Buat Tax Planning Asal-asalan Bisa Rugiin Usaha

Buat Tax Planning Asal-asalan Bisa Rugiin Usaha

Bandung, BBF – Seorang pengusaha punya tiga sumber penghasilan sekaligus. Ada usaha atas nama pribadi dengan omzet Rp4,5 miliar, PT Perorangan dengan omzet Rp4,3 miliar, dan CV keluarga dengan omzet Rp3,2 miliar. Ketiganya sengaja dijaga tetap di bawah Rp4,8 miliar, biar semuanya bisa terus menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5%. Dulu, cara buat tax planning seperti ini dianggap wajar dan banyak dipakai pengusaha kelas menengah. Sekarang, cara yang sama justru berbalik jadi bumerang.

Sejak berlaku PP 20/2026, tepatnya Pasal 58, omzet suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan wajib digabung untuk menentukan apakah masih berhak memakai tarif final 0,5%. Kalau total gabungan tadi dijumlahkan, hasilnya Rp12 miliar, jauh di atas batas Rp4,8 miliar. Artinya, tidak satu pun dari ketiga entitas itu lagi berhak memakai tarif final. Semua harus dihitung ulang pakai skema normal, dari awal.

Di sinilah masalah sebenarnya muncul. Ketiga entitas tadi selama ini tidak pernah melakukan pembukuan yang rapi, karena memang tidak wajib selama masih memakai tarif final. Begitu status finalnya hilang, DJP akan memakai norma penghitungan penghasilan neto untuk menaksir laba usaha, karena tidak ada data biaya riil yang bisa diverifikasi. Kalau DJP menaksir margin laba di angka 25 persen misalnya, dari omzet Rp12 miliar, pokok pajak ditambah sanksi bisa menyentuh Rp1 miliar, sesuai ketentuan Pasal 13 UU KUP. Angka sebesar itu bukan karena penghasilan yang disembunyikan, tapi murni karena tidak ada pembukuan yang bisa membuktikan biaya usaha yang sebenarnya dikeluarkan.

Kenapa Tax Planning Asal-asalan Berbahaya di Aturan Baru

Kasus di atas menunjukkan kenapa tax planning asal-asalan bukan cara ngirit, melainkan justru bentuk berutang ke masa depan. Selisih antara pajak yang seharusnya dibayar dengan yang ditagih berdasarkan asumsi bisa sangat jauh, dan pengusaha baru menyadarinya setelah surat dari kantor pajak datang.

Kabar baiknya, angka yang muncul dari asumsi DJP bukan angka final. Ada beberapa langkah legal yang bisa ditempuh begitu tagihan seperti ini muncul.

  • Rekonstruksi pembukuan. Biaya usaha yang riil dan didukung bukti sah bisa diajukan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 UU PPh. Dasar pengenaan pajak yang tadinya dihitung dari asumsi margin tinggi bisa turun signifikan begitu margin yang sebenarnya dibuktikan.
  • Kredit pajak yang belum diperhitungkan. Bukti potong PPh Pasal 22 dari transaksi lewat marketplace sering belum ikut dihitung sebagai pengurang pajak terutang, padahal berhak dikreditkan penuh.
  • Permohonan pengurangan sanksi. Sanksi administrasi yang dianggap tidak seharusnya dikenakan bisa diajukan permohonan pengurangannya lewat Pasal 36 ayat (1) UU KUP.

Bukan Dihapus, Hanya Dihitung Ulang dengan Benar

Dalam kasus tadi, misalnya laba yang tadinya diasumsikan DJP sebesar 25 persen atau setara Rp3 miliar, setelah pembukuan direkonstruksi ternyata laba riilnya hanya 10 persen atau Rp1,2 miliar. Dasar pengenaan pajak otomatis turun sekitar 60 persen. Ditambah kredit pajak yang sah diperhitungkan penuh dan sanksi yang berhasil ditekan lewat permohonan resmi, tagihan yang tadinya Rp1 miliar bisa turun menjadi sekitar Rp200 juta. Selisihnya, sekitar Rp800 juta, murni berasal dari pembuktian data yang benar, bukan dari negosiasi atau celah abu-abu.

Perlu digarisbawahi, angka gabungan omzet dalam Pasal 58 PP 20/2026 memang hanya dipakai untuk menguji apakah batas Rp4,8 miliar masih terpenuhi. Perhitungan pajak terutangnya sendiri tetap dilakukan per entitas. Tapi begitu status final hilang karena omzet gabungan melebihi batas, urusan pembukuan dan bukti biaya jadi jauh lebih menentukan besar kecilnya pajak yang harus dibayar.

Kasus di atas bersifat ilustratif berdasarkan pola yang berpotensi dialami banyak wajib pajak sejak PP 20/2026 berlaku. Besaran pajak dan sanksi setiap wajib pajak bisa berbeda tergantung struktur usaha, kelengkapan bukti, dan jenis kegiatan usahanya. Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan konsultan pajak agar penghitungannya sesuai kondisi riil.


FAQ Seputar Tax Planning Asal-asalan

1. Apa yang dimaksud tax planning asal-asalan dalam konteks PP 20/2026? Tax planning asal-asalan merujuk pada strategi memecah usaha jadi beberapa entitas hanya untuk menjaga omzet tiap entitas di bawah Rp4,8 miliar, tanpa memperhitungkan aturan penggabungan omzet yang kini berlaku.

2. Siapa saja yang omzetnya wajib digabung menurut Pasal 58 PP 20/2026? Omzet suami, istri, anak yang belum dewasa, serta seluruh perseroan perorangan yang didirikan suami dan istri, wajib digabung untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat tarif PPh Final UMKM 0,5%.

3. Apa yang terjadi jika omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar? Begitu omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, seluruh entitas yang termasuk dalam penggabungan tidak lagi berhak memakai tarif final 0,5% dan wajib menghitung pajak dengan skema normal.

4. Kenapa DJP bisa menaksir laba pakai norma penghitungan penghasilan neto? Norma penghitungan penghasilan neto dipakai ketika wajib pajak tidak memiliki pembukuan yang bisa membuktikan biaya usaha yang sebenarnya, sehingga penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet.

5. Apakah tagihan pajak berdasarkan asumsi bisa dikoreksi? Bisa, selama wajib pajak dapat menunjukkan pembukuan dan bukti biaya usaha yang sah, dasar pengenaan pajak dapat dihitung ulang sesuai kondisi riil, bukan lagi berdasarkan asumsi.

6. Apa dasar hukum untuk mengurangi sanksi pajak yang dianggap tidak seharusnya? Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, dengan melampirkan alasan dan bukti pendukung yang relevan.

7. Bagaimana cara menghindari risiko tax planning asal-asalan sejak awal? Cara paling aman adalah membangun struktur usaha dan pembukuan sesuai aturan yang berlaku sejak awal, memantau total omzet gabungan secara berkala, dan berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum mengambil keputusan struktur usaha.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1701

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *