Bandung, BBF – Sampaikan Pemberitahuan NPPN menjadi hal penting yang saat ini perlu segera diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP). Pasalnya, kesempatan untuk menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tinggal tersisa dalam waktu terbatas, yaitu hingga akhir Maret 2026.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan metode ini, wajib segera sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka secara otomatis dianggap memilih pembukuan.
Daftar isi
ToggleBatas Waktu Sampaikan Pemberitahuan NPPN
Sesuai ketentuan dalam PMK 81/2024, wajib pajak diberikan waktu maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak untuk sampaikan pemberitahuan NPPN.
Artinya:
Untuk tahun pajak 2026
Batas akhir: 31 Maret 2026
Jika melewati tanggal tersebut, maka wajib pajak tidak bisa lagi menggunakan NPPN di tahun berjalan.
Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?
Tidak semua wajib pajak bisa menggunakan skema ini. Untuk bisa sampaikan pemberitahuan NPPN, ada beberapa syarat utama:
Wajib pajak orang pribadi
Memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun
Jika memenuhi kriteria tersebut, NPPN bisa menjadi alternatif perhitungan pajak yang lebih sederhana.
Konsekuensi Jika Tidak Sampaikan Pemberitahuan NPPN
Banyak yang menunda dan menganggap hal ini tidak terlalu penting. Padahal, jika tidak sampaikan pemberitahuan NPPN tepat waktu, dampaknya cukup signifikan.
Wajib pajak akan:
Dianggap memilih pembukuan
Harus menyelenggarakan pencatatan lebih detail
Berpotensi menambah beban administrasi
Kewajiban Setelah Menggunakan NPPN
Walaupun menggunakan NPPN, bukan berarti wajib pajak bebas dari pencatatan. Tetap ada kewajiban administrasi yang harus dilakukan.
Pencatatan yang Wajib Dilakukan
Setelah sampaikan pemberitahuan NPPN, wajib pajak tetap harus mencatat:
Peredaran bruto usaha atau pekerjaan bebas
Penghasilan di luar usaha
Penghasilan yang dikenai PPh final atau bukan objek pajak
Harta dan kewajiban
Pencatatan ini penting untuk memastikan data tetap rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kenapa Harus Segera?
Menunda untuk sampaikan pemberitahuan NPPN bisa membuat wajib pajak kehilangan opsi yang sebenarnya lebih sederhana. Padahal, bagi pelaku usaha kecil atau pekerja bebas, NPPN seringkali lebih praktis dibanding pembukuan penuh.
Kesimpulan
Kesempatan untuk sampaikan pemberitahuan NPPN tinggal hitungan hari. Jika ingin menggunakan skema ini di tahun pajak 2026, wajib pajak harus segera mengambil keputusan sebelum batas waktu berakhir.
Jangan sampai terlambat, karena konsekuensinya bukan sekadar administratif, tapi juga bisa berdampak pada cara menghitung pajak sepanjang tahun.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










