bandung, BBF – Kalau Anda sudah upload faktur tapi kolom email belum diisi, faktur tersebut tidak perlu dibatalkan.
Menurut penegasan Kring Pajak, alamat email bukan keterangan wajib dalam faktur pajak. Jadi faktur tetap sah selama informasi utama sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.
Daftar isi
ToggleUpload Faktur, Tapi Email Belum Diisi Harus Dibatalkan?
Banyak Wajib Pajak yang panik ketika sadar sudah upload faktur pajak keluaran, tapi kolom alamat email ternyata kosong. Pertanyaannya, apakah faktur harus dibatalkan dan dibuat ulang? Jawabannya: tidak perlu.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa alamat email bukan keterangan wajib dalam faktur pajak. Faktur tetap sah meskipun email tidak dicantumkan.
Ketentuan Wajib dalam PER-11/PJ/2025
Menurut Pasal 33 PER-11/PJ/2025, ada beberapa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak. Jadi, saat upload faktur, pastikan poin-poin berikut sudah benar:
- Identitas Penjual → nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP/JKP.
- Identitas Pembeli/Penerima JKP →
- Nama, alamat, dan NPWP untuk badan/instansi pemerintah.
- Nama, alamat, dan NPWP/NIK untuk orang pribadi dalam negeri.
- Nama, alamat, dan paspor untuk subjek pajak luar negeri orang pribadi.
- Nama dan alamat untuk subjek pajak luar negeri badan.
- Detail Transaksi → jenis barang/jasa, jumlah harga jual, potongan harga.
- PPN dan PPnBM yang dipungut.
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
- Nama dan tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak.
Dari daftar ini, jelas bahwa alamat email tidak termasuk keterangan wajib. Jadi, faktur tetap sah meskipun email kosong.
Upload Faktur Tanpa Email, Apa Dampaknya?
- Tidak ada konsekuensi hukum → Faktur tetap sah dan bisa digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.
- Tidak perlu dibatalkan → DJP menegaskan faktur yang sudah terbit tidak perlu dibuat ulang hanya karena email kosong.
- Tetap bisa dilaporkan → Faktur pajak yang sudah di-upload tetap masuk ke sistem dan bisa dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Kesimpulannya, faktur pajak yang sudah di-upload tanpa email tetap sah. Fokuslah pada data yang benar-benar wajib: identitas penjual, identitas pembeli, detail transaksi, PPN/PPnBM, nomor seri, tanggal, serta tanda tangan. Dengan begitu, Anda bisa tenang dan tidak perlu repot membatalkan faktur hanya karena kolom email kosong.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










