WP bisa pakai NPPN, Ini kriterianya

NPPN Bisa digunakan Wajib Pajak, Ini kriterianya

Bandung, BBF – Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan tidak dikenai PPh final 0,5% bisa menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). 

Tapi ada syarat administratif yang harus dipenuhi, termasuk pemberitahuan ke DJP paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak.

WP bisa pakai NPPN, Ini kriterianya

Kalau kamu pelaku usaha atau pekerja bebas, pasti pernah dengar istilah wp bisa pakai NPPN. Nah, NPPN ini sebenarnya adalah pedoman resmi dari Dirjen Pajak untuk menghitung penghasilan neto secara sederhana. 

Jadi, kamu nggak perlu bikin pembukuan rumit, cukup pencatatan saja. Tapi tentu ada kriterianya, nggak semua orang bisa langsung pakai.

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Pakai NPPN

Menurut penjelasan Kring Pajak, wp bisa pakai NPPN kalau memenuhi syarat berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar.
  • Wajib menyelenggarakan pencatatan (bukan pembukuan).
  • Penghasilan yang diterima tidak dikenai PPh final 0,5%.

Kalau semua syarat ini terpenuhi, maka penghasilan neto bisa dihitung dengan NPPN. Praktis banget, kan?

Prosedur Pemberitahuan ke DJP

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015, ada aturan tambahan:

  • Wajib pajak harus memberitahukan penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak.
  • Kalau pemberitahuan sudah disampaikan, dianggap otomatis disetujui.
  • Tapi, kalau hasil pemeriksaan menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi syarat, maka penggunaan NPPN bisa dibatalkan.

Menariknya, kalau seluruh penghasilan wajib pajak dikenai PPh final, maka tidak perlu memberitahukan penggunaan NPPN. Jadi, aturan ini hanya berlaku untuk penghasilan non-final.

Apa Itu NPPN?

Biar lebih jelas, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. Pedoman ini dibuat dan disempurnakan secara terus menerus oleh Dirjen Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Pajak Penghasilan. 

Dengan NPPN, wajib pajak bisa menghitung penghasilan neto tanpa harus menyusun laporan keuangan lengkap. Cocok untuk usaha kecil atau pekerja bebas yang belum punya sistem pembukuan formal.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1536

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *