Bandung, BBF – Kabar bahwa pemungutan pajak marketplace berpotensi kembali ditunda mencuat usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi tersebut. Aturan yang dimaksud adalah pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Purbaya mengatakan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 dapat ditunda kembali jika kondisi perekonomian Indonesia relatif memburuk pada bulan-bulan mendatang.
“Kalau kemarin bisa diundur kan. Nanti kalau keadaan [perekonomian] jelek, kita bisa undur lagi, tapi sekarang [ditunda] sampai Oktober dulu,” katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Rabu (12/8/2026).
Alasan di Balik Peluang Penundaan Pemungutan Pajak Marketplace
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah menunda penerapannya selama tiga bulan hingga 31 Oktober 2026, dan rencananya akan kembali diberlakukan pada 1 November 2026.
Purbaya menepis anggapan bahwa penundaan ini terjadi karena ekonomi Indonesia sedang lesu. Menurutnya, penundaan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online atau seller dimaksudkan untuk meringankan seller maupun masyarakat.
“Bukan [karena ekonomi masih jelek], kita ingin kamu bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira begitu,” tuturnya.
Target Pertumbuhan Ekonomi di Balik Kebijakan Pemungutan Pajak Marketplace
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan terus meninjau kondisi perekonomian terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Bahkan, dia menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai level 6% pada tahun ini.
“Kita ini 5,29% kan pertumbuhannya [pada kuartal II/2026]. Saya ingin mendorong ke 6% menjelang akhir tahun,” ucap bendahara negara.
FAQ Seputar Rencana Penundaan Pajak Marketplace
1. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku? Kebijakan ini dijadwalkan kembali berlaku pada 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026.
2. Apa alasan pemerintah membuka opsi penundaan kembali? Penundaan dapat dilakukan jika kondisi perekonomian Indonesia dinilai relatif memburuk pada bulan-bulan mendatang.
3. Apakah penundaan kebijakan ini disebabkan ekonomi Indonesia sedang lesu? Tidak. Purbaya menegaskan penundaan bertujuan meringankan seller dan masyarakat, bukan karena ekonomi sedang lesu.
4. Aturan apa yang mendasari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace? Kebijakan ini diatur dalam PMK 37/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
5. Siapa yang menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 dalam aturan ini? Objeknya adalah penghasilan yang diperoleh pedagang online atau seller yang berjualan melalui platform marketplace.
6. Berapa target pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai pemerintah tahun ini? Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 6% menjelang akhir tahun 2026.
7. Berapa realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026? Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026 tercatat sebesar 5,29%.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










