Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa PMK 44/2026 tidak membuat hak kuasa WP dibatasi. Penegasan itu datang dari Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Meidijati, dan dimuat DDTCNews pada 18 Oktober 2026.
Meski begitu, wajib pajak tetap perlu membaca aturannya dengan teliti. Alasannya, putusan MK yang dijadikan dasar punya catatan penting soal batas kewenangan Menteri Keuangan.
Benarkah Hak Kuasa WP Dibatasi oleh PMK 44/2026?
Jawaban singkatnya, DJP bilang tidak. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami agar wajib pajak bisa menilai sendiri.
Penjelasan DJP soal PMK 44/2026
Menurut Meidijati, aturan ini tidak melarang siapa pun menjadi kuasa wajib pajak. Syaratnya hanya satu, yaitu memenuhi kompetensi. Ia juga menyebut aturan kompetensi itu bersumber dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, bukan dari PMK.
DJP menilai PMK ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026. Alasannya, isi PMK hanya mengatur tata cara teknis administrasi. Karena itu, DJP menyimpulkan aturan ini sah dan tidak melampaui kewenangan.
Penjelasan ini penting karena menjawab keresahan sebagian pihak. Mereka khawatir syarat administratif seperti SKT akan menutup peluang orang yang sebenarnya sudah kompeten.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2026, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto, menyampaikan hal serupa. Menurutnya, tujuan aturan ini adalah melindungi wajib pajak agar didampingi pihak yang kompeten dan berintegritas.
Isi Putusan MK 341/PUU-XXIV/2026
MK membacakan putusan ini pada 15 Oktober 2026. Permohonan Rinto Setiyawan ditolak. Meski begitu, MK menyatakan pertimbangan Putusan 63/PUU-XV/2017 berlaku juga dalam perkara ini.
Pertimbangan itu berisi batas yang tegas. Aturan menteri hanya boleh mengatur hal teknis administratif. Selain itu, isinya tidak boleh merugikan hak wajib pajak dan kuasanya dalam menunjuk pihak yang dinilai mampu memperjuangkan haknya, selama pihak itu memenuhi syarat undang-undang.
MK juga menegaskan bahwa kewenangan negara untuk memungut pajak tidak boleh terhambat. Jadi, dua kepentingan ini harus berjalan seimbang.
Dengan kata lain, putusan ini menolak permohonan, tetapi juga memagari kewenangan menteri. Teten Dharmawan dari IKPI mengingatkan bahwa penolakan itu bukan pengesahan menyeluruh terhadap isi kedua PMK. Menurutnya, norma yang menjadikan status administratif sebagai penentu tunggal layak tidaknya seseorang menjadi kuasa patut diuji.
Aturan Kuasa yang Berlaku Sekarang
PMK ini berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK 229/2014. Berikut garis besarnya:
- Konsultan pajak wajib punya izin konsultan pajak dan SKT yang terdaftar.
- Keluarga tidak perlu izin konsultan pajak maupun SKT.
- Pihak lain wajib punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mulai 1 Januari 2027.
- Penunjukan berdasarkan sertifikat brevet atau ijazah tertentu hanya sampai 31 Desember 2026.
Selain itu, surat kuasa khusus kini bisa dibuat lewat Coretax maupun dalam bentuk kertas.
Perlu diingat, menurut PMK 55/2026, SKT terbit bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi dan berlaku tiga tahun. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya mengecek masa berlaku SKT kuasanya secara berkala.
Mengapa Muncul Pertanyaan Hak Kuasa WP Dibatasi?
Kekhawatiran ini punya alasan. Pertama, pihak lain tidak bisa ditunjuk kalau SKT-nya dibekukan atau dicabut. Kedua, penunjukan lewat brevet atau ijazah punya batas waktu. Ketiga, tata kelola SKT, masa berlaku, pemeriksaan, dan sanksi diatur lewat PMK 55/2026.
Pemohon di MK berpendapat bahwa status administratif seperti SKT tidak boleh menjadi penentu tunggal. Sebab, kalau begitu, aturan itu bukan lagi urusan teknis. Di sisi lain, DJP menilai syarat kompetensi tetap perlu demi melindungi wajib pajak.
Perdebatan ini wajar dan sehat. Jika ada pasal PMK yang dinilai melewati batas, pengujiannya menjadi wewenang Mahkamah Agung (MA). Hal itu diingatkan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang perkara lain soal kuasa pajak.
Catatan untuk Wajib Pajak
Wajib pajak tidak perlu panik, tetapi sebaiknya bersiap. Ada beberapa langkah sederhana.
Pertama, cek status kuasa Anda. Pastikan konsultan pajak punya izin, atau pihak lain punya SKT yang masih berlaku. Kedua, catat dua tanggal penting, yaitu 31 Desember 2026 dan 1 Januari 2027. Ketiga, minta alasan tertulis jika surat kuasa ditolak, lalu simpan buktinya.
Dokumen itu berguna untuk jalur keberatan atau upaya hukum. Di samping itu, menurut tulisan pegawai DJP di situs pajak.go.id, kuasa yang melampaui kewenangannya bisa menghadapi konsekuensi hukum. Karena itu, pastikan isi surat kuasa khusus jelas dan sesuai kebutuhan. Selain itu, wajib pajak tetap bebas memilih kuasa, selama kuasanya memenuhi syarat dalam undang-undang.
DJP menyatakan PMK ini tidak membatasi siapa pun menjadi kuasa. MK memang menolak permohonan uji undang-undang, tetapi menegaskan bahwa aturan menteri hanya boleh bersifat teknis administratif. Jadi, wajib pajak punya pegangan yang jelas untuk menilai aturan kuasa. Jika ada pasal yang dianggap melewati batas, jalur uji ke MA tetap terbuka. Sementara itu, DJP dan wajib pajak sama-sama berkepentingan pada kuasa yang kompeten, sehingga dialog soal batas aturan ini patut terus berjalan.
FAQ
Apakah hak kuasa WP dibatasi oleh PMK 44/2026? Menurut DJP, tidak. Siapa pun boleh menjadi kuasa selama memenuhi kompetensi. Namun, sebagian pihak menilai syarat SKT perlu diuji agar tidak melewati batas delegasi.
Apakah MK sudah membatalkan PMK ini? Belum. MK menolak permohonan uji Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, sehingga aturan tetap berlaku.
Kapan SKT wajib dimiliki pihak lain? Mulai 1 Januari 2027. Kewajiban ini berlaku bagi pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga.
Ke mana pasal PMK bisa diuji? Ke Mahkamah Agung lewat hak uji materiil, oleh pihak yang memenuhi syarat.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat hukum.










