NPWP Dipakai untuk KPR, Sekarang Tidak Kerja, Perlu Dinonaktifkan?

NPWP Dipakai untuk KPR, Sekarang Tidak Kerja, Perlu Dinonaktifkan?

Bandung, BBF – Banyak orang mulai bingung ketika NPWP Dipakai untuk KPR lalu sekarang sudah tidak bekerja. Pertanyaannya, apakah NPWP perlu dinonaktifkan? Jawabannya, tidak selalu harus langsung dinonaktifkan. Yang perlu kamu lihat adalah apakah saat ini kamu masih memiliki penghasilan atau kewajiban pajak.

NPWP yang sebelumnya digunakan untuk pengajuan KPR hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi saat proses persetujuan kredit. Setelah KPR disetujui, status NPWP umumnya tidak memengaruhi cicilan rumah yang sedang berjalan.

Kalau saat ini kamu sudah resign, sedang tidak bekerja, atau penghasilan di bawah PTKP, kamu bisa mempertimbangkan mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif / Non-Efektif (NE). Dengan status ini, kamu tidak wajib lapor SPT Tahunan selama kondisi tersebut masih berlaku.

Namun, jika ada kemungkinan kamu akan bekerja lagi dalam waktu dekat, NPWP tetap bisa dibiarkan aktif agar tidak perlu mengurus pengaktifan ulang.

NPWP Dipakai untuk KPR, Ini Cara Nonaktifin Lewat Coretax

Jika kondisi kamu saat ini tidak bekerja dan ingin menonaktifkan sementara NPWP, prosesnya bisa dilakukan secara online melalui Coretax.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke Coretax DJP
    Buka portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id lalu masuk menggunakan NIK/NPWP dan password akun kamu.
  2. Masuk ke menu Portal Saya
    Setelah login, pilih menu Portal Saya pada dashboard utama.
  3. Pilih Perubahan Status
    Klik submenu Perubahan Status.
  4. Klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
    Pilih layanan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
  5. Isi formulir permohonan
    Lengkapi alasan pengajuan, misalnya:
    • tidak bekerja
    • penghasilan nihil
    • penghasilan di bawah PTKP
    • sementara tinggal di luar negeri
  6. Upload dokumen pendukung
    Biasanya cukup melampirkan KTP dan dokumen pendukung sesuai alasan permohonan.
  7. Centang pernyataan dan klik kirim
    Setelah semua data benar, klik Kirim.

Setelah permohonan masuk, DJP akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

KPR Tetap Aman Meski NPWP Dinonaktifkan

Kalau NPWP Dipakai untuk KPR, kamu tidak perlu khawatir. Status nonaktif NPWP biasanya tidak memengaruhi cicilan KPR yang sudah berjalan, karena fungsi NPWP hanya dibutuhkan pada tahap awal pengajuan kredit.

Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada kewajiban SPT yang tertinggal sebelum status NE disetujui.

Jadi, keputusan menonaktifkan NPWP sebaiknya didasarkan pada kondisi pekerjaan dan penghasilan kamu saat ini, bukan semata karena NPWP pernah dipakai untuk KPR.

FAQ

1. Apakah NPWP yang dipakai untuk KPR harus dinonaktifkan?
Tidak harus. Dinonaktifkan hanya jika kamu memang tidak memiliki penghasilan dan ingin status NE.

2. Apakah KPR terganggu jika NPWP nonaktif?
Tidak, cicilan KPR tetap berjalan normal.

3. Apakah bisa nonaktifkan NPWP lewat HP?
Bisa, melalui portal Coretax DJP secara online.

4. Jika kerja lagi, apakah NPWP bisa aktif kembali?
Bisa, kamu dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Coretax.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
LinkedIn
Share
Instagram
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1312

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *