Penggantian dan Pembatalan Faktur Kini Wajib Lewat Coretax

Penggantian dan Pembatalan Faktur Kini Wajib Lewat Coretax

Bandung, BBF – Penggantian dan Pembatalan Faktur sekarang sudah resmi tidak bisa lagi dilakukan lewat e-Faktur Desktop, meskipun aplikasinya masih boleh dipakai untuk administrasi tertentu.

Banyak PKP masih kejebak kebiasaan lama, padahal sejak Coretax berjalan penuh, alurnya sudah berubah total. Kalau salah jalur, faktur bisa terlihat aman di satu sistem, tapi bermasalah di sistem lain. Ini penting dipahami sejak awal, supaya tidak ada drama koreksi di belakang hari.

Penggantian dan Pembatalan Faktur Hanya Dilayani di Coretax

Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025, ada kondisi tertentu yang membuat PKP wajib melakukan penggantian atau pembatalan faktur pajak. Penggantian faktur dilakukan kalau ada kesalahan pengisian atau penulisan yang menyebabkan keterangan faktur:

  • tidak benar,

  • tidak lengkap, atau

  • tidak jelas.

Sementara pembatalan faktur dilakukan jika:

  • transaksi BKP dan/atau JKP dibatalkan, atau

  • faktur seharusnya tidak perlu dibuat sejak awal.

Yang berubah bukan alasannya, tapi tempat dan mekanismenya. Sekarang semuanya harus lewat Coretax, bukan e-Faktur Desktop.

Langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax

Walaupun alurnya pindah ke Coretax, proses Penggantian dan Pembatalan Faktur sebenarnya masih logis kalau diikuti pelan-pelan. Pertama, masuk ke Dashboard eTax Invoice / e-Faktur di Coretax. Lalu pilih menu Output Tax (Pajak Keluaran).

Kedua, pilih faktur pajak yang ingin diganti, lalu klik ikon pensil. Setelah itu, scroll ke bagian bawah dan klik Amend. Ketiga, scroll kembali ke atas dan lakukan perubahan sesuai transaksi. PKP bisa:

  • menambah transaksi (Add Transaction),

  • menghapus transaksi (Delete Transaction),

  • atau mengubah detail transaksi yang sudah ada.

Setelah semua sesuai, klik Save Amend.

Di tahap ini, status faktur otomatis berubah menjadi Waiting For Amendment, dan pembeli akan menerima notifikasi bahwa ada faktur pajak yang diganti dan perlu dikonfirmasi. Jika pembeli sudah menyetujui, barulah status faktur berubah menjadi Amended dan sah secara sistem.

Kesalahan Umum yang Masih Sering Terjadi

Di lapangan, masih banyak PKP yang:

  • melakukan penggantian di e-Faktur Desktop,

  • mengira faktur sudah aman,

  • tapi lupa cek status di Coretax.

Akibatnya, saat diperiksa, faktur yang dianggap sudah diganti ternyata masih approved versi lama di sistem DJP. Ini bisa berujung klarifikasi, koreksi SPT, bahkan sanksi administrasi. Masalahnya bukan niat, tapi salah jalur sistem.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *