fbpx

Kemenkeu pastikan 2021 masih ada insentif pajak

Kemenkeu pastikan 2021 masih ada insentif pajak. Menghadapi 2021 pemerintah pastikan tetap akan memberikan berbagai insentif pajak pada  2021 untuk membantu pemulihan dunia usaha pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Menurut staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal penetapan jenis insentif pajak 2021 akan berdasarkan pada evaluasi pemanfaatan pada tahun ini. Pemberian insentif pajak tersebut mempertimbangkan berbagai tantangan yang diproyeksi masih ada hingga tahun depan.

Baca Juga : DJP Sudah Menyediakan Fitur Terbaru Dalam DJP Online

Dikutip dari sebuah webinar akhir pekan lalu pada Senin (30/11/2020) beliau mengatakan “Ekonomi justru baru akan masuk masa pemulihan. Cuma memang kami masih dalam tahapan menguji  dan mengevaluasi kira-kira insentif seperti apa yang akan sangat dibutuhkan serta oleh sektor apa.”

Saat ini pemerintah memberikan berbagai insentif pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga : Ada Tarif Baru Bea Materai Sepuluh Ribu.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus dunia usaha, termasuk insentif pajak itu, senilai Rp120,61 triliun. Dengan stimulus tersebut, menurut Yon, beberapa sector usaha mulai pulih. Namun, beberapa sektor lainnya ternyata masih mengalami kontraksi yang sangat dalam.

Setelah mengadakan survei kepada wajib pajak yang menerima insentif pajak tersebut, 70% merasa puas. Tidak hanya itu, mereka juga merasa terbantu dengan insentif pajak sehingga kontraksi yang dialami usahanya tidak terlalu dalam.

Harapannya insentif pajak 2021 bisa segera diumumkan kepada masyarakat secara resmi. Dia mengatakan prinsip insentif pajak 2021 masih akan sama seperti tahun ini, yakni untuk menjaga dayabeli wajib pajak, membantu arus kas atau cash flow perusahaan, serta memenuhi berbagai

fasilitas dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Beliau mengatakan bahwa “ Prinsipnya masih sama. Tinggal nanti jenis insentifnya sedang kami timbang-timbang,”

Baca Juga : Apa Perbedaan antara SKTD dan E-SKTD? 

Karena sebelumnya  pada UU APBN 2021, pemerintah menyiapkan alokasi insentif pajak untuk dunia usaha pada 2021 senilai total Rp20,4 triliun. Insentif itu meliputi pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi PPN dipercepat.

Source

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *