Bandung, BBF – Pernyataan bahwa petugas pajak yang menghitung pajak tidak sesuai undang-undang bisa berujung sanksi pidana benar, tetapi dengan batas yang perlu dipahami. Kekeliruan hitung yang bersifat administratif, seperti salah tulis atau salah penerapan tarif, diselesaikan lewat pembetulan, keberatan, atau banding. Sanksi pidana muncul bila ada unsur kesengajaan, misalnya menerima suap untuk mengatur nilai pajak atau membocorkan data wajib pajak.
Bagi wajib pajak, ada dua pesan penting. Pertama, wajib pajak berhak atas perhitungan yang sesuai undang-undang dan punya jalur resmi untuk mengoreksinya. Kedua, wajib pajak tidak boleh menjadi pihak yang memberi imbalan, karena pemberi suap juga dapat dipidana.
Contoh Kasus: OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara
Kasus yang paling relevan adalah operasi tangkap tangan KPK pada 9 sampai 10 Januari 2026. Berdasarkan pemberitaan Times Indonesia, Bisnis.com, dan Republika, rinciannya sebagai berikut:
- Tersangka: lima orang, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, anggota tim penilai pajak, seorang konsultan pajak, dan staf perusahaan wajib pajak.
- Dugaan skema: kekurangan pajak Rp75 miliar disebut akan diselesaikan dengan angka Rp23 miliar, terdiri atas Rp15 miliar pajak dan Rp8 miliar yang disebut sebagai fee. Ketetapan akhir yang terbit disebut sebesar Rp15,7 miliar.
- Sektor: pengaturan pajak di sektor pertambangan.
- Pasal yang disangkakan: penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, sedangkan pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13.
- Tanggapan DJP: pegawai yang menjadi tersangka dan ditahan dikenai pemberhentian sementara berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, dan DJP menyatakan akan memberikan sanksi semaksimal mungkin bila terbukti bersalah.
Seluruh pihak berstatus tersangka dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan. Kasus ini penting sebagai contoh bahwa penyimpangan perhitungan pajak yang disengaja membuka pintu ke sanksi pidana bagi petugas, dan juga bagi pihak yang memberi imbalan.
Bentuk Penyimpangan Petugas Pajak yang Berpotensi Dipidana
Dari sumber yang tersedia, ada dua kelompok dasar hukum:
- Suap dan gratifikasi. Petugas yang menerima imbalan untuk mengurangi, mengatur, atau memengaruhi nilai pajak dapat dijerat UU Tipikor, seperti dalam kasus di atas.
- Membocorkan data wajib pajak. Pasal 34 UU KUP melarang petugas pajak dan tenaga ahli yang ditunjuk Dirjen Pajak memberitahukan data wajib pajak kepada pihak lain. Menurut Pajak.com, pelanggaran karena kelalaian diancam kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp25 juta, sedangkan karena kesengajaan diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp50 juta. DDTCNews mencatat Pasal 41 UU KUP mengatur pidana bagi pejabat yang lalai merahasiakan data tersebut.
Pemerasan oleh petugas pajak juga ditanggapi serius. KPK, melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada 11 Januari 2026, menyarankan wajib pajak yang diperas untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Tidak Semua Kekeliruan Hitung Berarti Pidana
Penting dibedakan antara kekeliruan dan kesengajaan. Bila petugas keliru menghitung tanpa unsur imbalan atau niat menyimpang, wajib pajak memiliki jalur koreksi administratif:
- Pembetulan surat ketetapan (Pasal 16 UU KUP). Menurut DJP, tiga jenis kesalahan dapat dibetulkan: kesalahan tulis (nama, alamat, NPWP, masa pajak), kesalahan hitung (penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian), dan kekeliruan penerapan ketentuan (tarif, PTKP, sanksi administrasi, pengkreditan pajak). Permohonan diajukan tertulis ke KPP oleh wajib pajak atau kuasanya, dan DJP memproses paling lama enam bulan sejak permohonan diterima lengkap (PMK 11/PMK.03/2013).
- Syarat pembetulan. DDTCNews mencatat kekeliruan yang dibetulkan tidak boleh mengandung persengketaan. Bila perbedaannya menyangkut tafsir hukum atau pembuktian, jalurnya adalah keberatan ke DJP dan banding ke Pengadilan Pajak.
- Batas waktu keberatan. UU KUP pada umumnya memberi waktu 3 bulan sejak surat ketetapan diterima. Cek ketentuan terbaru sebelum mengajukan.
Dengan demikian, wajib pajak yang menerima ketetapan yang tampak keliru tidak perlu langsung menuduh adanya pidana. Prioritasnya adalah mengajukan koreksi secara tertulis dan tepat waktu.
Wajib Pajak Juga Bisa Terkena Sanksi Pidana bila Memberi Imbalan
Dalam kasus di atas, pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor. Artinya, menawarkan atau membayar imbalan agar pajak dikurangi bukan jalan pintas yang aman. KPK menegaskan saran melapor berlaku bagi wajib pajak yang tidak dalam posisi berusaha meminta pengurangan pajak. DJP juga mengimbau wajib pajak tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor lewat kanal resmi.
Konsultan pajak yang terlibat juga berisiko. DJP menyatakan mendukung sanksi administratif, termasuk pencabutan izin konsultan yang terlibat, melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Sektor Keuangan.
Kanal Pengaduan Resmi DJP
Wajib pajak berhak melapor bila menemukan dugaan penyimpangan. Berdasarkan keterangan DJP dan PER-21/PJ/2025 yang berlaku sejak 28 November 2025:
- Telepon: Kring Pajak 1500200 atau (021) 52970777
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Portal: pengaduan.pajak.go.id
- Langsung: helpdesk KITSDA atau surat tertulis kepada pimpinan DJP
Pengaduan mencakup tiga kategori: layanan, dugaan tindak pidana perpajakan, dan pelanggaran etik pegawai. PER-21/PJ/2025 menyatakan data dan informasi dalam pengaduan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk pengaduan layanan, batas pengajuannya 30 hari sejak layanan diterima.
Langkah Praktis bagi Wajib Pajak
- Minta dasar perhitungan secara tertulis. Dasar hukum, tarif, dan angka yang dipakai harus dapat dijelaskan.
- Simpan seluruh komunikasi. Surat, email, risalah pembahasan, dan bukti pemanggilan.
- Hitung ulang dengan konsultan. Bandingkan hasilnya dengan ketetapan sebelum memutuskan langkah.
- Ajukan koreksi lewat jalur resmi. Pembetulan untuk kesalahan administratif, keberatan dan banding untuk sengketa.
- Jangan memberi imbalan dalam bentuk apa pun. Pembayaran pajak hanya ke kas negara melalui mekanisme resmi.
- Laporkan indikasi penyimpangan. Gunakan kanal pengaduan DJP atau aparat penegak hukum, dan simpan bukti pendukung.
- Pilih konsultan terdaftar dan terpercaya. Pastikan kontrak jasa jelas dan tidak menjanjikan pengurangan pajak di luar ketentuan.
Hal yang Wajar Dituntut Wajib Pajak
Penegakan hukum terhadap petugas yang menyimpang perlu diiringi perbaikan sistem. Beberapa tuntutan yang wajar:
- Transparansi perhitungan. Setiap ketetapan harus dapat dijelaskan dasar hukum dan angkanya, sehingga ruang negosiasi di luar ketentuan semakin sempit.
- Konsistensi sanksi. DJP sudah menyatakan akan menerapkan sanksi semaksimal mungkin dan mengevaluasi proses bisnis serta pengendalian internal. Wajib pajak berhak melihat komitmen itu dijalankan secara konsisten.
- Perlindungan pelapor. Jaminan perlindungan data pengaduan perlu dijalankan nyata agar wajib pajak berani melapor.
- Penanganan pengaduan yang terukur. Wajib pajak berhak atas bukti penerimaan dan informasi perkembangan pengaduan.
- Kepastian prosedur koreksi. Jalur pembetulan, keberatan, dan banding harus mudah diakses oleh wajib pajak kecil maupun besar.
