Bandung, BBF – Pengusaha sebaiknya mulai persiapan SPT Tahunan 2027 dari sekarang. Alasannya, tahun pajak 2026 sudah berjalan, dan semua omzet serta bukti potongnya akan masuk laporan.
Isi persiapannya berbeda di tiap tingkat omzet. Karena itu, artikel ini membagi pembahasan menjadi tiga tipe pengusaha. Pembahasan dimulai dari omzet sampai Rp4,8 miliar, lalu omzet di atas Rp4,8 miliar, dan terakhir usaha yang sudah scale up.
Persiapan SPT Tahunan 2027 Berdasarkan Omzet Usaha
SPT Tahunan dilaporkan lewat Coretax. Batas lapornya 31 Maret 2027 untuk orang pribadi dan 30 April 2027 untuk badan. Jika terlambat, ada denda Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
Data yang rapi sepanjang tahun membuat pelaporan lebih cepat. Selain itu, data yang rapi melindungi wajib pajak jika KPP meminta penjelasan.
Tipe 1: Omzet Sampai Rp4,8 Miliar
Pada tingkat ini, usaha umumnya memakai PPh final 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP 20/2026. Menurut DJP, skema ini berlaku untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memakainya tanpa batas waktu, selama masih memenuhi kriteria.
Berikut yang perlu disiapkan:
- Rekap omzet bruto per bulan. Dasarnya omzet, bukan laba. Omzet suami dan istri digabung, dan omzet dari luar negeri ikut dihitung.
- Cek batas Rp500 juta. Menurut DDTCNews, orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak membayar PPh. Pajak baru dihitung pada bagian di atas angka itu. Contohnya, omzet Rp800 juta menghasilkan pajak Rp300 juta x 0,5% = Rp1,5 juta.
- Simpan surat pernyataan. Menurut Pajakku, orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta bisa memberi surat pernyataan kepada pemotong. Dengan begitu, potongan PPh-nya 0%, dan bukti potong nihil tetap diterbitkan.
- Catat setoran sendiri. Jika omzet sudah lewat Rp500 juta, setoran dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya lewat billing Coretax.
- Siapkan lampiran peredaran bruto. Laporan Rincian Peredaran Bruto dilampirkan di SPT sesuai PMK 164/2023.
Ada satu catatan penting. Dirjen Pajak mengingatkan agar usaha tidak dipecah-pecah demi menurunkan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Selain itu, pekerjaan bebas tidak termasuk dalam skema ini.
Tipe 2: Omzet Lewat Rp4,8 Miliar
Begitu omzet melewati batas, ada empat hal yang berubah.
- PPh normal. PPh final tidak berlaku lagi mulai tahun pajak berikutnya.
- Pembukuan wajib. Norma tidak bisa dipakai lagi, sehingga laporan keuangan perlu disusun.
- Status PKP. Pengusaha wajib mengajukan pengukuhan PKP paling lambat pada akhir tahun buku saat omzet melewati Rp4,8 miliar. DDTCNews mencatat dasarnya adalah PMK 164/2023. Setelah itu, SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Bukti potong sepanjang tahun. Kumpulkan bukti potong PPh 21, 22, 23, dan 25, serta faktur pajak masukan.
Bagi wajib pajak, dokumen yang lengkap berarti kredit pajak bisa diperhitungkan penuh. Jika hasilnya lebih bayar, wajib pajak berhak meminta restitusi.
Tipe 3: Usaha yang Sudah Scale Up
Usaha yang sudah besar umumnya berbentuk badan. Fokusnya ada pada ketepatan data dan kewajaran laporan.
- Rekonsiliasi fiskal. Samakan laba di laporan keuangan dengan laba menurut aturan pajak.
- Cocokkan omzet. Periksa angka di laporan keuangan, SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan. Selisih bisa memancing permintaan penjelasan dari KPP.
- Rekap bukti potong. Pastikan semua bukti potong tercatat di Coretax.
- Lampiran SPT Badan. Siapkan laporan keuangan, daftar penyusutan, dan rekap PPh.
- Cek tarif. PPh Badan 22%. Pasal 31E memberi diskon 50% atas bagian laba dari omzet sampai Rp4,8 miliar, sehingga tarif efektifnya 11%. Fasilitas ini berlaku untuk omzet sampai Rp50 miliar.
Jika ada transaksi dengan pihak afiliasi, cek juga kewajiban transfer pricing. Menurut PMK 172/2023, Master File dan Local File perlu disiapkan jika ada transaksi afiliasi dan salah satu syarat ini terpenuhi, diukur dari tahun sebelumnya:
- omzet bruto di atas Rp50 miliar;
- transaksi afiliasi barang berwujud di atas Rp20 miliar;
- transaksi jasa, bunga, atau lainnya di atas Rp5 miliar per jenis;
- lawan transaksi berada di negara bertarif pajak lebih rendah.
Dokumen harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April. Ringkasannya dilampirkan di SPT Tahunan Badan. Di bawah batas tersebut, dokumen tidak wajib dibuat. Meski begitu, transaksinya tetap harus wajar.
Checklist Persiapan SPT Tahunan 2027 untuk Semua Tipe
Ada tiga langkah awal yang berlaku untuk semua tipe usaha. Pertama, pastikan NPWP dan akun Coretax bisa diakses. Kedua, kumpulkan bukti potong dan bukti setor setiap bulan. Ketiga, simpan semua dokumen pendukung, karena itu menjadi pegangan wajib pajak jika ada pemeriksaan.
Informasi di artikel ini berlaku per 19 Oktober 2026. Karena aturan bisa berubah, cek teks resmi untuk kondisi usaha masing-masing.
FAQ
Kapan batas lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2026? Orang pribadi paling lambat 31 Maret 2027, sedangkan badan paling lambat 30 April 2027.
Apakah usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap lapor SPT? Secara umum, wajib pajak yang punya NPWP tetap melaporkan SPT meski pajak yang dibayar nihil.
Kapan pengusaha harus mengajukan PKP? Paling lambat pada akhir tahun buku saat omzet melewati Rp4,8 miliar. Jika tahun bukunya Januari sampai Desember, batasnya Desember.
Apakah semua usaha besar wajib membuat dokumen transfer pricing? Tidak. Kewajiban ini muncul jika ada transaksi afiliasi dan salah satu syarat nilai atau lawan transaksi terpenuhi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.










