Bandung, BBF – Penghasilan Tidak Melebihi PTKP sering membuat wajib pajak bingung soal kewajiban lapor SPT. Banyak yang bertanya, kalau penghasilan masih di bawah batas PTKP, apakah tetap harus lapor SPT Tahunan?
Jawabannya: tidak selalu. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dengan penghasilan tidak melebihi PTKP memang bisa dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Daftar isi
ToggleSiapa yang Tidak Wajib Lapor SPT?
Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tidak melebihi PTKP dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Namun, ada syarat penting:
Termasuk kategori wajib pajak tertentu
Tidak memiliki kewajiban pajak lain
Penghasilan benar-benar di bawah batas PTKP
Besaran PTKP yang Berlaku
Agar bisa menentukan apakah termasuk penghasilan tidak melebihi PTKP, berikut batasannya:
TK/0: Rp54 juta
TK/1: Rp58,5 juta
TK/2: Rp63 juta
TK/3: Rp67,5 juta
K/0: Rp58,5 juta
K/1: Rp63 juta
K/2: Rp67,5 juta
K/3: Rp72 juta
K/I/0: Rp112,5 juta
K/I/1: Rp117 juta
K/I/2: Rp121,5 juta
K/I/3: Rp126 juta
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, maka masuk kategori penghasilan tidak melebihi PTKP.
Apakah Pasti Tidak Perlu Lapor?
Tidak selalu. Meskipun penghasilan tidak melebihi PTKP, ada beberapa kondisi yang tetap membuat wajib pajak harus lapor SPT.
Kondisi yang Tetap Wajib Lapor
Masih Punya Kewajiban Pajak Lain
Walaupun penghasilan kecil, jika:
Memiliki usaha
Memiliki penghasilan lain
Terdaftar sebagai wajib pajak aktif
Maka tetap ada kemungkinan wajib lapor.
Status NPWP Masih Aktif
Jika NPWP masih aktif dan belum masuk kategori pengecualian, maka meskipun penghasilan tidak melebihi PTKP, tetap disarankan untuk lapor SPT (minimal nihil).
Kenapa Tetap Disarankan Lapor?
Walaupun tidak wajib, melaporkan SPT tetap punya manfaat:
Menjaga status kepatuhan pajak
Menghindari kesalahan data di sistem
Mencegah potensi denda jika ternyata masih wajib
Kesimpulan
Memiliki penghasilan tidak melebihi PTKP memang bisa membuat wajib pajak tidak wajib lapor SPT. Namun, hal ini tergantung pada status dan kondisi masing-masing wajib pajak.
Jika ragu, lebih aman tetap melaporkan SPT daripada berisiko dianggap tidak patuh. Karena dalam perpajakan, lebih baik lapor daripada salah asumsi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