FAQ
1. Apakah petugas pajak yang salah menghitung pajak otomatis dipidana? Tidak. Kekeliruan administratif diselesaikan lewat pembetulan, keberatan, atau banding. Sanksi pidana relevan bila ada unsur kesengajaan, seperti menerima suap untuk mengatur nilai pajak atau membocorkan data wajib pajak.
2. Pasal apa yang dikenakan pada petugas pajak yang menerima suap? Dalam kasus KPP Madya Jakarta Utara, penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor. Seluruh tersangka berstatus praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.
3. Apakah wajib pajak yang memberi uang kepada petugas bisa dipidana? Bisa. Dalam kasus yang sama, pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Karena itu wajib pajak sebaiknya tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun.
4. Apa sanksi pidana bagi petugas yang membocorkan data wajib pajak? Menurut Pajak.com, karena kelalaian diancam kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp25 juta, karena kesengajaan diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp50 juta. Dasarnya Pasal 34 UU KUP.
5. Apa yang bisa dilakukan bila ketetapan pajak memuat kesalahan hitung? Ajukan permohonan pembetulan surat ketetapan berdasarkan Pasal 16 UU KUP. DJP memproses paling lama enam bulan sejak permohonan diterima lengkap. Bila menyangkut sengketa, gunakan keberatan dan banding.
6. Kesalahan apa saja yang bisa dibetulkan lewat pembetulan ketetapan? Kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kekeliruan penerapan ketentuan seperti tarif, PTKP, sanksi administrasi, dan pengkreditan pajak. Kekeliruan tersebut tidak boleh mengandung persengketaan.
7. Ke mana melapor bila diduga ada pemerasan atau penyimpangan petugas pajak? Lewat Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, portal pengaduan.pajak.go.id, atau helpdesk KITSDA. KPK juga menyarankan melapor kepada aparat penegak hukum.
8. Apakah identitas pelapor dilindungi? PER-21/PJ/2025 menyatakan data dan informasi dalam pengaduan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. Bila khawatir, tanyakan mekanisme perlindungan saat mengajukan pengaduan.
9. Bagaimana nasib pegawai pajak yang ditetapkan tersangka? Menurut DJP, pegawai yang ditetapkan tersangka dan ditahan dikenai pemberhentian sementara berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, dan DJP menyatakan akan memberikan sanksi semaksimal mungkin bila terbukti bersalah.
Sumber
- Times Indonesia, “KPK Ungkap Skema Suap Pajak di KPP Madya Jakut, Lima Orang Jadi Tersangka”: https://timesindonesia.co.id//hukum-kriminal/572938/kpk-ungkap-skema-suap-pajak-di-kpp-madya-jakut-lima-orang-jadi-tersangka
- Bisnis.com, “OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kantor Jakarta Utara Tersangka” (11/1/2026): https://kabar24.bisnis.com/read/20260111/16/1943265/ott-pegawai-pajak-kpk-tetapkan-kepala-kantor-jakarta-utara-tersangka
- Republika, “Saran KPK jika Masyarakat Diperas Pegawai Pajak” (11/1/2026): https://news.republika.co.id/berita/t8pd80430/saran-kpk-jika-masyarakat-diperas-pegawai-pajak
- DJP, “Keterangan Tertulis Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT”: https://pajak.go.id/id/siaran-pers/keterangan-tertulis-penetapan-tersangka-oleh-kpk-pada-ott-perkara-dugaan-tindak-pidana
- Pajakku, “Aturan Baru Aduan Pajak di PER-21/PJ/2025”: https://pajakku.com/artikel/aturan-baru-aduan-pajak-di-per-21pj2025
- Pajak.com, “Petugas Pajak Dilarang Bocorkan Informasi WP”: https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/petugas-pajak-dilarang-bocorkan-informasi-wp
- DJP, “Jangan Galau Kalau Ada Kesalahan pada Surat Ketetapan Pajak”: https://www.pajak.go.id/id/artikel/jangan-galau-kalau-ada-kesalahan-pada-surat-ketetapan-pajak










