Buat Faktur Pajak Pengganti, Harus Nunggu Approval dari Lawan Transaksi atau Bisa Langsung Dirubah?

Buat Faktur Pajak Pengganti, Harus Nunggu Approval dari Lawan Transaksi atau Bisa Langsung Dirubah?

Bandung, BBF – Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sedang menerbitkan faktur pajak keluaran bingung ketika harus buat faktur pajak pengganti.

Pertanyaan yang sering muncul: apakah penjual bisa langsung merubah faktur pajak yang salah, atau harus menunggu persetujuan dari lawan transaksi (pembeli)? Dengan sistem Coretax DJP yang baru, jawabannya jelas: penjual tidak bisa seenaknya mengubah data. Ada mekanisme persetujuan yang wajib dilalui.

Kenapa Faktur Pajak Pengganti Butuh Persetujuan?

Dalam sistem lama, penjual bisa langsung buat faktur pajak pengganti tanpa melibatkan pembeli. Namun, sejak diterapkannya sistem Coretax DJP (efektif 1 Januari 2025), mekanisme ini berubah. Tujuannya adalah memastikan data PPN yang dipungut penjual dan dikreditkan pembeli benar-benar sinkron.

Bayangkan kalau penjual bisa merubah faktur sepihak. Pembeli yang sudah mengkreditkan Pajak Masukan dari faktur lama bisa dirugikan. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari. Karena itu, sistem baru mewajibkan adanya persetujuan dari lawan transaksi.

Buat Faktur Pajak Pengganti dan Status “Waiting for Amendment”

Ketika penjual buat faktur pajak pengganti, sistem Coretax otomatis mengirim notifikasi ke lawan transaksi. Faktur lama akan berubah status menjadi “Waiting for Amendment” di akun pembeli.

Artinya, pembeli harus masuk ke akun Coretax atau e-Faktur mereka, menemukan faktur dengan status tersebut, lalu menyetujui penggantian dengan klik “Setujui Penggantian.” Tanpa persetujuan ini, faktur pajak pengganti tidak akan dianggap sah.

Langkah Praktis Bagi Penjual

Bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak keluaran, berikut langkah praktis saat harus buat faktur pajak pengganti:

  1. Komunikasi dengan Pembeli
    Sebelum membuat faktur pengganti, informasikan dulu ke lawan transaksi. Jelaskan alasan penggantian agar mereka paham dan siap memberikan persetujuan.
  2. Terbitkan Faktur Pajak Pengganti di Coretax
    Masuk ke aplikasi Coretax, buat faktur pengganti sesuai ketentuan. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
  3. Tunggu Persetujuan Pembeli
    Setelah faktur pengganti dibuat, status di sistem pembeli akan menjadi “Waiting for Amendment.” Minta pembeli untuk segera login dan menyetujui penggantian.
  4. Pastikan Sinkronisasi Data
    Setelah pembeli menyetujui, faktur pajak pengganti akan sah dan bisa digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan maupun pelaporan SPT.

Tujuan Approval dari Lawan Transaksi

Mekanisme persetujuan ini bukan sekadar formalitas. Ada beberapa tujuan penting:

  • Mengurangi sengketa pajak → Penjual dan pembeli sama-sama tahu dan sepakat atas perubahan faktur.
  • Menjamin sinkronisasi data → PPN yang dipungut dan dikreditkan sesuai di kedua belah pihak.
  • Meningkatkan transparansi → Tidak ada lagi perubahan sepihak yang bisa merugikan salah satu pihak.

Kalau Anda harus buat faktur pengganti, jangan berharap bisa langsung merubah dan selesai. Sistem Coretax DJP mewajibkan adanya persetujuan dari lawan transaksi. Jadi, komunikasi dengan pembeli adalah kunci. Tanpa persetujuan mereka, faktur pengganti tidak akan sah.

Kesimpulannya, proses buat faktur pajak pengganti kini lebih ketat. Penjual tidak bisa seenaknya mengubah data, karena pembeli harus ikut menyetujui. Ribet memang, tapi mekanisme ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak dan mengurangi sengketa pajak di masa depan.

Jadi, kalau faktur pajak keluaran Anda perlu diganti, pastikan berkomunikasi dengan lawan transaksi agar proses berjalan lancar.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1536

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *