, kendaraan, emas, serta utang yang terkait.
- Cocokkan dengan sumber pendapatan. Pastikan pertambahan harta bisa dijelaskan dari penghasilan, warisan, hibah, atau pinjaman.
- Simpan bukti asal-usul harta. Akta hibah, surat waris, bukti jual beli, dan mutasi rekening.
- Periksa SPT tahun-tahun sebelumnya. Bila ada harta yang terlewat, lakukan pembetulan sebelum menerima pemberitahuan pemeriksaan.
- Hitung dulu bunga sebelum membetulkan. Pembetulan yang menimbulkan kurang bayar dikenai bunga, jadi hitung kewajiban dan rencanakan pembayarannya.
- Konsultasikan sebelum bertindak. Terutama bila nilai harta besar atau asal-usulnya kompleks.
Pada prinsipnya, melaporkan harta tidak otomatis berarti harta itu dipajaki. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan, sedangkan pelaporan harta berfungsi sebagai transparansi. Pengecualiannya muncul bila asal-usul pertambahan harta tidak dapat dijelaskan dan diperlakukan sebagai penghasilan sesuai ketentuan.
Hal yang Wajar Dituntut Wajib Pajak
Penguatan pengawasan berbasis data sah dilakukan, tetapi wajib pajak berhak menuntut tata kelola yang adil:
- Akurasi data pihak ketiga. Data yang salah atau tidak mutakhir tidak boleh langsung dijadikan dasar koreksi tanpa kesempatan klarifikasi.
- Keamanan dan kerahasiaan data. Semakin banyak data sensitif terkumpul, semakin besar kewajiban otoritas menjaganya.
- Penggunaan data sesuai tujuan. Data keuangan hanya boleh dipakai untuk keperluan perpajakan sebagaimana disebut dalam aturan.
- Kesempatan klarifikasi sebelum koreksi. Selisih data tidak selalu berarti kekurangan bayar, sehingga wajib pajak berhak memberi penjelasan dan bukti.
- Kepastian dan sosialisasi aturan. Perubahan skema pertukaran data dan permintaan informasi perlu diumumkan jelas, agar wajib pajak yang patuh tidak terkejut.
FAQ
1. Apakah DJP benar-benar bisa melihat seluruh aset wajib pajak? DJP memiliki akses ke banyak sumber data, seperti lembaga keuangan, penyedia aset kripto, data pertanahan, dan instansi daerah. Akses ini diatur dengan dasar hukum dan prosedur tertentu, dan sasaran prioritasnya adalah wajib pajak dengan profil risiko tinggi.
2. Siapa yang menjadi sasaran SE-9/PJ/2026? Menurut pemberitaan Bisnis.com, sasarannya adalah high wealth individual, prominent people, wajib pajak berisiko ketidakpatuhan tinggi, serta wajib pajak dalam pengawasan prioritas atau daftar ekstensifikasi.
3. Data apa saja yang bisa diminta DJP dari bank dan penyedia kripto? Identitas pemegang rekening, nomor rekening dan subrekening, jenis rekening, tanggal pembukaan dan penutupan, saldo, mutasi transaksi, dan lokasi transaksi. Untuk penyedia kripto, IKPI menyebut juga informasi keuangan lain yang relevan.
4. Apakah melaporkan harta berarti harta itu dikenai pajak? Pada prinsipnya tidak. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan, sedangkan pelaporan harta berfungsi sebagai transparansi. Namun bila asal-usul pertambahan harta tidak dapat dijelaskan, harta dapat diperlakukan sebagai penghasilan sesuai ketentuan.
5. Bagaimana bila ada harta yang belum dilaporkan di SPT sebelumnya? Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sebelum DJP menerbitkan pemberitahuan pemeriksaan. Bila telah masuk pemeriksaan, tersedia pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sepanjang SPHP belum disampaikan.
6. Berapa bunga bila SPT dibetulkan dan ada kurang bayar? Menurut DDTCNews, bunga dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5 persen dibagi 12 per bulan, maksimal 24 bulan. Bila kekurangan ditemukan lewat pemeriksaan, tambahannya 15 persen.
7. Apakah data wajib pajak aman dari kebocoran? Pasal 34 UU KUP melarang petugas pajak dan tenaga ahli yang ditunjuk membocorkan data wajib pajak, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara serta denda. Pengecualiannya sempit dan harus melalui izin atau proses tertentu.
8. Apakah uang elektronik dan dompet digital ikut dilaporkan lewat AEOI? Menurut Bisnis.com (November 2025), uang elektronik saat ini belum wajib dilaporkan karena batas saldo Bank Indonesia sebesar Rp20 juta berada jauh di bawah ambang pelaporan internasional dan domestik.
9. Apa yang harus dilakukan bila menerima permintaan klarifikasi dari KPP? Baca surat dengan cermat, periksa dasar hukum dan batas waktu, kumpulkan bukti asal-usul harta, lalu beri tanggapan tertulis tepat waktu. Konsultasikan dengan konsultan pajak bila nilainya besar.
Sumber
- Bisnis.com, “Awasi Kepatuhan Pajak Orang Kaya, DJP Bisa Minta Data Perbankan hingga Penyedia Kripto” (29/7/2026): https://ekonomi.bisnis.com/read/20260729/259/1992073/awasi-kepatuhan-pajak-orang-kaya-djp-bisa-minta-data-perbankan-hingga-penyedia-kripto
- IKPI, “DJP Atur Tata Cara Permintaan Informasi kepada Penyedia Jasa Aset Kripto” (11/9/2026): https://ikpi.or.id/articles/djp-atur-tata-cara-permintaan-informasi-kepada-penyedia-jasa-aset-kripto
- Bisnis.com, “Ini Penjelasan DJP soal Kebijakan Perluasan Pertukaran Data” (23/11/2025): https://ekonomi.bisnis.com/read/20251123/259/1931033/ini-penjelasan-djp-soal-kebijakan-perluasan-pertukaran-data
- Pajak.com, “Petugas Pajak Dilarang Bocorkan Informasi WP”: https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/petugas-pajak-dilarang-bocorkan-informasi-wp/










