Mau Ikut UKP? Peserta Tak Bisa Daftar Dua Ujian Sekaligus

Mau Ikut UKP? Peserta Tak Bisa Daftar Dua Ujian Sekaligus

Bandung, BBF – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menegaskan bahwa peserta UKP hanya bisa terdaftar pada satu ujian dalam satu waktu. Aturan ini disampaikan lewat kanal WhatsApp resmi pada 16 Oktober 2026 dan dimuat DDTCNews pada 18 Oktober 2026.

Pendaftaran periode 1 sampai 8 ditutup pada 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Karena itu, pilihan ujian perlu dipikirkan matang sebelum menekan tombol daftar.

Aturan Satu Ujian dalam Satu Waktu di UKP, Apa Artinya?

Aturan ini terdengar sederhana, tetapi efeknya cukup besar bagi peserta. Berikut penjelasan lengkap agar tidak ada yang salah langkah.

Isi Aturan dari BPPK

BPPK menyebut bahwa setiap peserta hanya dapat terdaftar pada satu ujian dalam satu waktu. Artinya, peserta tidak bisa mendaftar di dua ujian sekaligus, misalnya Tingkat A dan Tingkat B pada masa pendaftaran yang sama.

Menurut DDTC, pendaftaran berikutnya baru bisa dilakukan setelah ujian sebelumnya dinyatakan selesai atau status kelulusannya terbit. Namun, artikel itu tidak menjelaskan apakah peserta boleh mengganti pilihan sebelum ujian. Untuk hal tersebut, peserta sebaiknya bertanya langsung lewat kanal resmi BPPK.

Aturan ini membuat peserta tidak bisa memborong beberapa periode untuk jaga-jaga. Di sisi lain, BPPK menyiapkan kuota yang jauh lebih besar dibanding ujian sebelumnya. Dengan begitu, peserta tidak perlu berebut tempat.

Jadwal Periode 1 sampai 8

Ujian digelar secara online pada 26 sampai 29 Oktober 2026. Setiap hari ada dua sesi, yaitu pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan pukul 13.00 sampai 16.30 WIB.

  • 26 Oktober 2026: Tingkat A (periode 1 dan 2)
  • 27 Oktober 2026: Tingkat B (periode 3 dan 4)
  • 28 Oktober 2026: Tingkat C (periode 5 dan 6)
  • 29 Oktober 2026: Tingkat B (periode 7 dan 8)

Selain itu, kelulusan diumumkan pada 12 November 2026. Surat Keterangan Kompetensi (SKK) terbit pada 19 November 2026. BPPK juga merencanakan 40 periode sepanjang 2026, sehingga masih ada kesempatan di jadwal berikutnya.

Cara Memilih Tingkat dan Periode

Karena hanya boleh satu ujian, pilihan harus tepat sejak awal. Peserta bebas memilih Tingkat A, B, atau C tanpa harus berjenjang.

Tingkat A mencakup materi dasar sampai menengah, seperti PPh orang pribadi, PPN, dan kode etik. Tingkat B lebih fokus ke pajak badan dan akuntansi perpajakan. Adapun Tingkat C paling luas, termasuk pajak internasional dan Pengadilan Pajak.

DDTC mencatat bahwa peserta yang lulus Tingkat C juga mendapat kompetensi Tingkat A dan B. Jadi, bagi yang ingin cakupan terluas, Tingkat C bisa jadi pilihan. Meski begitu, sesuaikan dengan kesiapan belajar, karena nilai minimal kelulusan adalah 60.

Syarat dan Tahapan Daftar

Syarat pesertanya cukup jelas. Peserta harus warga negara Indonesia dan punya NIK yang sudah aktif sebagai NPWP.

Pertama, buat akun SSO Kemenkeu. Kedua, lengkapi profil dan unggah pasfoto 4×6 cm berlatar putih, pindaian KTP, serta pindaian ijazah terakhir. Ketiga, ajukan verifikasi profil dan perbaiki data jika ada catatan. Setelah itu, pilih agenda ujian di menu Daftar Agenda dan jalankan uji coba kesiapan perangkat.

Pastikan semua data diisi dengan teliti. Sebab, kesalahan data bisa menghambat verifikasi dan menggagalkan pendaftaran. BPPK juga mengingatkan agar peserta tidak terburu-buru, karena kuotanya besar. Peserta yang pernah ikut ujian sertifikasi sebelumnya juga perlu mencopot Safe Exam Browser versi lama sebelum memasang versi yang baru.

Persiapan Perangkat dan Aturan Ujian

Peserta wajib menyiapkan dua perangkat. Perangkat pertama adalah laptop dengan kamera dan Safe Exam Browser untuk mengerjakan soal. Perangkat kedua dipakai untuk Zoom dan diletakkan serong di belakang peserta.

Pengawasan memakai AI proctoring dan pengawas lewat Zoom. Oleh sebab itu, peserta perlu masuk ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum ujian. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit tidak boleh ikut.

Selain itu, kendala internet atau perangkat dari sisi peserta tidak menjadi dasar tambahan waktu. Karena itu, ikuti uji coba perangkat yang dibuka pada 16 sampai 20 Oktober 2026.

Mengapa UKP Penting bagi Wajib Pajak?

Ujian ini wajib diikuti oleh konsultan pajak dan pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. Peserta yang lulus mendapat SKK. Surat itu menjadi syarat untuk mengajukan izin konsultan pajak, dan menjadi dasar bagi pihak lain untuk mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Bagi wajib pajak, manfaatnya terasa langsung. Kuasa yang punya SKK memiliki bukti kompetensi yang jelas. Di sisi lain, pendaftaran dan ujiannya tidak dipungut biaya, sehingga peluang memenuhi syarat terbuka lebar. Akibatnya, wajib pajak berpotensi punya lebih banyak pilihan kuasa yang kompeten.

SKK berlaku tiga tahun sejak tanggal terbit. Namun, SKK dinyatakan tidak berlaku jika data pendaftaran terbukti tidak benar. Jadi, isi data dengan jujur.

Kesimpulan

Aturan satu ujian dalam satu waktu membuat peserta harus memilih dengan cermat. Pilih tingkat sesuai kemampuan, lengkapi profil, dan jalankan uji coba perangkat sebelum 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Jika belum sempat, pantau kanal resmi BPPK untuk periode berikutnya. Dengan begitu, peluang lulus lebih besar dan waktu tidak terbuang.

FAQ

Apakah peserta UKP boleh daftar dua ujian sekaligus? Tidak. Menurut BPPK, setiap peserta hanya dapat terdaftar pada satu ujian dalam satu waktu.

Kapan pendaftaran ditutup? Pendaftaran periode 1 sampai 8 ditutup pada 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.

Kapan boleh mendaftar ujian berikutnya? Menurut DDTC, setelah ujian sebelumnya dinyatakan selesai atau status kelulusannya terbit.

Apakah ikut ujian ini dikenai biaya? Tidak. Pendaftaran dan ujian tidak dipungut biaya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Artikel ini bersifat edukasi. Pantau selalu kanal resmi BPPK untuk perubahan aturan.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1936

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *