Deadline SPT Tinggal Hitungan Hari, WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan

Deadline SPT Tinggal Hitungan Hari, WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan

Bandung, BBF – Menjelang batas akhir pelaporan, ternyata WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan. Hal ini menjadi angin segar bagi banyak pelaku usaha yang belum siap menyampaikan SPT Tahunan. Di tengah waktu yang semakin sempit, regulasi perpajakan sebenarnya masih memberikan ruang legal bagi wajib pajak untuk memperpanjang masa pelaporan.

Namun, penting dipahami bahwa perpanjangan ini bukan otomatis. Ada prosedur, syarat, dan batas waktu yang harus dipenuhi agar pengajuan Anda dianggap sah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan Resmi WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan

Dalam aturan perpajakan, wajib pajak diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu normal. Artinya, jika batas pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April 2026, maka perpanjangan bisa diberikan hingga akhir Juni 2026—dengan catatan pengajuan dilakukan sesuai ketentuan.

Perpanjangan ini diatur dalam PMK 81/2024, yang juga menjadi dasar implementasi sistem Coretax untuk administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.

Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Agar pengajuan WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan tidak ditolak, wajib pajak harus memastikan:

  • Mengajukan sebelum batas waktu SPT berakhir
  • Menyampaikan alasan perpanjangan
  • Melampirkan dokumen pendukung, seperti:
    • Penghitungan sementara pajak terutang
    • Laporan keuangan sementara
    • Bukti pembayaran jika ada kurang bayar
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Jika syarat ini tidak lengkap, maka permohonan dianggap tidak sah dan tidak diakui sebagai perpanjangan resmi.

Cara Ajukan Perpanjangan Lewat Coretax

Seiring implementasi sistem digital, proses WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan kini dilakukan secara online melalui Coretax DJP.

Berikut alur singkatnya:

  1. Login ke sistem Coretax DJP
  2. Pilih menu Layanan Wajib PajakLayanan Administrasi
  3. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
  4. Pilih layanan perpanjangan SPT Tahunan
  5. Upload dokumen dan lakukan submit

Sistem ini dirancang untuk mempermudah sekaligus memastikan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Jangan Sampai Terlambat Ajukan

Perlu digarisbawahi, meskipun WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan, pengajuan tetap harus dilakukan sebelum deadline SPT berakhir. Jika Anda melewati batas waktu tersebut:

  • Permohonan tidak bisa diajukan
  • SPT dianggap terlambat
  • Risiko sanksi administrasi tetap berlaku

Dengan kata lain, perpanjangan bukan solusi darurat setelah telat—melainkan strategi sebelum jatuh tempo.

FAQ

1. Apakah WP masih bisa ajukan perpanjangan SPT Tahunan?
Ya, wajib pajak masih bisa mengajukan perpanjangan selama dilakukan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

2. Berapa lama perpanjangan SPT bisa diberikan?
Maksimal 2 bulan setelah batas waktu pelaporan normal.

3. Apa syarat utama pengajuan perpanjangan?
Harus ada alasan jelas dan dokumen pendukung seperti laporan keuangan sementara serta penghitungan pajak.

4. Bagaimana cara mengajukan perpanjangan SPT?
Dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP.

5. Apa yang terjadi jika terlambat mengajukan perpanjangan?
Permohonan tidak berlaku dan wajib pajak berisiko terkena sanksi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1517

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *